Harap Cemas! Ribuan PPPK di Kudus Tak Dapat THR

SUARAMUDA.NET, KUDUS — Kabar pahit datang bagi 2.606 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kudus.

Di saat aparatur sipil negara (ASN) lain bersiap menerima Tunjangan Hari Raya (THR), ribuan PPPK paruh waktu justru harus menelan kenyataan: tahun ini mereka dipastikan tak kebagian.

Alasannya terdengar klasik—regulasi belum ada.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menegaskan pihaknya belum bisa menganggarkan THR untuk PPPK paruh waktu karena belum ada aturan yang secara spesifik mengatur hak tersebut.

“Tidak ada memang, belum ada regulasinya jadi kami belum bisa menganggarkan,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Nada serupa disampaikan Kepala BKPSDM Kudus, Tulus Triyatmika. Ia menyebut, hingga kini belum ada payung hukum yang mengatur pemberian THR bagi PPPK paruh waktu, sehingga otomatis tidak masuk dalam pos anggaran.

Artinya jelas: tanpa regulasi, tanpa THR.

Padahal, sejak 1 Januari 2026, ribuan PPPK Paruh Waktu Kudus itu telah resmi menyandang status ASN.

Mereka mengemban kewajiban yang sama sebagai aparatur negara, namun dalam urusan hak, realitasnya belum sepenuhnya setara.

Soal penghasilan pun tak bisa dibilang longgar. Gaji yang diterima PPPK paruh waktu berada di kisaran minimal Rp1 juta.

Bagi yang sebelumnya sudah menerima nominal lebih tinggi, gaji disesuaikan dengan besaran sebelumnya.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan apakah status ASN tersebut juga akan diikuti dengan hak THR seperti PNS dan PPPK penuh waktu.

Kontrak mereka pun tidak permanen. Perpanjangan dilakukan setahun sekali dengan evaluasi kinerja ketat.

Catatan performa menjadi penentu apakah kontrak diperpanjang atau dihentikan. Dengan kata lain, posisi mereka tetap berada dalam bayang-bayang ketidakpastian.

Situasi ini memunculkan pertanyaan yang tak bisa dihindari: jika kewajiban melekat, mengapa hak masih menggantung?

Di tengah tuntutan profesionalitas dan disiplin sebagai ASN, ribuan PPPK paruh waktu Kudus kini menghadapi realitas pahit—status ada, kerja jalan, tetapi THR: ZONK! (Red)

 

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like