Amelia Anggraini Dorong Akses Listrik Untuk Masyarakat Purbalingga

SUARAMUDA.NET, PURBALINGGA — Anggota MPR RI dari Fraksi Partai NasDem periode 2024–2029, Amelia Anggraini, menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Purbalingga dengan mengusung tema “Empat Pilar Kebangsaan dan Akses Energi untuk Masyarakat Desa.”

Dalam kegiatan yang membahas empat pilar kebangsaan, Amelia mendorong adanya perluasan akses listrik bagi masyarakat desa di Purbalingga.

Dalam pemaparannya, Amelia menjelaskan bahwa Empat Pilar Kebangsaan terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Keempat pilar tersebut menjadi fondasi utama dalam menjaga persatuan bangsa sekaligus menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Empat Pilar Kebangsaan dikatakan sangat penting, tetapi dalam implementasinya ternyata hanya pada konseptual saja. Kata Amelia, seharusnya ada kebijakan dan program pembangunan yang dirasakan masyarakat.

“Salah satu contohnya adalah program bantuan pemasangan listrik baru bagi masyarakat desa. Program ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap energi sebagai kebutuhan dasar sehari-hari” terangnya.

Amelia menjelaskan bahwa listrik memiliki berperan penting dalam kegiatan rumah tangga, pendidikan, dan aktivitas ekonomi. Dengan adanya listrik, masyarakat dapat meningkatkan produktivitas usaha, memperluas akses informasi, serta mendukung kegiatan belajar bagi anak-anak.

Selain itu, dalam perspektif konstitusi, penyediaan listrik bagi masyarakat memiliki landasan yang kuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Amelia menjelaskan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Pasal 33 UUD 1945 menjelaskan bagaimana pengelolaan energi listrik harus diarahkan untuk memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, termasuk melalui pemerataan akses energi hingga ke desa-desa”.

“Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan pelayanan yang layak” tambahnya.

Dalam konteks kehidupan modern, akses listrik menjadi salah satu faktor penting untuk mewujudkan kehidupan yang lebih layak dan sejahtera.

Melalui sosialisasi ini, Amelia berharap masyarakat semakin memahami bahwa pembangunan infrastruktur dasar seperti listrik dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari. (Red)

 

 

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like