Oleh: Herna Mulyani, S.Pd., seorang pengajar di TK Taruna Bakti
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Salah satu isu yang sedang mencuat belakangan ini adalah soal dunia pendidikan. Ada yang keliru dengan wajah pendidikan kita hari ini. Duka itu hanya kami pendam dalam hati sanubari setiap guru.
Bukan semata soal kurikulum, fasilitas, atau capaian akademik, melainkan tentang runtuhnya perlindungan terhadap guru. Dimana mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan pembentukan karakter generasi bangsa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun belakangan ini, publik berulang kali disuguhi kabar memilukan: guru dipidana karena menegur siswa yang melanggar aturan sekolah.
Kasus-kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan cermin ketimpangan relasi kuasa. Ketika orang tua memiliki kekayaan, jabatan, atau pengaruh sosial, teguran guru dapat berubah menjadi ancaman pidana.
Dalam relasi yang timpang ini, hukum kerap tampak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, sehingga guru berada di posisi paling rentan.
“Sekarang kami mengajar sambil dihantui rasa takut”. Hanya ungkapan ini yang pantas keluar dari hati sanubari seorang guru, meskipun tidak terucap.
Menegur salah, tidak menegur juga bisa disalahkan. Kalau sudah berhadapan dengan orang tua yang “berkuasa”, kami seperti tidak punya posisi apa-apa.
Pernyataan itu bukan keluhan personal, melainkan suara kolektif banyak guru di negeri ini. Di ruang kelas, guru dituntut membentuk karakter, menanamkan disiplin, dan menjaga ketertiban.
Namun di luar kelas, otoritas itu seakan dicabut. Teguran yang sejatinya bagian dari proses pendidikan justru ditarik ke ranah pidana, tanpa mempertimbangkan konteks dan proporsinya.
Fenomena kriminalisasi guru menunjukkan kegagalan kita memahami hakikat pendidikan. Sekolah bukan ruang steril tanpa konflik. Proses mendidik selalu melibatkan batasan, aturan, dan konsekuensi.
Ketika seorang siswa melanggar tata tertib tidak mengikuti aturan seragam, bersikap tidak sopan, atau mengganggu proses belajar, teguran adalah bentuk tanggung jawab, bukan kejahatan.
Namun hari ini, batas antara disiplin dan kekerasan sering kali dikaburkan. Dalam beberapa kasus, laporan hukum dilayangkan bukan karena adanya niat jahat guru, melainkan karena ego orang dewasa yang merasa kuasanya terusik. Kekayaan dan jabatan lalu menjadi alat untuk menekan, bahkan menghancurkan, martabat pendidik.
Seorang pemerhati pendidikan menyebut situasi ini sebagai alarm bahaya. Jika guru tidak lagi berani menegur, maka pendidikan karakter selesai. Dan yang kita hasilkan bukan generasi kritis dan beretika, melainkan generasi yang merasa selalu benar dan kebal aturan.
Ironisnya, negara sebenarnya telah mengakui hak guru atas perlindungan hukum. Undang-undang menyebutkan dengan jelas bahwa guru berhak mendapatkan rasa aman dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Dalam praktiknya, perlindungan itu sering kali berhenti di teks regulasi. Ketika laporan pidana masuk, guru kerap dibiarkan menghadapi proses hukum sendirian tanpa pendampingan memadai, tanpa keberpihakan yang jelas.
Akibatnya, muncul ketakutan struktural di dunia pendidikan. Banyak guru memilih jalan aman: mengajar sebatas materi pelajaran, menghindari konflik, dan tidak lagi menyentuh pembinaan karakter. Pendidikan direduksi menjadi transfer ilmu, bukan pembentukan manusia seutuhnya.
Mereka berasumsi bahwa diam lebih baik dari pada berurusan dengan hukum. Kendati, orientasi mereka masuk dalam dunia pendidikan justru untuk mendidik, bukan sekadar mengajar.
Di sinilah persoalan menjadi serius. Ketika guru dibungkam, yang dirugikan bukan hanya profesi pendidik, tetapi juga masa depan anak-anak itu sendiri. Anak kehilangan figur yang berani menegakkan nilai. Sekolah kehilangan wibawa. Dan masyarakat menuai generasi yang rapuh secara moral.
Sudah saatnya publik bertanya dengan jujur: apakah hukum kita masih berpihak pada akal sehat dan keadilan? Penegakan hukum yang mengabaikan konteks pendidikan hanya akan memperdalam krisis kepercayaan.
Orang tua dan guru sejatinya berada di sisi yang sama, yakni mendidik anak. Relasi ini seharusnya dibangun atas dasar saling percaya, bukan saling mengancam dan tidak menerima, apalagi mendengarkan terlebih dahulu kejelasan permasalahannya.
Kekayaan dan jabatan tidak boleh menjadi alat untuk memperlakukan guru secara semena-mena. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka pesan yang sampai ke ruang kelas sangat berbahaya: bahwa kekuasaan bisa mengalahkan kebenaran, dan bahwa mendidik adalah risiko yang harus ditanggung sendirian.
Melindungi guru bukanlah pilihan moral, melainkan keharusan konstitusional. Tanpa itu, pendidikan kita akan terus berjalan pincang, dan air mata guru akan terus jatuh, sunyi, di balik ruang kelas yang semakin kehilangan makna. (Red)













Komentar