Kepala Daerah Pecah Kongsi, Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kembali Mencuat

Wacana pilkada tanpa wakil mencuat di tengah maraknya konflik kepala daerah dan wakilnya, dari Sidoarjo hingga Jember. Persoalan pembagian tugas dan kewenangan menjadi pemicu utama disharmoni.

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: pinterest

Ilustrasi: pinterest

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Hubungan kepala daerah dan wakilnya tak selalu berjalan mulus. Ada yang kompak berbagi tugas, tetapi tak sedikit pula yang justru berujung saling sindir, protes, bahkan berkonflik di ruang publik.

Fenomena kepala daerah dan wakilnya yang “pecah kongsi” ini kini ikut memanaskan wacana baru di Komisi II DPR: bagaimana jika pilkada ke depan hanya memilih kepala daerah tanpa wakil?

Gagasan tersebut muncul karena posisi wakil kepala daerah dinilai kerap problematis. Alih-alih menjadi partner kerja, wakil kepala daerah terkadang dianggap hanya sebagai “ban serep” atau bahkan sekadar ‘vote getter’ saat kontestasi politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah anggota Komisi II DPR dari lintas fraksi bahkan mengusulkan agar wakil kepala daerah tidak lagi dipilih langsung bersama kepala daerah. Posisi tersebut cukup diisi melalui penunjukan oleh kepala daerah terpilih.

Bahkan, jumlah deputi atau wakil bisa lebih dari satu jika beban pemerintahan dan kebutuhan daerah memang menuntut demikian.

“Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, dalam rapat bersama Menteri Dalam Negeri pada 30 Juli lalu.

Khozin juga menyebut persoalan disharmoni kepala daerah dan wakilnya bukan fenomena sporadis.

Menurut data yang dia miliki, hampir 60 persen kepala daerah di daerah mengalami hubungan yang tidak harmonis dengan wakilnya.

“Hampir 60 persen data yang kita miliki di daerah itu disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya.

Lalu, seperti apa “pecah kongsi” kepala daerah dan wakilnya yang terjadi belakangan ini?

Sidoarjo: Mutasi ASN Jadi Awal Ketegangan

Hubungan Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Mimik Idayana memanas setelah pemerintah daerah melakukan mutasi besar-besaran aparatur sipil negara (ASN) pada September 2025.

Mimik memprotes keputusan Subandi yang melakukan mutasi tanpa melibatkannya. Ia menilai proses tersebut tidak sesuai prosedur dan bahkan mengancam akan melaporkannya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ancaman itu kemudian benar-benar dilakukan. Pada 29 September 2025, Mimik resmi melayangkan laporan kepada Kemendagri melalui surat bernomor 000.6.3.4/11268/438.1/2025.

Baca Juga :  Konferensi XII MWC NU Balongbendo 2026: Momentum Regenerasi Kepemimpinan dan Penguatan Khidmah Umat

Kasus ini menunjukkan satu persoalan klasik dalam relasi kepala daerah dan wakilnya: siapa yang sebenarnya dilibatkan dalam pengambilan keputusan pemerintahan?

Bandung: Wakil Wali Kota Merasa Tak Dilibatkan

Cerita serupa muncul di Kota Bandung. Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengeluhkan dirinya kurang dilibatkan Wali Kota Muhammad Farhan dalam berbagai pekerjaan strategis pemerintahan.

Dalam pernyataannya kepada media pada 6 Juli 2026, Erwin mengaku tidak pernah diajak membahas sejumlah agenda strategis Pemerintah Kota Bandung, mulai dari anggaran, program kerja hingga mutasi.

“Terus terang saja selama ini saya tidak pernah diajak oleh wali kota dan dilibatkan terkait program di Kota Bandung. Hal ini sebenarnya sudah mulai terjadi setelah dilantik,” kata Erwin.

Pernyataan tersebut langsung mendapat bantahan dari Farhan. Ia mengatakan, Erwin masih dilibatkan dalam sejumlah agenda dan memastikan hubungan keduanya tetap harmonis.

Namun, Farhan juga mengakui ruang kerja wakil wali kota memang tidak sebesar kepala daerah. Menurutnya, kewenangan wakil kepala daerah telah diatur dalam ketentuan Kemendagri dan sebagian tugas pemerintahan sudah berjalan secara otomatis.

“Berdasarkan dari Permendagri, bahwa tugas dari wakil kepala daerah apabila diberikan tugas oleh kepala daerah. Sejauh ini mah tugas yang diberikan memang tidak sebanyak dulu kan, karena sebagian sudah berjalan dengan sendirinya,” ujar Farhan.

Di sinilah problemnya, wakil dipilih bersama-sama, tetapi kewenangannya sangat bergantung pada kepala daerah.

Lebak: Sindiran Eks Napi Bikin Suasana Memanas

Perselisihan juga terjadi di Kabupaten Lebak. Bupati Lebak Hasbi Jayabaya dan Wakil Bupati Amir Hamzah sempat terlibat ketegangan terbuka saat acara halal bihalal Idulfitri 1447 H bersama ASN di Pendopo Kabupaten Lebak, Banten, Senin (30/3).

