Oleh: M. R. Khoirullah *)
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Langkah Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Joko Widodo merupakan tindakan yang patut diapresiasi.
Penetapan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga langkah penting untuk menjaga stabilitas negara yang selama ini terusik oleh narasi provokatif dan menyesatkan.
Kasus yang menyeret nama Roy Suryo berawal dari tudingan soal “ijazah palsu” Presiden Jokowi. Isu tersebut sempat menyebar luas di ruang digital, menimbulkan kebingungan publik, bahkan memantik polarisasi di tengah masyarakat.
Padahal, tudingan itu telah dibantah dan dinyatakan tidak berdasar oleh berbagai pihak berwenang. Namun, narasi fitnah tetap digulirkan seolah menjadi kebenaran alternatif yang menyesatkan.
Dalam konteks inilah, dukungan terhadap kepolisian menjadi penting. Dukung kepolisian untuk tindak tegas Roy Suryo karena bikin gaduh dan mengganggu stabilitas negara.
Tindakan tegas diperlukan agar tidak ada lagi pihak yang merasa bebas menyebarkan fitnah atas nama kebebasan berpendapat. Hukum harus hadir sebagai penyeimbang — memastikan kebebasan berbicara tetap berada dalam koridor etika dan kebenaran.
Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Masri Ikoni, turut menegaskan bahwa langkah Polda Metro Jaya sudah tepat. Ia menyebut penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs sebagai bagian dari kepastian hukum atas isu yang selama ini menyesatkan rakyat.
Menurutnya, tindakan Roy Suryo tidak mencerminkan upaya mencari kebenaran objektif, melainkan cenderung menciptakan kegaduhan yang dapat mengguncang stabilitas politik nasional.
“Keputusan Polda Metro menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka adalah bentuk kepastian hukum. Isu ‘ijazah palsu’ yang mereka gaungkan hanya menciptakan kebingungan di masyarakat dan berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik domestik,” ujar Masri Ikoni kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).
Masri juga mengingatkan bahwa kegaduhan yang ditimbulkan oleh Roy Suryo cs bisa menghambat pembangunan nasional dan mengganggu program kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia mendorong aparat untuk menggali motif di balik penyebaran isu tersebut, karena diduga mengandung kepentingan subjektif dan politik praktis.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa ada delapan tersangka dalam kasus ini, terbagi menjadi dua klaster, dan dijerat dengan pasal berlapis dari KUHP dan UU ITE — mulai dari pasal tentang pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, hingga manipulasi data elektronik.
Seluruh prosesnya telah melalui asistensi dan gelar perkara baik internal maupun eksternal, sehingga keputusan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan transparan.
Tindakan kepolisian ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa hukum tidak boleh dipermainkan oleh opini liar. Demokrasi memang memberi ruang untuk mengkritik, tetapi bukan berarti memberi kebebasan untuk menyebarkan kebohongan dan menodai kehormatan orang lain.
Dukung kepolisian untuk tindak tegas Roy Suryo karena mengganggu stabilitas negara dengan perkara pencemaran nama baik dan fitnah.
Masyarakat perlu memahami bahwa menjaga stabilitas negara bukan hanya tugas pemerintah atau aparat, tetapi tanggung jawab bersama. Ketika ruang publik dipenuhi fitnah dan ujaran kebencian, maka yang terancam bukan hanya reputasi individu, melainkan juga kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintahan.
Oleh karena itu, langkah tegas kepolisian patut didukung sepenuhnya. Bukan demi membungkam perbedaan pendapat, melainkan untuk memastikan ruang demokrasi tetap sehat, objektif, dan berlandaskan fakta.
Penegakan hukum yang adil dan tegas akan menjadi pondasi bagi kehidupan bernegara yang stabil dan berkeadaban.
Sudah saatnya masyarakat bersatu melawan fitnah dan kebohongan. Jangan biarkan segelintir orang merusak ketenangan bangsa dengan isu-isu yang tak berdasar.
Mari kita tegaskan bersama: dukung kepolisian untuk menindak tegas Roy Suryo karena perbuatannya telah mengganggu stabilitas negara melalui perkara pencemaran nama baik dan fitnah. (**)
*) Penulis: M. R. Khoirullah, Pemerhati Masalah Sosial