Standar Akuntansi Internasional dan Tantangan UMKM Indonesia: Apakah Pelaporan Global Terlalu Rumit bagi Bisnis Kecil?

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Credit: Canva)

Ilustrasi (Credit: Canva)

Oleh: Krisna Adi Wicaksono, Analisis Ekonomi

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Di tengah percepatan globalisasi ekonomi, kebutuhan terhadap transparansi serta harmonisasi laporan keuangan semakin meningkat. International Financial Reporting Standards (IFRS) dikembangkan sebagai standar pelaporan keuangan global yang bertujuan menciptakan keseragaman informasi keuangan agar dapat diperbandingkan lintas yurisdiksi.

Meski demikian, penerapan standar yang pada mulanya dirancang untuk entitas multinasional menimbulkan pertanyaan kritis mengenai relevansi dan proporsionalitasnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang justru menjadi fondasi utama perekonomian Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dualisme Struktur Bisnis di Indonesia

Ekosistem bisnis Indonesia memperlihatkan adanya kesenjangan yang cukup signifikan antara korporasi besar dan UMKM. Perusahaan publik serta entitas berskala besar pada umumnya telah menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang secara bertahap dikonvergensikan dengan IFRS.

Sebuah kajian komparatif dalam Jurnal Akuntansi dan Ekonomi Manajemen (2024) menyimpulkan bahwa konvergensi IFRS memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan transparansi, relevansi, dan daya banding laporan keuangan, meskipun implementasinya masih menghadapi kendala teknis dan keterbatasan sumber daya.

Di sisi lain, kondisi UMKM menunjukkan realitas yang berbeda. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2024, sektor UMKM menyumbang lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.

Namun, kontribusi ekonomi yang besar tersebut belum diimbangi dengan kapasitas administrasi dan pengelolaan keuangan yang memadai. Sebagian besar UMKM masih menggunakan sistem pembukuan sederhana dan belum menerapkan standar akuntansi secara optimal.

Kesenjangan tersebut tidak hanya mencerminkan perbedaan teknis, melainkan juga menunjukkan adanya ketimpangan struktural antara perusahaan besar yang didukung sumber daya profesional dengan pelaku UMKM yang sering kali menjalankan berbagai fungsi bisnis secara simultan, mulai dari operasional hingga pengelolaan keuangan.

Kompleksitas Standar dan Beban Implementasi

IFRS pada dasarnya dirancang untuk memenuhi kebutuhan informasi investor dan pemangku kepentingan di pasar modal. Oleh sebab itu, kompleksitas teknis dalam IFRS merefleksikan karakteristik transaksi korporasi berskala besar yang relatif jarang ditemui dalam aktivitas operasional UMKM.

Sebagai bentuk adaptasi, IFRS for SMEs kemudian dikembangkan dan diadopsi di Indonesia melalui SAK EMKM. Selain itu, sejak 1 Januari 2025, SAK Entitas Privat (SAK EP) resmi menggantikan SAK ETAP sebagai kerangka pelaporan yang lebih sederhana bagi entitas privat skala kecil dan menengah.

Baca Juga :  Digitalisasi UMKM di Bangka Belitung: Peluang dan Tantangan Menuju Pasar Global

Meskipun demikian, keberadaan standar yang lebih sederhana belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan implementasi di lapangan.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama penerapan standar akuntansi pada UMKM berasal dari keterbatasan kompetensi sumber daya manusia, rendahnya pemahaman akuntansi, serta kompleksitas regulasi yang sering kali menimbulkan kebingungan dalam praktik.

Selain itu, proses transisi menuju standar pelaporan yang lebih formal membutuhkan investasi yang tidak sedikit, baik dalam bentuk waktu, pelatihan, maupun pembaruan sistem administrasi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penerapan standar global bagi UMKM yang umumnya memiliki keterbatasan sumber daya dan infrastruktur keuangan.

Dalam konteks tersebut, muncul dilema mendasar: apakah penerapan standar akuntansi global benar-benar menghasilkan tata kelola keuangan yang lebih baik, atau justru hanya menciptakan kepatuhan administratif yang bersifat formalistik tanpa memberikan manfaat substantif bagi UMKM?

Kepatuhan Formal dan Kebermaknaan Praktis

Kritik terhadap penerapan standar akuntansi global bagi UMKM tidak berarti menolak pentingnya tata kelola keuangan yang baik. Sebaliknya, fokus utama terletak pada kebermaknaan implementasi standar tersebut.

UMKM seharusnya tidak dipaksa mengadopsi sistem pelaporan yang melampaui kapasitas dan kebutuhannya, melainkan diarahkan untuk menerapkan standar secara bertahap sesuai tingkat perkembangan usaha.

Jurnal Penelitian Inovatif (2024) mencatat bahwa kualitas laporan keuangan UMKM lebih dipengaruhi oleh faktor non-struktural, khususnya kompetensi sumber daya manusia dan efektivitas sosialisasi standar akuntansi, dibandingkan ukuran usaha itu sendiri.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa UMKM berskala kecil pun mampu menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas apabila pelakunya memiliki pemahaman yang memadai dan memperoleh pendampingan yang tepat.

Di sisi lain, penelitian Gusneli, Sudarmanto, dan Devi dalam Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science (2023) menunjukkan bahwa meskipun keterbatasan sumber daya dan kompleksitas regulasi menjadi hambatan utama, pelaku UMKM tetap mengakui manfaat pelaporan keuangan yang terstandardisasi, terutama dalam meningkatkan akses pembiayaan dan kualitas pengambilan keputusan bisnis.

