Oleh: Ilham Aufa Rahim, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Negeri Surabaya
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dan kali ini, operasi senyapnya menyasar Kota Madiun, Jawa Timur dan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Walhasil, Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu yang bersamaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabarnya, Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka karena atas dugaan jual beli jabatan, sedangkan untuk Wali Kota Madiun Maidi adalah soal modus pemerasan fee proyek dan dana Corporate Social Eesponsibility (CSR). Maidi juga disebut menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Kita kali ini akan mengupas secara ringkas dan jelas mengapa kepala daerah memiliki kecenderungan korupsi seperti itu. Jika kita semua boleh jujur, —ketika membaca realitas politik di Indonesia—korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah adalah akibat dari “high cost politics”.
Biaya politik yang sangat mahal dan brutal menjelang pemilu, akhirnya mendorong seorang calon kepala daerah terpilih untuk korupsi. Memang, tak semua kepala daerah korupsi. Namun, fenomena korupsi kepala daerah tak lebih untuk mengembalikan modal saat kampanye. Lantas mengapa ini bisa terjadi?
Untuk maju dalam pertarungan pilkada, seorang calon kepala daerah harus melewati setidaknya dua pintu, partai politik dan kampanye. Pertama, mahar politik. Meskipun secara hukum ini sangatlah dilarang, namun praktik ini sudah menjadi rahasia umum.
Seorang kandidat harus membayar untuk mendapatkan tiket partai; yakni sebuah praktik yang secara kenyataan mengubah partai dari organisasi ideologis menjadi “broker politik” dan ini sangat menghina demokrasi.
Kedua, biaya kampanye. Baliho, iklan media, konsolidasi tim sukses, logistik saksi, hingga politik uang. Dalam banyak kasus, biaya ini mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Ini membuat hanya dua tipe orang yang bisa maju, pengusaha super kaya atau yang lebih membahayakan adalah politisi yang punya sponsor dari kapital (oligarki).
Dicermati lebih serius, semua biaya di atas sejatinya tidaklah murah. Sudah sangat jelas, bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan adalah investasi politik yang menuntut timbal balik.
Ketika calon-calon kepala daerah itu terpilih, mereka membawa utang politik yang harus dibayar. Seperti proyek, izin tambang, konsesi lahan, pengadaan barang, dan kebijakan yang menguntungkan sponsor kelompok oligarki.
Di titik ini, korupsi menjadi cara untuk pengembalian modal, biaya (tiket) kendaraan politik hingga kampanye. Dan tak dipungkiri, bahwa cara-cara seperti ini nampak sudah ‘mahfum’ dilakukan.
Banyak kepala daerah yang awalnya idealis, memperjuangkan cita-citanya. Akan tetapi politik gejala politik di Indonesia tidak sepenuhnya seperti yang dibayangkan. Mereka kemudian masuk ke dalam sistem yang memaksa kompromi terus-menerus.
Anggaran daerah menjadi sumber rente. Birokrasi menjadi wadah patronase, menempatkan pejabat-pejabat bukan berdasarkan kapasitas melainkan berdasarkan kekerabatan. Proyek-proyek pembangunan berubah menjadi ladang untuk pemerasan.
Sistem yang bobrok seperti ini dan juga korupsi yang merajalela menjadi konsekuensi dari demokrasi elektoral yang dibajak oleh para oligarki. Fakta ini diperparah adanya high cost politics yang menjadi pintu masuk oligarki ke alam demokrasi.
Rakyat memilih, tetapi kandidat diseleksi oleh kapital. Siapa yang sekiranya patuh dan mana yang tidak patuh. Siapa yang mudah dikendalikan dan mana yang tidak mudah dikendalikan.
Akhirnya, para kapital akan dengan senang hati akan membiayai para kepala daerah yang tidak berkompeten,—bahkan yang tidak memiliki moral sekaligus untuk di dukung sepenuhnya.
Ironisnya, masyarakat masih terjebak dalam praktik “money politic”. Budaya “wani piro” pun masih terjadi di dalam masyarakat. Mereka memilih berdasarkan seberapa besar uang yang dibayar oleh calon kepala daerah kepadanya.
Jika tidak ada uang maka calon tersebut tidak akan dipilih. Dan inilah suatu siklus setan yang sangat merusak tadi. Akhirnya kepala daerah tidak bertanggung jawab pada rakyat, melainkan kepada sponsor, untuk membalikkan modal.
Saya lebih tertarik pada gagasan bahwa pendidikan politik dan gerakan sosial kiranya penting diterapkan di Indonesia. Rakyat harus dididik, disadarkan bahwa politik uang merupakan perampasan masa depannya.
Gerakan sosial, akademisi, dan masyarakat sipil harus terus menekan reformasi struktural. Negara harus membiayai partai politik secara serius dan transparan. Selama partai bergantung pada donatur dan mahar, mereka akan menjadi perantara oligarki.
Pendanaan negara juga harus disertai audit ketat, sanksi keras, dan transparansi pada publik. Selanjutnya, penting juga dilakukan pembatasan biaya kampanye dan media. Selain itu, regulasi kampanye harus benar-benar membatasi belanja politik.
Media kampanye harus difasilitasi negara secara adil, sehingga kandidat tidak perlu membeli ruang media yang mahal. Demikian pula bagi setiap kandidat harus juga membuka sumber dana secara real time dan bisa diakses publik.
Saya mengharap fenomena itu akan terealisasi, dan semua keterbukaan informasi pantas dishare ke publik. Di titik ini, kita semua tahu siapa yang membiayai siapa. Sebab, di situlah masa depan kebijakan ditentukan. Jikalau tidak seperti itu, maka politik akan selalu menjadi arena kapital. (Red)













Komentar