Oleh: Yohanes Soares, peneliti dan aktivis sosial; dosen STIE Sulut
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Wacana penutupan program studi perguruan tinggi yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan industri pada tahun 2026 telah memunculkan perdebatan yang sangat serius dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia.
Kebijakan ini berangkat dari pernyataan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang menilai bahwa banyak lulusan perguruan tinggi tidak terserap oleh dunia kerja karena terjadi ketidakseimbangan antara jumlah lulusan dengan kebutuhan pasar tenaga kerja.
Pemerintah menyoroti beberapa program studi yang dianggap menghasilkan lulusan terlalu besar, namun tidak memiliki daya serap yang memadai di dunia kerja, khususnya pada program studi kependidikan.
Data yang disampaikan bahkan menunjukkan bahwa lulusan keguruan mencapai ratusan ribu orang setiap tahun, sementara kebutuhan riil terhadap tenaga guru jauh lebih kecil.
Dari sinilah muncul gagasan untuk mengevaluasi, membatasi, bahkan menutup program studi yang dinilai tidak lagi relevan dengan arah industrialisasi nasional.
Sekilas, gagasan ini memang tampak rasional. Negara tentu memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa pendidikan tinggi menghasilkan lulusan yang mampu berkontribusi pada pembangunan nasional dan tidak menambah angka pengangguran terdidik.
Namun jika ditelaah secara lebih mendalam, kebijakan ini menyimpan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar efisiensi pendidikan.
Masalah utamanya terletak pada cara pandang negara yang mulai mempersempit fungsi perguruan tinggi hanya sebagai mesin pencetak tenaga kerja bagi industri.
Kampus diperlakukan seolah-olah seperti pabrik, di mana output harus langsung terserap pasar. Jika produk tidak laku, maka jalur produksinya harus ditutup.
Cara berpikir seperti ini sangat berbahaya karena mereduksi makna universitas secara fundamental. Perguruan tinggi tidak pernah lahir hanya untuk memenuhi kebutuhan industri.
Universitas adalah ruang lahirnya ilmu pengetahuan, tempat tumbuhnya kritik sosial, pengembangan kebudayaan, pencarian kebenaran, dan pembentukan karakter manusia yang berpikir merdeka.
Kampus juga bukan sekadar tempat menghasilkan pekerja, tetapi tempat membentuk warga negara yang memiliki kesadaran intelektual, moral, dan sosial.
Jika seluruh program studi diukur hanya dari seberapa cepat lulusannya mendapatkan pekerjaan, maka ilmu-ilmu sosial, filsafat, sastra, sejarah, seni, antropologi, bahkan ilmu politik akan selalu dianggap tidak penting.
Padahal justru disiplin-disiplin inilah yang menjaga peradaban bangsa agar tidak kehilangan arah kemanusiaannya.
Negara yang hanya fokus pada pendidikan berbasis industri akan melahirkan generasi teknokrat yang cerdas secara teknis tetapi miskin empati dan refleksi moral. Pembangunan ekonomi tanpa fondasi humanisme hanya akan menghasilkan kemajuan yang kosong.
Dalam konteks ini, kritik DPR yang menyatakan bahwa kampus bukan pabrik tenaga kerja menjadi sangat relevan. Perguruan tinggi tidak boleh direduksi menjadi cabang HRD nasional yang tugasnya hanya menyiapkan pekerja sesuai kebutuhan pasar.
Di sisi lain, pemerintah tampaknya melakukan kesalahan diagnosis terhadap akar persoalan. Lulusan yang tidak terserap kerja tidak selalu berarti program studinya salah.
Pertanyaan yang lebih mendasar justru adalah: apakah Indonesia memiliki cukup lapangan kerja berkualitas untuk menampung para lulusan tersebut?
Pengalihan Tanggung Jawab Negara
Jika industri tidak berkembang secara merata, investasi stagnan, lapangan kerja terbatas, dan sektor formal sulit menyerap tenaga kerja baru, maka masalahnya bukan hanya pada kampus, tetapi pada struktur ekonomi nasional itu sendiri.
Menutup program studi tanpa memperbaiki kondisi industri hanyalah bentuk pengalihan tanggung jawab dari negara kepada perguruan tinggi.
Ibarat sebuah kapal yang bocor, pemerintah justru sibuk menyalahkan jumlah penumpangnya, bukan memperbaiki lambung kapalnya.
Bahkan jika semua kampus di arahkan menghasilkan lulusan STEM sekalipun, namun industri nasional tidak siap menyerap mereka, maka pengangguran tetap akan terus membengkak.
Ilmu pengetahuan tidak bisa berkembang tanpa ekosistem ekonomi yang sehat, riset yang didukung, dan keberanian negara untuk membangun industri berbasis inovasi.
Dengan demikian, problem sebenarnya bukan terletak pada banyaknya program studi, melainkan pada lemahnya perencanaan pembangunan nasional yang gagal menyelaraskan pendidikan dengan struktur ekonomi.
