Gak Masuk Akal! Terancam Kena Pajak 10%, Pemilik dan Penyewa Kos di Kendal Ngamuk!

Foto; lingkarjateng.id

SUARAMUDA.NET, KENDAL — Sebut saja, Paijo, pemilik kos di Kaliwungu Kendal menyampaikan kerisauannya pada suaramuda.net, Minggu (31/1) pagi ini.

Pasalnya, Paijo yang selama ini mengandalkan rumah kos sebagai pemasukan bulanan keluarganya, terancam terkena dampak aturan pajak 10 persen yang ditetapkan oleh Pemkab Kendal, Jawa Tengah.

“Ini tidak masuk akal, masak pajak sampai 10 persen. Ini nominal yang sangat tinggi. Kasihan yang nyewa kos. Ayolah, pemerintah, jangan ngawur kayak gitu. Kalau pajak diterapkan ke penyewa kos, itu juga nantinya akan berdampak pada pemilik kos, “keluh Paijo.

Ia berkali-kali menyebut bahwa angka 10 persen sangat tidak masuk akal. “Padahal PPH aja 2 persen. Dan yang bikin tak masuk akal lagi, para wakil rakyat alias DPRD malah terkesan tak memperjuangkan aspirasi rakyat. Kesannya malah jadi tangan panjang eksekutif, “ujarnya.

Hingga tulisan ini ditayangkan, Paijo mengatakan akan terus mengikuti perkembangan aturan ini. “Okelah, pajak, tapi ya jangan keterlaluan gini. Pemerintah harus mengkaji ulang, “harapnya.

Sementara itu, Bunga, salah satu pekerja di Kawasan Industri Kaliwungi (KIK) Kendal mengaku sedih atas berita ini.

“Ini engga fair, dong. Kita ini mencari pekerjaan aja sudah susah, belum tentu diterima kerja. Begitu dapat kerja, kos, eh malah kena pajak. Padahal kita bingung cari kerja juga pemerintah engga kasih kerjaan, kan?, ” ujar Bunga, Sabtu (30/1).

Dia berharap, baiknya pajak kos ditiadakan. Sebab menurut dia, apabila kamar kos kena pajak maka bisa berakibat naiknya harga sewa kos.

“Kita kerja ini udah banyak potongan, bayar ini, bayar itu, masih dikenakan pajak. Ini sangat tidak fair. Pemerintah engga fair, dong”, pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Kendal berwacana akan memberlakukan aturan pajak 10 persen bagi pemilik kosan.

Hal itu diketahui dari upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal yang telah melakukan sosialisasi kepada pelaku rumah jasa kos bertempat di salah satu rumah makan di Mororejo, Kaliwungu, Kamis (29/1) lalu.

Sosialiasasi dibuka oleh Kepala Bapenda Abdul Wahab, dihadiri pula anggota Komisi B yakni Suwardi, Annurochim dan Muhammad Arif Abidin serta Komisi C, Supriyanto. Kehadiran mereka di forum itu juga sekaligua sebagai narasumber.

Kepala Bapenda Abdul Wahab menegaskan, upaya mematok pajak 10 persen bagi penghuni kos ini dimaksudkan untuk mendongkrak pendapatan pajak daerah. (Red)

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like