KPID Jateng: Langgar Aturan Siaran Selama Pilkada 2024, Awas!

- Penulis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA, KOTA SEMARANG — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah mengimbau dan mengingatkan pada seluruh lembaga penyiaran, agar lebih cermat dalam menyiarkan pemberitaan maupun iklan selama masa kampanye, masa tenang, hingga saat pemungutan suara, pada Pilkada serentak 2024. Aturan yang berlaku mesti benar-benar diperhatikan.

“Kami mengimbau pada seluruh lembaga penyiaran, untuk memperhatikan pedoman pada peraturan perundangan yang berlaku. Kami juga tak akan menoleransi jika ditemukan adanya pelanggaran,” kata Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Provinsi Jawa Tengah, M Nur Huda, dalam siaran persnya yang dikirimkan Kamis (24/10/2024).

Ia mengatakan, KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam SE tersebut, lanjut Huda, Lembaga penyiaran wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik dalam peliputan kegiatan para peserta Pilkada 2024, yang dikemas dalam program siaran jurnalistik.

Baca Juga :  Diikuti Pelajar se-Kota Semarang, FKUB Kota Semarang Sukses Gelar Sekolah Kerukunan

Selain itu, materi program siaran dalam penyiaran Pilkada 2024, tidak boleh memuat konten yang memojokkan atau menyudutkan peserta Pilkada.

Hal lain yang harus diperhatikan, lanjutnya, lembaga penyiaran dilarang menayangkan peserta Pilkada 2024 sebagai pemeran sandiwara, seperti sinetron, drama, film dan atau bentuk lainnya. Termasuk, tidak boleh menjadi pembawa acara dalam program siaran.

“Begitu pula ketika diselenggarakan program acara, lembaga penyiaran dilarang memproduksi program siaran yang tidak berimbang, dalam hal pemilihan narasumber maupun materi pemberitaan lainnya, serta kehadiran peserta Pilkada,” tegasnya.

Yang terpenting lagi, imbuhnya, tidak boleh menayangkan suatu narasi atau gambaran yang mempertentangkan ideologi dan dasar negara, menghasut/ memfitnah suku, agama, ras, dan golongan tertentu, dalam peliputan kegiatan peserta Pilkada.

Baca Juga :  Berakhir! Pengunjung Jateng Fair 2025 Naik 300 Persen, Transaksi Tembus Rp 4,5 Miliar

Sebagaimana diketahui, tahapan Pilkada serentak 2024 antara lain, masa kampanye berlangsung pada 25 September hingga 23 November, kegiatan iklan di media massa pada 10-23 November, masa tenang pada 24-26 November, dan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Pada masa kampanye, kata Huda, dalam SE KPI tersebut juga telah dijelaskan secara lengkap, mengenai batasan-batasan penayangan iklan kampanye Pilkada.

“Semisal, dilarang menjual blocking segment atau blocking time untuk kampanye calon. Serta wajib mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsional, dalam liputan jurnalistik kegiatan kampanye,” jelasnya.

Huda menambahkan, sejauh ini dari hasil pantauan sejak awal tahapan Pilkada 2024, yakni mulai penetapan pasangan calon hingga awal masa kampanye, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran.

“Kami berharap sampai dengan akhir pelaksanaan Pilkada, tidak ada pelanggaran,” tandasnya. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lagi dan Lagi! Bupati Pemalang Tertangkap OTT KPK
Warga Harjowinangun Ramai-Ramai Usulkan Talut dan Betonisasi Jalan, Musrenbangdes RKPDes 2027 Jadi Ajang Curhat Pembangunan
Tanam Tabebuya Bareng, Kepala Daerah se-Jateng-DIY Tinggalkan Jejak Hijau di Salatiga
Pemkab Pati Ajak Dunia Usaha Wujudkan Kabupaten Layak Anak: Apa Maksudnya?
Jateng Bakal Libatkan TNI-Polri Buat Tarik Pajak Desa: Bakal Serem, dong!?
Peserta Membludak! Belajar Bersama Persiapan Ujian PPAT 2026 Pengda IPPAT Kota Surakarta Berlangsung Meriah
BRT Trans Jateng Koridor Jekuti Segera Hadir? Jepara Sudah Siap, Kudus Menunggu, Pati Masih Tahap Masterplan
Pajak Kendaraan Banyak Nunggak, Bapenda Jateng Siapkan Jurus Baru Libatkan RT hingga RW
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:30 WIB

Lagi dan Lagi! Bupati Pemalang Tertangkap OTT KPK

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:18 WIB

Warga Harjowinangun Ramai-Ramai Usulkan Talut dan Betonisasi Jalan, Musrenbangdes RKPDes 2027 Jadi Ajang Curhat Pembangunan

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:08 WIB

Tanam Tabebuya Bareng, Kepala Daerah se-Jateng-DIY Tinggalkan Jejak Hijau di Salatiga

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pati Ajak Dunia Usaha Wujudkan Kabupaten Layak Anak: Apa Maksudnya?

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:16 WIB

Jateng Bakal Libatkan TNI-Polri Buat Tarik Pajak Desa: Bakal Serem, dong!?

Berita Terbaru

RAGAM

PDPM Ogan Ilir selenggarakan Madrasah Anti Korupsi

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:58 WIB

Logo Telegram. Gambar: Freepik

KILAS GLOBAL

Rusia Buru Bos Telegram!

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:43 WIB