Bahaya lain yang tidak kalah serius adalah munculnya sentralisasi kekuasaan negara dalam menentukan ilmu mana yang layak hidup dan mana yang harus mati.
Pertanyaan kritis yang harus diajukan adalah: siapa yang berhak menentukan bahwa suatu disiplin ilmu tidak relevan?
Hari ini pemerintah mungkin menganggap filsafat tidak produktif secara ekonomi, besok bisa saja sejarah, sosiologi, atau bahkan hukum dianggap tidak penting karena tidak berkontribusi langsung pada pertumbuhan industri. Ini merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan akademik.
Ilmu pengetahuan tidak selalu menunjukkan manfaatnya secara instan. Banyak penemuan besar dalam sejarah justru lahir dari riset-riset yang pada awalnya dianggap tidak berguna secara ekonomi.
Matematika murni, teori sosial, kajian budaya, hingga filsafat ilmu sering kali baru menunjukkan relevansinya puluhan tahun kemudian. Negara yang terlalu pragmatis dan hanya mengejar hasil jangka pendek justru sedang membunuh masa depannya sendiri.
Ancaman Terhadap Kampus Swasta?
Pendidikan tinggi membutuhkan ruang untuk berpikir jauh melampaui logika pasar sesaat. Dampak paling berat dari kebijakan ini kemungkinan besar akan dirasakan oleh perguruan tinggi swasta.
Perguruan tinggi negeri besar memiliki kekuatan finansial, jaringan industri, reputasi, dan dukungan negara yang jauh lebih kuat.
Mereka relatif mampu melakukan transformasi kurikulum dan adaptasi kelembagaan. Sebaliknya, banyak perguruan tinggi swasta kecil hidup dari keberlangsungan beberapa program studi utama.
Jika prodi tersebut ditutup, maka bukan hanya jurusan yang hilang, tetapi juga sumber kehidupan kampus itu sendiri. Dosen kehilangan pekerjaan, mahasiswa kehilangan kepastian akademik, dan masyarakat daerah kehilangan akses pendidikan tinggi.
Di banyak wilayah Indonesia, perguruan tinggi swasta bukan hanya institusi pendidikan, tetapi juga simbol mobilitas sosial masyarakat kelas menengah bawah.
Menutup program studi tanpa skema transisi yang adil bukanlah reformasi pendidikan, melainkan bentuk kekerasan kebijakan yang pelan-pelan mematikan kampus dari pinggiran.
Negara tidak boleh hanya berpikir dari perspektif efisiensi birokrasi, tetapi juga harus mempertimbangkan keadilan sosial.
Kasus program studi kependidikan menjadi contoh paling nyata dari ironi kebijakan ini. Selama bertahun-tahun negara membuka ruang besar bagi pendidikan guru, menerima mahasiswa dalam jumlah besar, bahkan membangun imajinasi sosial bahwa profesi guru adalah bentuk pengabdian mulia dan jalur menuju stabilitas hidup.
Namun ketika jumlah lulusan terlalu besar dan formasi ASN terbatas, negara justru menyatakan kelebihan pasokan dan mulai berbicara tentang penutupan program studi keguruan.
Ini bukan semata kesalahan kampus, tetapi kegagalan sinkronisasi antara kementerian pendidikan tinggi, kementerian pendidikan dasar, pemerintah daerah, dan kebijakan kepegawaian nasional.
Perlunya Pembaruan Kurikulum
Negara membiarkan persoalan ini tumbuh selama bertahun-tahun, lalu ketika dampaknya membesar, mahasiswa dan kampus diminta menanggung akibatnya. Ini bukan efisiensi, tetapi pengakuan terlambat atas kegagalan perencanaan negara sendiri.
Solusi yang jauh lebih beradab seharusnya bukan penutupan, melainkan transformasi. Program studi tidak harus dihapus, tetapi diperbarui.
Kurikulum harus disesuaikan dengan tantangan masa depan, pendekatan lintas disiplin diperkuat, pembelajaran berbasis proyek diperluas, magang industri ditingkatkan, dosen praktisi diperbanyak, dan tracer study nasional dijalankan secara serius.
Negara harus hadir sebagai pembina, bukan algojo. Perguruan tinggi perlu di arahkan untuk beradaptasi, bukan dihukum karena perubahan zaman.
Pada akhirnya, perdebatan ini membawa kita pada satu pertanyaan yang paling mendasar: untuk apa universitas ada? Jika jawabannya hanya untuk memenuhi kebutuhan industri, maka kita sedang membangun bangsa yang efisien tetapi miskin jiwa.
Namun jika universitas dipahami sebagai tempat membentuk manusia yang berpikir, mencipta, mengkritik, dan memperbaiki peradaban, maka pendidikan tinggi tidak boleh sepenuhnya tunduk pada logika pasar.
Negara memang harus memastikan lulusan tidak menganggur, tetapi negara juga harus menjaga agar ilmu pengetahuan tidak mati.
Sebab ketika universitas berhenti menjadi rumah bagi pengetahuan dan hanya menjadi pabrik gelar, maka sesungguhnya bangsa sedang kehilangan masa depannya sendiri. (Red)