Oleh: Krisna Wahyu Yanuar, Editor Urupedia.id
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Di era digital, berbagai program negara mulai dijalankan melalui sistem berbasis aplikasi dan website. Rekrutmen aparatur, bantuan sosial, beasiswa, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat kini mengandalkan teknologi informasi sebagai instrumen utama seleksi administrasi.
Secara ideal, digitalisasi tersebut bertujuan menciptakan transparansi, efisiensi, dan mengurangi praktik korupsi maupun nepotisme. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit masyarakat yang justru mempertanyakan integritas sistem tersebut ketika berhadapan dengan fenomena yang berulang yakni sistem erornya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Juni 2024 menjadi contoh nyata. Pemerintah mengakui bahwa dari 282 instansi pengguna PDNS, sebanyak 239 instansi atau sekitar 84,75% mengalami gangguan layanan akibat lumpuhnya sistem data nasional. Gangguan tersebut meliputi 30 kementerian/lembaga, 15 pemerintah provinsi, 148 kabupaten, dan 48 kota.
Istilah “sistem eror” sering muncul pada saat-saat krusial, seperti pembukaan pendaftaran, proses unggah dokumen, hingga pengumuman hasil seleksi.
Banyak peserta yang telah memenuhi syarat mengaku gagal mengakses sistem, kehilangan data yang telah diunggah, atau mendapati berkasnya dinyatakan tidak lengkap tanpa penjelasan yang memadai.
Kritik terhadap digitalisasi administrasi negara semakin menemukan relevansinya dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Di berbagai daerah, masyarakat kembali menghadapi persoalan klasik berupa server down, gagal login, data peserta tidak terbaca, hingga proses verifikasi yang terhambat akibat gangguan sistem.
Di Jawa Barat, server SPMB bahkan sempat mengalami gangguan selama dua hari sehingga sejumlah sekolah harus melakukan verifikasi data secara manual. Akibatnya, ribuan pendaftar tidak dapat diproses sesuai jadwal dan terjadi penumpukan antrean administrasi.
Persoalan serupa terjadi di Jakarta ketika banyak calon peserta didik tidak dapat mengakses akun pendaftaran atau mendapati data mereka tidak ditemukan dalam sistem.
Keluhan yang muncul menunjukkan bahwa digitalisasi belum sepenuhnya mampu menjamin akses yang setara bagi seluruh warga negara. Sebaliknya, masyarakat justru dipaksa berhadapan dengan ketidakpastian teknis yang dapat menentukan masa depan pendidikan anak-anak mereka.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan bahwa sistem eror tidak selalu dipahami sebagai persoalan teknis semata, melainkan dapat menjadi ruang abu-abu yang dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Dalam perspektif politik administrasi, teknologi bukanlah instrumen yang netral. Sistem digital dirancang, dioperasikan, dan diawasi oleh manusia yang memiliki kepentingan serta relasi kekuasaan tertentu.
Ketika mekanisme pengawasan lemah, dalih gangguan sistem dapat digunakan untuk menutupi berbagai bentuk manipulasi administrasi.
Data peserta dapat dipindahkan, diubah, atau bahkan dieliminasi dengan alasan kesalahan teknis yang sulit diverifikasi oleh masyarakat umum.
Pada titik inilah teknologi berpotensi menjadi alat legitimasi yang menyamarkan praktik-praktik tidak adil di balik bahasa teknokratis.
Fenomena tersebut semakin problematis ketika masyarakat mulai mempercayai keberadaan calo atau perantara dalam berbagai program negara.
Meskipun seluruh proses diklaim berlangsung secara daring dan otomatis, praktik percaloan masih kerap ditemukan.
Keberadaan calo transaksional menunjukkan bahwa sebagian masyarakat meyakini hasil seleksi tidak sepenuhnya ditentukan oleh kompetensi dan kelengkapan administrasi, melainkan juga oleh akses terhadap jaringan kekuasaan tertentu.
Dalam kondisi demikian, sistem digital hanya menjadi lapisan luar yang menampilkan kesan objektif, sementara proses di baliknya tetap rentan terhadap intervensi.
Akibatnya, kepercayaan publik terhadap negara mengalami erosi. Masyarakat tidak lagi melihat sistem administrasi sebagai instrumen pelayanan publik yang adil, melainkan sebagai arena kompetisi yang penuh ketidakpastian.
Ketika peserta yang memenuhi syarat gagal karena alasan sistem, sementara pihak lain berhasil tanpa prosedur yang jelas, muncul persepsi bahwa negara tidak memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara.
Permasalahan ini menunjukkan bahwa digitalisasi administrasi tidak cukup hanya dengan membangun aplikasi dan website. Yang jauh lebih penting adalah memastikan transparansi algoritma, keamanan data, audit independen, serta mekanisme pengaduan yang dapat diakses publik.
Setiap gangguan sistem harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara terbuka agar tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan wewenang.
Pada akhirnya, tantangan utama administrasi negara di era digital bukan sekadar menciptakan sistem yang canggih, melainkan membangun sistem yang dipercaya. Sebab teknologi yang tidak disertai akuntabilitas hanya akan melahirkan bentuk baru dari praktik lama: manipulasi kekuasaan yang bersembunyi di balik layar komputer.
Ketika “sistem eror” terus-menerus dijadikan alasan tanpa transparansi, masyarakat berhak mempertanyakan apakah yang sesungguhnya mengalami gangguan adalah perangkat teknologi, atau justru integritas tata kelola negara itu sendiri. (Red)













Komentar