Ketegangan bermula ketika Hasbi menyinggung kembali kasus hukum yang pernah menjerat Amir.

Dalam pidatonya, Hasbi menyindir Amir yang dinilai beruntung bisa menduduki posisi sebagai Wakil Bupati Lebak, terlebih dengan latar belakangnya sebagai eks narapidana.

Amir Hamzah sebelumnya memang pernah terjerat kasus yang ditangani KPK terkait suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013. Kasus tersebut juga menyeret Tb Chaeri Wardhana alias TCW dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Juga :  Serem!! Ini 3 Alasan IRT Terbanyak Terlibat Pinjol

Amir kemudian divonis tiga tahun lima bulan penjara oleh majelis hakim pada 21 Desember 2015. Namun, ketegangan tersebut tak berlangsung lama. Pada 1 April, Hasbi mendatangi kediaman Amir. Keduanya terlihat berjabat tangan.

Hasbi mengatakan kedatangannya merupakan bentuk penghormatan kepada Amir, yang selain menjadi wakil bupati juga dianggap sebagai senior dan orang tua.

“Saya juga kenapa memberanikan datang ke rumah Pak Wakil karena saya merasa beliau selain wakil bupati juga beliau adalah senior, orang tua begitu,” ujar Hasbi kepada awak media.

Jember: Konflik Sampai Berujung Laporan

Di Kabupaten Jember, hubungan Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Santoso juga sempat memanas.

Pada September 2025, Djoko melaporkan Fawait ke KPK. Alasannya, ia merasa tidak pernah dilibatkan dalam program strategis maupun pengambilan keputusan penting pemerintahan.

Dalam surat tertanggal 4 September, Djoko mengaku selama enam bulan menjabat dirinya tidak pernah dilibatkan dalam berbagai keputusan strategis. Konflik pun kemudian berlanjut.

Pada Februari 2026, Djoko menggugat Fawait ke Pengadilan Negeri Jember terkait dugaan penarikan hak dan fasilitas. Namun, melalui kuasa hukumnya, Fawait membantah tuduhan tersebut.

Wakil Kepala Daerah: Partner atau Sekadar Ban Serep?

Rangkaian konflik tersebut kembali membuka pertanyaan lama tentang desain pemerintahan daerah di Indonesia.

Apakah wakil kepala daerah benar-benar menjadi partner politik dan pemerintahan, atau justru hanya menjadi pendamping yang kewenangannya bergantung pada kepala daerah?

Masalahnya bukan sekadar soal hubungan personal. Ketika kepala daerah dan wakilnya tidak harmonis, yang berpotensi terkena dampaknya bukan hanya keduanya, tetapi juga jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.

Karena itu, gagasan pilkada tanpa wakil bukan sekadar soal mengurangi jumlah pejabat yang dipilih rakyat.

Ada pertanyaan yang jauh lebih besar di baliknya: apakah Indonesia membutuhkan wakil kepala daerah yang dipilih langsung bersama kepala daerah, atau model baru dengan wakil yang ditunjuk berdasarkan kebutuhan pemerintahan?

Wacana tersebut kini berada di meja Komisi II DPR. Jadi, jika benar-benar diwujudkan, perubahan ini tentu bukan perkara sederhana. Sebab, yang diubah bukan cuma mekanisme pemilihan, tetapi juga desain hubungan kekuasaan antara kepala daerah, wakil, birokrasi, dan partai politik di tingkat daerah. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ronda Adat Manggarai Iringi Final KBCK Independen Cup, Gapura FC VS Langa FC
Empat Cabang Istimewa Desak PBNU Susun Peta Jalan Ekonomi Menuju Muktamar Ke-35
Yeww… Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi, Pakar Hukum: Buktikan di Pengadilan!
China Masuk Madura! Pulau Garam Disiapkan Jadi Pusat Industri Baru Jawa Timur?
Lulusan SMK Paling Banyak Menganggur, Kok Bisa?
Batang Makin Ngegas! Investasi Rp37,1 Triliun Bikin Daerah Ini Dijuluki ‘The New Shenzhen’
Peresmian Gedung Balaputradewa Perkuat Fasilitas Pendidikan Institut Nalanda
Janji Manis Purbaya: Ekonomi Tumbuh Dekati 6 Persen
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Ronda Adat Manggarai Iringi Final KBCK Independen Cup, Gapura FC VS Langa FC

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kepala Daerah Pecah Kongsi, Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kembali Mencuat

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Empat Cabang Istimewa Desak PBNU Susun Peta Jalan Ekonomi Menuju Muktamar Ke-35

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Yeww… Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi, Pakar Hukum: Buktikan di Pengadilan!

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:25 WIB

China Masuk Madura! Pulau Garam Disiapkan Jadi Pusat Industri Baru Jawa Timur?

Berita Terbaru

KILAS GLOBAL

Dokumen Bocor Ungkap Aktivitas Intelijen Jepang di Rusia

Rabu, 12 Agu 2026 - 15:34 WIB

Ilustrasi: pinterest

KABAR NUSANTARA

Kepala Daerah Pecah Kongsi, Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kembali Mencuat

Selasa, 11 Agu 2026 - 13:08 WIB