Digitalisasi sebagai Instrumen Pendukung

Digitalisasi pembukuan menjadi salah satu pendekatan yang dinilai mampu menjembatani kesenjangan tersebut. Perkembangan teknologi memungkinkan proses pencatatan keuangan dilakukan secara lebih sederhana, efisien, dan mudah diakses.

Berbagai aplikasi pembukuan digital, seperti BukuWarung, BukuKas, dan Lamikro, telah dikembangkan untuk membantu UMKM dalam menyusun laporan keuangan dan mengelola arus kas secara praktis.

Baca Juga :  Framing Politik di Media Sosial: Ketika Narasi Mengalahkan Fakta

Pemerintah juga menunjukkan komitmen terhadap transformasi digital UMKM melalui berbagai target perluasan ekosistem digital nasional. Kebijakan tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa digitalisasi dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi usaha kecil.

Namun demikian, digitalisasi tidak dapat dipandang sebagai solusi tunggal. Rendahnya literasi digital di kalangan pelaku UMKM masih menjadi hambatan utama dalam pemanfaatan teknologi.

Dengan demikian, transformasi digital perlu diiringi dengan penguatan kapasitas pengguna agar teknologi yang tersedia benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal.

Literasi Keuangan sebagai Fondasi Utama

Di balik berbagai persoalan teknis tersebut, rendahnya literasi keuangan tetap menjadi tantangan paling mendasar dalam pengelolaan keuangan UMKM.

Tanpa pemahaman dasar mengenai konsep keuangan dan akuntansi, penerapan standar apa pun akan sulit mencapai tujuan yang diharapkan.

Peningkatan penetrasi internet dan perkembangan literasi digital di Indonesia sebenarnya membuka peluang besar untuk memperluas edukasi keuangan berbasis teknologi. Namun, perkembangan tersebut perlu didukung oleh program literasi keuangan yang sistematis, kontekstual, dan berkelanjutan.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), lembaga pendidikan, serta pemerintah memiliki peran penting dalam menyediakan pelatihan, pendampingan, dan insentif bagi UMKM agar mampu menerapkan praktik pelaporan keuangan secara bertahap.

Pendekatan edukasi juga perlu disesuaikan dengan karakteristik UMKM, menggunakan bahasa yang sederhana dan berorientasi pada kebutuhan praktis sehari-hari.

Menuju Pendekatan yang Lebih Inklusif

Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa persoalan penerapan standar akuntansi bagi UMKM di Indonesia merupakan isu multidimensional yang berkaitan dengan kapasitas sumber daya manusia, literasi keuangan, infrastruktur digital, serta dukungan kebijakan.

Oleh karena itu, solusi yang diperlukan tidak cukup hanya berupa penyederhanaan standar atau penyediaan aplikasi digital. Diperlukan pendekatan ekosistemik yang mampu mengintegrasikan regulasi, pendidikan, teknologi, dan pendampingan secara berkelanjutan sesuai dengan kondisi nyata UMKM.

Standar akuntansi internasional tetap memiliki peran penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas. Akan tetapi, penerapannya pada UMKM perlu terus disesuaikan agar tidak berubah menjadi beban administratif semata.

Pada akhirnya, tujuan utama pelaporan keuangan bukanlah menciptakan kompleksitas birokratis, melainkan mendukung keberlanjutan usaha serta memperkuat kemandirian ekonomi pelaku UMKM. (Red)

Sumber data: Kemenkop UKM (2024), OJK (2023), Jurnal Penelitian Inovatif (2024), Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science (2023), Jurnal Akuntansi dan Ekonomi Manajemen (2024).

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Islam, Iman, dan Ihsan: Tiga Pilar yang Menentukan Kualitas Hidup Seorang Muslim
Delay Gratification untuk Remaja dan Pelajar: Kunci Kesuksesan di Era Instan
Upah, Otomatisasi, dan Masa Depan Pekerja Indonesia
Peran Kepemimpinan dalam Menanggulangi Ledakan Populasi Ikan Sapu-Sapu di Ekosistem Sungai
Thrift di Indonesia: Antara Solusi Berkelanjutan dan Ancaman Lingkungan Baru
Kasus Ledakan Bom di Biak: Warisan Berbahaya Perang Dunia II dan Dampaknya terhadap Lingkungan Hidup
Ketika Rupiah Menjadi Cermin Kegelisahan Publik
Pemecatan Kepala BGN Momentum Penting Memperketat Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:33 WIB

Islam, Iman, dan Ihsan: Tiga Pilar yang Menentukan Kualitas Hidup Seorang Muslim

Senin, 8 Juni 2026 - 19:16 WIB

Delay Gratification untuk Remaja dan Pelajar: Kunci Kesuksesan di Era Instan

Senin, 8 Juni 2026 - 07:48 WIB

Upah, Otomatisasi, dan Masa Depan Pekerja Indonesia

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Peran Kepemimpinan dalam Menanggulangi Ledakan Populasi Ikan Sapu-Sapu di Ekosistem Sungai

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:16 WIB

Thrift di Indonesia: Antara Solusi Berkelanjutan dan Ancaman Lingkungan Baru

Berita Terbaru

Ilustrasi pegawai PPPK (gambar: pinterest)

KABAR NUSANTARA

Sangat Prihatin! 39 Daerah Tak Mampu Gaji PPPK

Selasa, 9 Jun 2026 - 09:50 WIB