Oleh: Daden, mahasiswa Universitas Pamulang (Kampus Serang)
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Setiap kali indeks persepsi korupsi kita anjlok, sebuah pertanyaan lama namun mendesak selalu muncul ke permukaan: apakah ada yang salah dengan desain pemerintahan kita?
Di perkuliahan kita sering diajarkan melihat stabilitas sistem presidensial. Namun, melihat realitas politik hari ini, kita perlu bertanya, apakah desain institusional kita justru menjadi tameng yang nyaman bagi para pemburu rente?
Anomali Presidensialisme dan Barter Kekuasaan
Secara konstitusional, Indonesia adalah negara presidensial. Namun, realitasnya kita terkadang menghadapi apa yang disebut Saldi Isra sebagai gejala parlementerisasi.
Dalam studinya menyoroti bahwa Presiden sering kali tersandera oleh DPR dalam pengambilan keputusan strategis. Akibatnya, sistem presidensial kita kehilangan kemurniannya dan berubah menjadi ajang transaksional.
Dalam sistem parlementer, eksekutif adalah bagian dari parlemen. Jika seorang menteri terindikasi korupsi, oposisi bisa langsung menggoreng isu tersebut di forum terbuka dan menjatuhkan seluruh kabinet jika perlu.
Hal ini menimbulkan ada rasa takut kolektif, jatuhnya satu orang adalah jatuhnya semua orang.
Bandingkan dengan sistem presidensial kita, di mana pejabat yang bermasalah sering kali masih bisa berlindung di balik tembok koalisi yang tebal hingga masa jabatan berakhir lima tahun kemudian.
Akar Masalah: Bukan Sekadar Ganti Baju
Namun, mengganti sistem menjadi parlementer tanpa membenahi partai politik adalah kesia-siaan.
Pakar politik Mochtar Pabottingi berkali-kali mengingatkan bahwa krisis demokrasi kita berakar pada integritas partai politik yang keropos. Tanpa reformasi pendanaan partai, sistem pemerintahan apa pun tetap akan menjadi ladang korupsi.
Senada dengan itu, Jimly Asshiddiqie menekankan pentingnya penguatan “cabang kekuasaan keempat” seperti KPK dan BPK.
Artinya, mau sistemnya presidensial atau parlementer, pemberantasan korupsi hanya akan melesat jika lembaga pengawas memiliki independensi mutlak dari intervensi politik.
Menagih Nyali Reformasi
Jika pertanyaannya adalah mana yang lebih cepat, secara teoritis sistem parlementer memiliki jalur “eksekusi” politik yang lebih ringkas untuk menghukum pejabat korup.
Namun, bagi Indonesia, masalahnya bukan sekadar soal memilih “mesin” presidensial atau parlementer, melainkan soal siapa yang memegang kemudinya.
Saya berpendapat bahwa yang paling mendesak bukanlah sekadar membedah konstitusi secara total, melainkan memutus rantai patronase politik dalam tubuh partai.
Tanpa integritas di tingkat partai, parlementer hanya akan memindahkan lokasi korupsi dari birokrasi ke meja-meja komisi parlemen. Kita tidak hanya butuh sistem yang stabil, tapi sistem yang memiliki “urat malu” politik untuk mundur ketika integritasnya tercoreng. (Red)