Harap Cemas! Ribuan PPPK di Kudus Tak Dapat THR

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA.NET, KUDUS — Kabar pahit datang bagi 2.606 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kudus.

Di saat aparatur sipil negara (ASN) lain bersiap menerima Tunjangan Hari Raya (THR), ribuan PPPK paruh waktu justru harus menelan kenyataan: tahun ini mereka dipastikan tak kebagian.

Alasannya terdengar klasik—regulasi belum ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menegaskan pihaknya belum bisa menganggarkan THR untuk PPPK paruh waktu karena belum ada aturan yang secara spesifik mengatur hak tersebut.

“Tidak ada memang, belum ada regulasinya jadi kami belum bisa menganggarkan,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Baca Juga :  Pjs Bupati Toba Dr. Agustinus Pamit, Dilepas dengan Harapan dan Apresiasi

Nada serupa disampaikan Kepala BKPSDM Kudus, Tulus Triyatmika. Ia menyebut, hingga kini belum ada payung hukum yang mengatur pemberian THR bagi PPPK paruh waktu, sehingga otomatis tidak masuk dalam pos anggaran.

Artinya jelas: tanpa regulasi, tanpa THR.

Padahal, sejak 1 Januari 2026, ribuan PPPK Paruh Waktu Kudus itu telah resmi menyandang status ASN.

Mereka mengemban kewajiban yang sama sebagai aparatur negara, namun dalam urusan hak, realitasnya belum sepenuhnya setara.

Soal penghasilan pun tak bisa dibilang longgar. Gaji yang diterima PPPK paruh waktu berada di kisaran minimal Rp1 juta.

Bagi yang sebelumnya sudah menerima nominal lebih tinggi, gaji disesuaikan dengan besaran sebelumnya.

Baca Juga :  Dari HP ke Kamera: BPODT Latih Pegawai Jadi Pembuat Konten Pariwisata Profesional

Namun hingga kini, belum ada kejelasan apakah status ASN tersebut juga akan diikuti dengan hak THR seperti PNS dan PPPK penuh waktu.

Kontrak mereka pun tidak permanen. Perpanjangan dilakukan setahun sekali dengan evaluasi kinerja ketat.

Catatan performa menjadi penentu apakah kontrak diperpanjang atau dihentikan. Dengan kata lain, posisi mereka tetap berada dalam bayang-bayang ketidakpastian.

Situasi ini memunculkan pertanyaan yang tak bisa dihindari: jika kewajiban melekat, mengapa hak masih menggantung?

Di tengah tuntutan profesionalitas dan disiplin sebagai ASN, ribuan PPPK paruh waktu Kudus kini menghadapi realitas pahit—status ada, kerja jalan, tetapi THR: ZONK! (Red)

 

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Inklusi Sosial Tanpa Sekat, BAZNAS RI dan Yayasan Kiblat Abinaya Gagas Pembinaan Edutainment bagi Kaum Marjinal Sukoharjo
Wali Kota Semarang Resmikan TPU Pancasila Dukung FKUB Kota Semarang Jaga Toleransi Hingga Akhir Hayat
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan: Menjaga Persatuan, Merawat Perdamaian
MTQ Nasional XXXI di Jateng Tuai Apresiasi, Malam Ta’aruf Bikin Semarang Makin Semarak
FKUB Goes to School Sambangi SMA 12 Semarang: Saatnya Pelajar Jadi Penggerak Kerukunan!
Soal Geothermal, Bupati Semarang Tegas: Lanjut atau Tidak, Kewenangan Pusat
Gaji PPPK Mau Diambil Alih Pemerintah Pusat? Jateng Bisa Punya Napas Baru Rp2 Triliun
MUI Jateng Punya “Skuad” Baru: Banyak Profesor, Siap Jadi Cooling System di Tengah Dinamika Zaman
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 09:24 WIB

Wujudkan Inklusi Sosial Tanpa Sekat, BAZNAS RI dan Yayasan Kiblat Abinaya Gagas Pembinaan Edutainment bagi Kaum Marjinal Sukoharjo

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan: Menjaga Persatuan, Merawat Perdamaian

Sabtu, 12 September 2026 - 11:54 WIB

MTQ Nasional XXXI di Jateng Tuai Apresiasi, Malam Ta’aruf Bikin Semarang Makin Semarak

Kamis, 10 September 2026 - 15:15 WIB

FKUB Goes to School Sambangi SMA 12 Semarang: Saatnya Pelajar Jadi Penggerak Kerukunan!

Senin, 7 September 2026 - 20:18 WIB

Soal Geothermal, Bupati Semarang Tegas: Lanjut atau Tidak, Kewenangan Pusat

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB