Kawal Putusan MK untuk Pilkada 2024, Aliansi Mahasiswa se-Kabupaten Rembang Gelar Aksi Damai

- Penulis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA – Para demonstran dari Aliansi Mahasiswa se-Kabupaten Rembang yang terdiri dari beberapa organisasi eksternal, yakni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Himpunan Mahasiswa Universitas Diponegoro (UNDIP) Cabang Rembang gelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Rembang, pada Jumat (23/8/2024).

Aksi itu dimulai dari Alun-Alun Rembang menuju ke Gedung DPRD. Sesampainya di lokasi, beberapa unjuk rasa dikerahkan sebagai aksi kepedulian para mahasiswa terhadap RUU Pilkada yang dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg).

Hal ini dilakukan guna tetap mengawal dan bertindak tegas untuk tetap mempertahankan putusan MK dalam pasal No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para demonstran menuju gedung mulai pukul 09.00 WIB. Selang 15 menit melakukan orasi, para unjuk rasa ingin segera menemui para Anggota DPRD Kabupaten Rembang untuk menggelar audiensi. Tepat pukul 09.30 WIB, seluruh demonstran memasuki gedung Paripurna.

Ali Ma’mun, negosiator aksi putusan MK itu membuka percakapan audiensi antara mahasiswa dan anggota DPRD Kabupaten Rembang.

“Izinkan kami, dari aliansi mahasiswa se Kabupaten Rembang untuk menyampaikan beberapa poin penting terkait prahara genting ini pak,” ucap Ali Ma’mun, negosiator.

Ma’mun menjelaskan secara umum proses pengkajian yang telah dilakukan kader PMII dan mahasiswa UNDIP Rembang.

Baca Juga :  Raih 'Sahabat Pers Award', Pjs Bupati Toba: Pers Mitra Pemerintah dalam Membangun Kabupaten Toba

Ayu Lestari, Negosiator kedua menjelaskan secara rinci poin-poin genting mengenai RUU Pilkada 2024.

“Yang jelas, kami ini sudah ditipu dan dibohongi pada saat pilpres kemarin. Tapi lagi-lagi menjelang Pilkada 2024 kok ya rakyat masih harus terkena tipu dua kali,” tandas Ayu.

Ayu menambahkan jika penyelewengan yang dilakukan Baleg terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sangat menciderai konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

1. Putusan MK no. 60/PUU-XXII/2024 tertulis jika threshold pencalonan Kepala Daerah dari Parpol disamakan dengan pencalonan Kepala Daerah jalur independen.

2. Satu hari pasca putusan MK, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) langsung bergerak membentuk panitia kerja.

3. Baleg DPR lebih pro dengan keputusan MA daripada putusan MK terkait usia minimal calon Kepala Daerah yang tercantum pada UU No. 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

4. Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU mengatur batas usia paling rendah 30 tahun, untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Baca Juga :  Wujudkan Komitmen Membangun Generasi Tangguh dan Berdaya Saing, IPM Kudus Gelar Pelatihan Kader Muda Taruna Melati II

5. Ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf d peraturan KPU 9/2020 diberi penafsiran yang berbeda oleh MA pada No. 23 P/HUM/2024 sehingga syarat batas umur calon Kepala Daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

6. Pihak MK mempertimbangkan dalam putusan No. 70/PUU-XXIIL2024 yang menyebutkan persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU/2016 merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pada proses pencalonan dan bermuara pada penetapan calon.

7. Sedangkan putusan MA No. 23/P/HUM/2024 dinilai paling jelas mengatur persyaratan usia calon Kepala Daerah. Dari sini, hanya fraksi Partai Politik (Parpol) PDIP yang memilih putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

8. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ach. Baidowi mengatakan jika putusan Mahkamah Agung (MA) lebih akurat daripada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Irzha Ahmad Rizky, negosiator ketiga memperkuat narasi dengan memberikan data tambahan yang tertera pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 bahwa putusan MK bersifat final and binding.

“Pasal tersebut sudah jelas, jika MK adalah lembaga tinggi yang keputusannya tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun, termasuk oleh Mahkamah Agung,” pungkas Irzha. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarang Makin Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional, Persiapannya Sudah 80 Persen
Festival Balon Wonosobo Disorot, Saat Ikon Budaya Bersinggungan dengan Program Politik
Dihadapan Ormas Keagamaan se-Kota Semarang, Ketua FKUB: Persoalan Lingkungan dan Bencana Tanggung Jawab Bersama
Gemuruh Semangat di Sukoharjo, Ratusan Ksatria Penjaga Ulama Resmi Sandang Baret Kebesaran Banser
UCC Terboyo Diproyeksikan Jadi Mesin Ekonomi Baru Kota Semarang
Collabs! FKUB Kota Semarang-FORPELA Gelar Dialog Perempuan Lintas Agama untuk Semarang yang Harmonis dan Inklusif
Trans Jateng Akhirnya Masuk Batang! Mulai Ngebut 2028, Feeder Langsung Tembus KITB
Korwil Ikadin Jateng Apresiasi Regenerasi Pengurus, Dorong Soliditas Organisasi dan Penegakan Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Semarang Makin Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional, Persiapannya Sudah 80 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Festival Balon Wonosobo Disorot, Saat Ikon Budaya Bersinggungan dengan Program Politik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:35 WIB

Dihadapan Ormas Keagamaan se-Kota Semarang, Ketua FKUB: Persoalan Lingkungan dan Bencana Tanggung Jawab Bersama

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Gemuruh Semangat di Sukoharjo, Ratusan Ksatria Penjaga Ulama Resmi Sandang Baret Kebesaran Banser

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:10 WIB

UCC Terboyo Diproyeksikan Jadi Mesin Ekonomi Baru Kota Semarang

Berita Terbaru

KILAS GLOBAL

Ratusan Diaspora Indonesia di Tunisia Semarakkan HUT RI ke-81

Minggu, 16 Agu 2026 - 13:10 WIB