SUARAMUDA.NET, JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi sorotan. Dalam tiga hari pertama September 2026, hampir 2.000 siswa dan santri di sejumlah daerah dilaporkan mengalami gangguan kesehatan atau dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program tersebut.
Kasus muncul hampir bersamaan di Sidoarjo, Rembang, Agam, Nganjuk, hingga Tana Toraja. Rangkaian kejadian itu kembali memunculkan pertanyaan serius tentang keamanan pangan dan pengawasan program MBG: ketika korban terus berjatuhan, mengapa penanganan hukum terhadap pihak yang diduga lalai belum terlihat tegas?
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak pemerintah melakukan moratorium sementara di wilayah rawan, mengaudit seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta memastikan pihak yang terbukti lalai diproses sesuai ketentuan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hampir 2.000 Korban dalam Tiga Hari
Data yang dihimpun JPPI menunjukkan sejumlah kejadian yang terjadi pada 1–3 September 2026. Di Sidoarjo, Jawa Timur, sebanyak 664 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, dilaporkan mengalami gangguan kesehatan. Penanganan korban bahkan melibatkan sekitar 50 ambulans.
Di Rembang, Jawa Tengah, sekitar 750 siswa dan guru SMAN 1 Lasem dilaporkan mengalami diare massal pada 3 September. Sementara di Agam, Sumatera Barat, tercatat 276 orang mengalami gangguan kesehatan yang dikaitkan dengan konsumsi menu MBG.
Kasus lain terjadi di SMAN 3 Nganjuk, Jawa Timur, dengan 49 orang terdampak, termasuk 48 siswa.
Di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, ratusan siswa dari SMPN 1 dan SMPN 2 Makale juga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan. Jika angka-angka tersebut dijumlahkan, skalanya sudah mendekati 2.000 korban hanya dalam tiga hari.
JPPI Soroti Ancaman Impunitas
Bagi JPPI, persoalannya bukan semata-mata jumlah korban. Yang lebih serius adalah bagaimana negara merespons kejadian berulang tersebut.
JPPI mencatat, sejak program MBG berjalan pada 2025 hingga Agustus 2026, jumlah korban yang terdata telah mencapai 43.838 orang.
Sepanjang Januari–Agustus 2026 saja, terdapat 15.735 korban, dengan Agustus mencatat 3.079 korban. Kondisi itu dinilai menunjukkan bahwa persoalan keamanan pangan dalam program MBG bukan lagi insiden yang berdiri sendiri, melainkan persoalan yang membutuhkan evaluasi menyeluruh.
JPPI juga menyoroti pola penanganan yang dinilai belum memberikan efek jera. Dalam sejumlah kasus, tindakan yang muncul berupa teguran, penghentian sementara operasional dapur, atau sanksi administratif lainnya.
Pertanyaan publik kemudian mengarah pada satu hal: bagaimana dengan pertanggungjawaban pidana apabila terbukti ada kelalaian yang menyebabkan korban dalam jumlah besar?
Ketika Warung Bisa Diproses, Mengapa SPPG Tidak?
Kritik JPPI bertumpu pada prinsip sederhana: keamanan pangan seharusnya berlaku sama, baik makanan itu dijual di warung maupun dibagikan melalui program pemerintah.
Jika kelalaian sebuah usaha makanan menyebabkan konsumen sakit, pemilik atau pengelola dapat berhadapan dengan proses hukum.
Karena itu, ketika makanan dalam program publik yang menggunakan anggaran negara menyebabkan ratusan hingga ribuan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan, menurut JPPI, kasus tersebut tidak semestinya berhenti pada permintaan maaf atau sanksi administratif.
Pihak yang terbukti lalai harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.
Bukan Sekadar Masalah Dapur
JPPI menilai pemerintah perlu membedah seluruh rantai pelaksanaan MBG, bukan hanya mengevaluasi dapur yang menjadi titik produksi makanan.
Mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, waktu pengiriman, hingga makanan diterima dan dikonsumsi siswa, seluruh tahapan perlu diaudit.
Hal lain yang juga perlu dijelaskan adalah munculnya pertanyaan mengenai kondisi pekerja SPPG yang mengolah makanan.
Jika makanan yang sama dikonsumsi oleh pekerja maupun penerima manfaat, pemerintah perlu memberikan penjelasan berbasis hasil investigasi apabila terdapat perbedaan dampak kesehatan.
Namun, dugaan mengenai adanya manipulasi, penggantian menu, atau kontaminasi tertentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Justru karena itu, investigasi independen dan transparan menjadi penting.
Jawa Jadi Titik Konsentrasi Kasus
Data JPPI juga menunjukkan konsentrasi kasus yang tinggi di Pulau Jawa. Pada Agustus 2026, sekitar 65 persen kasus tercatat terjadi di Jawa, dengan Jawa Tengah menyumbang sekitar 35 persen.
Lonjakan tersebut menjadi alarm bagi pemerintah karena September bahkan baru memasuki hari ketiga ketika jumlah korban sudah mendekati 2.000 orang.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan apakah evaluasi yang dilakukan setelah kasus-kasus sebelumnya sudah benar-benar menyentuh akar persoalan.
Sebab jika pola yang terjadi hanya keracunan, dapur ditutup sementara, permintaan maaf, lalu program kembali berjalan masalah yang sama berpotensi terus berulang.
Tiga Tuntutan JPPI
Untuk menghentikan pola tersebut, JPPI mendorong pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas. Pertama, moratorium sementara. Distribusi MBG di wilayah yang memiliki tingkat risiko tinggi perlu dihentikan sementara sampai audit menyeluruh terhadap SPPG dan sistem keamanan pangan selesai dilakukan.
Kedua, penegakan hukum. Apabila hasil investigasi menemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum yang menyebabkan korban, pihak yang bertanggung jawab harus diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk aturan terkait pangan dan ketentuan dalam KUHP.
Ketiga, evaluasi dan transparansi. Pemerintah perlu membuka informasi mengenai standar operasional, sistem pengawasan, rantai pasok, hasil pemeriksaan keamanan pangan, serta mekanisme evaluasi SPPG agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.
Jangan Jadikan Meja Makan Sekolah sebagai Ruang Eksperimen
MBG dibangun dengan tujuan mulia: memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan asupan bergizi. Namun, tujuan baik tidak cukup jika pelaksanaannya mengabaikan aspek paling mendasar, yakni keamanan makanan.
Puluhan ribu korban yang tercatat bukan sekadar angka statistik. Di balik setiap angka terdapat anak, siswa, guru, dan keluarga yang harus menanggung dampak ketika makanan yang seharusnya menyehatkan justru membuat mereka sakit.
Karena itu, pemerintah perlu menjawab secara terbuka: apa yang sebenarnya gagal, siapa yang bertanggung jawab, dan apa yang akan dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi?
Bagi JPPI, jawabannya bukan sekadar permintaan maaf. Jika memang terbukti ada kelalaian, harus ada pertanggungjawaban. Jika sistemnya bermasalah, harus diperbaiki.
Dan jika suatu wilayah belum mampu menjamin keamanan pangan, distribusi MBG semestinya dihentikan sementara sampai benar-benar aman.
Sebab program makan bergizi hanya akan bermakna jika makanan yang diberikan benar-benar aman untuk dimakan. Stop sementara jika belum aman. Audit. Benahi. Tegakkan hukum. Selamatkan anak-anak Indonesia. (Red)













Komentar