Membakar Sampah, Membakar Harapan: Saatnya Berubah!

- Penulis

Rabu, 11 Desember 2024 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Fatimatuz Zahroh *)

SUARAMUDA, SEMARANG — Pembakaran sampah telah menjadi praktik umum di banyak daerah, terutama di pedesaan dan pinggiran kota.

Masyarakat sering kali melihat tindakan ini sebagai solusi praktis untuk mengurangi tumpukan sampah. Namun, apakah kita benar-benar memahami dampak negatifnya terhadap kesehatan lingkungan dan masa depan kita?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembakaran sampah bukan sekadar masalah lokal; dampaknya meluas ke seluruh ekosistem. Asap yang dihasilkan mengandung zat berbahaya seperti karbon monoksida, dioksin, dan furan. Zat-zat ini tidak hanya merusak udara, tetapi juga merusak tanah dan udara di sekitarnya.

Dioksin, misalnya, bahan kimia berbahaya yang dapat merusak rantai makanan dan mengancam keberlangsungan ekosistem. Pembakaran sampah juga berkontribusi pada perubahan iklim global.

Gas rumah kaca seperti karbon dioksida dilepaskan ke atmosfer, mempercepat pemanasan global yang sudah menjadi ancaman serius bagi kehidupan di bumi.

Ancaman bagi Kesehatan

Paparan asap dari pembakaran sampah dapat menyebabkan gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak, orang tua, dan individu dengan kondisi medis tertentu.

Baca Juga :  Peta Politik Pilkada Jakarta 2024

Partikel halus yang dihasilkan dapat masuk ke saluran pernapasan, meningkatkan risiko asma, bronkitis, bahkan kanker paru-paru. Mereka yang tinggal di dekat lokasi pembakaran sampah bisa juga menghadapi risiko kesehatan jangka panjang yang signifikan.

Ilustrasi membakar sampah / pinterest

Maka, mengatasi masalah pembakaran sampah memerlukan pendekatan kolektif. Pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab harus menjadi prioritas utama.

Ini dimulai dengan pemilahan sampah sejak awal—memisahkan antara sampah organik dan non-organik seperti plastik yang dapat didaur ulang.

Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai. Edukasi masyarakat tentang bahaya pembakaran sampah sangat penting agar mereka memahami cara-cara alternatif untuk mengelola limbah tanpa merusak lingkungan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenisnya dijelaskan, bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dengan prinsip ramah lingkungan melalui pengurangan, pemilahan, dan daur ulang.

Baca Juga :  Mengenal Nilai Kehidupan dalam Novel Katak Hendak Jadi Lembu karya Nur ST Iskandar: Analisis Wacana Kritis

Tanggung Jawab Bersama

Pembakaran sampah yang tidak terkendali jelas bertentangan dengan semangat regulasi ini. Tapi sayangnya, penerapan hukum di lapangan masih jauh dari optimal. Masyarakat kita acapkali semborono, mengatasi problem sampah dengan menggunakan jalan pintas; dibakar!

Kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat, minimnya fasilitas pengelolaan sampah yang memadai, dan lemahnya penegakan hukum menjadi tantangan besar dewasa ini. Banyak pihak yang masih menganggap membakar sampah sebagai solusi cepat tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang.

Saatnya kita menyadari bahwa tindakan pembakaran sampah bukanlah solusi. Dengan meningkatkan kesadaran kolektif dan komitmen untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab, kita dapat melindungi lingkungan dan kesehatan kita sendiri.

Mari bersama-sama membangun masa depan yang lebih bersih dan sehat untuk generasi di masa yang akan datang. (Red)

*) Fatimatuz Zahroh, mahasiswa Prodi Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya
**) Artikel ini ditulis dan disusun untuk kepentingan tugas kuliah

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menghemat Anggaran, Menekan Food Waste: Kantin Sekolah adalah Jalan Tengah MBG
Filosofi “Haha-Hihi” Purbaya: Belajar Tenang di Tengah Badai
Membaca dan Memahami: Jalan Menuju Keselamatan
Membaca Nalar Logis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025: Lembaga Negara Tidak Memiliki Perasaan Seperti Manusia
Profesionalisme: Seni Beradaptasi di Lingkungan Kerja
Palu Arit dan Bulan Bintang: Jalan Sunyi Sang Bolsyewik Mengawinkan Dua Poros Besar
Di Balik Tenda Pengungsian, Ada Rasa Aman yang Harus Dijaga
Menjaga Gunung Ungaran, Menimbang Masa Depan Energi Kabupaten Semarang
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:50 WIB

Menghemat Anggaran, Menekan Food Waste: Kantin Sekolah adalah Jalan Tengah MBG

Jumat, 18 September 2026 - 18:53 WIB

Filosofi “Haha-Hihi” Purbaya: Belajar Tenang di Tengah Badai

Kamis, 17 September 2026 - 08:25 WIB

Membaca dan Memahami: Jalan Menuju Keselamatan

Kamis, 10 September 2026 - 07:34 WIB

Membaca Nalar Logis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025: Lembaga Negara Tidak Memiliki Perasaan Seperti Manusia

Selasa, 8 September 2026 - 08:49 WIB

Profesionalisme: Seni Beradaptasi di Lingkungan Kerja

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB