SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Harapan ribuan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK pada 2026 tampaknya harus dikubur dalam-dalam. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak akan ada lagi pengangkatan honorer maupun non ASN mulai 2026.
Fakta ini terungkap setelah 13 ribu lebih tenaga honorer Pemprov Jateng resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu, sekaligus menandai babak akhir penataan tenaga non ASN di provinsi tersebut.
Plh Kepala BKD Jawa Tengah, Art Widyantoro, menjelaskan bahwa sejak 2024 pemerintah pusat sebenarnya sudah menargetkan penyelesaian tenaga non ASN. Proses itu kemudian dipastikan rampung pada 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyelesaian tenaga non ASN dijadwalkan selesai tahun 2025,” ujar Art, seperti dilansir Tribunjateng, Rabu (17/12).
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang melahirkan skema PPPK paruh waktu.
Skema ini disiapkan khusus untuk tenaga non ASN yang sudah ikut seleksi CASN—baik CPNS maupun PPPK penuh waktu—namun belum berhasil lolos.
“Yang tidak lulus seleksi diakomodir lewat PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Namun tidak semua otomatis masuk. Hanya tenaga non ASN yang terdata di BKN, telah mengabdi lebih dari dua tahun, dan ikut seleksi CASN yang berhak mendapatkan kesempatan tersebut.
Dari total 13.549 tenaga non ASN yang sempat tercatat tidak lolos seleksi, hasil verifikasi menyusutkan jumlah tersebut. Ada yang sudah tidak bekerja, bahkan ada yang meninggal dunia.
“Setelah diverifikasi, tersisa 13.111 tenaga non ASN yang kemudian melakukan pemberkasan NIP di BKN dan sudah dilantik oleh Gubernur Jateng,” jelas Art.
Dengan pelantikan tersebut, Pemprov Jateng memastikan tidak ada lagi ruang bagi honorer baru di 2026.
“Harapan kami, dengan penyerahan SK ini, penataan tenaga non ASN di Jateng selesai. Tahun 2026 tidak ada lagi pengangkatan honorer,” tandasnya.
Sementara itu, untuk tenaga teknis seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan keamanan, Pemprov Jateng akan mengarahkannya ke skema outsourcing. Penggajian nantinya menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa.
“Yang tidak terdaftar di database BKN, tidak kami urusi. Arahannya outsourcing,” katanya
Meski begitu, Art mengakui masih ada kemungkinan beberapa OPD kekurangan pegawai. Solusinya bukan mengangkat honorer baru, melainkan lewat redistribusi dan mutasi pegawai.
“Bisa mutasi dari kabupaten/kota atau dari provinsi lain ke Pemprov Jateng,” pungkasnya.
(Red)













Komentar