Blokir Jalan Usai Gagal Makzulkan Bupati, Dua Warga Pati Dicokok Polisi! Siapa Dia?

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Aksi demo di Pati. Foto/ gambar: Kompas.com)

(Aksi demo di Pati. Foto/ gambar: Kompas.com)

SUARAMUDA.NET., PATI — Akhirnya, dua warga asal Margorejo, inisial S (47) dan TI (49), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati gara-gara aksi nekat blokade jalan Pantura Pati–Juwana saat sidang paripurna hak angket Bupati Pati, Jumat (31/10).

Aksi mereka bikin jalur nasional Pantura lumpuh total selama 15 menit, bikin warga dan pengendara naik darah. Polisi pun langsung bergerak cepat.

“Kami bertindak sesuai hukum. Jalan Pantura itu jalur nasional, nggak boleh seenaknya diblokir,” tegas Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, Minggu (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar jam 6 sore, dua mobil — Chevrolet dan Ford Ranger — tiba-tiba berhenti di depan gapura Desa Widorokandang.

Arus lalu lintas macet total, klakson bersahutan, situasi panas. Tim Resmob yang dapet laporan langsung ngebut ke lokasi sejam kemudian dan mengamankan dua pelaku plus mobilnya.

Baca Juga :  Geger di Pati! Bupati Sudewo Sentil Pansus DPRD: “Jangan Dipakai Buat Telanjangi Pemerintah!”

Barang bukti lain? Dua ponsel yang ikut disita buat diselidiki lebih dalam.

Jerat Hukum Nggak Main-main

Kedua pelaku kini mendekam di Rutan Polda Jateng dan terancam hukuman berat. Mereka dijerat pasal berlapis:

  1. Pasal 192 ayat (1) KUHP – menghalangi jalan umum, ancaman 9 tahun penjara (bisa 15 tahun kalau bikin bahaya besar atau korban jiwa).
  2. Pasal 160 KUHP – penghasutan, ancaman 6 tahun penjara.
  3. Pasal 169 KUHP – ikut dalam perkumpulan buat tindak pidana, ancaman 6 tahun.
  4. Pasal 55 KUHP – perbuatan dilakukan bersama-sama.

Polisi udah rampungkan gelar perkara, periksa saksi, amankan barang bukti, dan limpahkan kasusnya ke Polda Jateng buat penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Disperkim Kendal Luncurkan Program Sri Krissna: Sinergi untuk Mengatasi Kemiskinan Melalui Pembangunan Rumah Layak Huni

Ada yang Bawa Ketapel dan Petasan

Ternyata, bukan cuma dua orang itu aja yang bikin heboh. Tiga orang lain juga sempat diamankan karena kedapatan bawa ketapel, gotri, dan petasan!

Tapi setelah dicek, unsur pidananya belum kuat, jadi mereka dilepas. Meski begitu, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka.

Kombes Jaka memastikan semua langkah polisi berdasarkan bukti dan hukum, bukan tekanan politik.

“Kalau ada bukti tambahan, ya pasti kami proses. Semua objektif,” ujarnya.

Saat ini, Polresta Pati dan Polda Jateng lagi ngebut berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Sementara itu, penjagaan diperketat supaya suasana politik di Pati tetap adem dan demokrasi nggak kebobolan. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Inklusi Sosial Tanpa Sekat, BAZNAS RI dan Yayasan Kiblat Abinaya Gagas Pembinaan Edutainment bagi Kaum Marjinal Sukoharjo
Wali Kota Semarang Resmikan TPU Pancasila Dukung FKUB Kota Semarang Jaga Toleransi Hingga Akhir Hayat
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan: Menjaga Persatuan, Merawat Perdamaian
MTQ Nasional XXXI di Jateng Tuai Apresiasi, Malam Ta’aruf Bikin Semarang Makin Semarak
FKUB Goes to School Sambangi SMA 12 Semarang: Saatnya Pelajar Jadi Penggerak Kerukunan!
Soal Geothermal, Bupati Semarang Tegas: Lanjut atau Tidak, Kewenangan Pusat
Gaji PPPK Mau Diambil Alih Pemerintah Pusat? Jateng Bisa Punya Napas Baru Rp2 Triliun
MUI Jateng Punya “Skuad” Baru: Banyak Profesor, Siap Jadi Cooling System di Tengah Dinamika Zaman
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 09:24 WIB

Wujudkan Inklusi Sosial Tanpa Sekat, BAZNAS RI dan Yayasan Kiblat Abinaya Gagas Pembinaan Edutainment bagi Kaum Marjinal Sukoharjo

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan: Menjaga Persatuan, Merawat Perdamaian

Sabtu, 12 September 2026 - 11:54 WIB

MTQ Nasional XXXI di Jateng Tuai Apresiasi, Malam Ta’aruf Bikin Semarang Makin Semarak

Kamis, 10 September 2026 - 15:15 WIB

FKUB Goes to School Sambangi SMA 12 Semarang: Saatnya Pelajar Jadi Penggerak Kerukunan!

Senin, 7 September 2026 - 20:18 WIB

Soal Geothermal, Bupati Semarang Tegas: Lanjut atau Tidak, Kewenangan Pusat

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB