Blokir Jalan Usai Gagal Makzulkan Bupati, Dua Warga Pati Dicokok Polisi! Siapa Dia?

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Aksi demo di Pati. Foto/ gambar: Kompas.com)

(Aksi demo di Pati. Foto/ gambar: Kompas.com)

SUARAMUDA.NET., PATI — Akhirnya, dua warga asal Margorejo, inisial S (47) dan TI (49), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati gara-gara aksi nekat blokade jalan Pantura Pati–Juwana saat sidang paripurna hak angket Bupati Pati, Jumat (31/10).

Aksi mereka bikin jalur nasional Pantura lumpuh total selama 15 menit, bikin warga dan pengendara naik darah. Polisi pun langsung bergerak cepat.

“Kami bertindak sesuai hukum. Jalan Pantura itu jalur nasional, nggak boleh seenaknya diblokir,” tegas Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, Minggu (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar jam 6 sore, dua mobil — Chevrolet dan Ford Ranger — tiba-tiba berhenti di depan gapura Desa Widorokandang.

Arus lalu lintas macet total, klakson bersahutan, situasi panas. Tim Resmob yang dapet laporan langsung ngebut ke lokasi sejam kemudian dan mengamankan dua pelaku plus mobilnya.

Baca Juga :  Kerja Sama dengan Kerajaan Inggris, Pemerintah Sumut Komitmen Kendalikan Emisi Karbon Wujudkan Transportasi Berkelanjutan di Wilayah Mebidang

Barang bukti lain? Dua ponsel yang ikut disita buat diselidiki lebih dalam.

Jerat Hukum Nggak Main-main

Kedua pelaku kini mendekam di Rutan Polda Jateng dan terancam hukuman berat. Mereka dijerat pasal berlapis:

  1. Pasal 192 ayat (1) KUHP – menghalangi jalan umum, ancaman 9 tahun penjara (bisa 15 tahun kalau bikin bahaya besar atau korban jiwa).
  2. Pasal 160 KUHP – penghasutan, ancaman 6 tahun penjara.
  3. Pasal 169 KUHP – ikut dalam perkumpulan buat tindak pidana, ancaman 6 tahun.
  4. Pasal 55 KUHP – perbuatan dilakukan bersama-sama.

Polisi udah rampungkan gelar perkara, periksa saksi, amankan barang bukti, dan limpahkan kasusnya ke Polda Jateng buat penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Harlah, Ponpes Manba’ul Hikmah Rayakan 31 Tahun dengan Khotmil Qur’an Besar-besaran

Ada yang Bawa Ketapel dan Petasan

Ternyata, bukan cuma dua orang itu aja yang bikin heboh. Tiga orang lain juga sempat diamankan karena kedapatan bawa ketapel, gotri, dan petasan!

Tapi setelah dicek, unsur pidananya belum kuat, jadi mereka dilepas. Meski begitu, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka.

Kombes Jaka memastikan semua langkah polisi berdasarkan bukti dan hukum, bukan tekanan politik.

“Kalau ada bukti tambahan, ya pasti kami proses. Semua objektif,” ujarnya.

Saat ini, Polresta Pati dan Polda Jateng lagi ngebut berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Sementara itu, penjagaan diperketat supaya suasana politik di Pati tetap adem dan demokrasi nggak kebobolan. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarang Siap Jadi Kota Festival, Agustina: Seni Budaya Harus Hidup Sepanjang Tahun
Baliho Ultah Jokowi Bikin Riuh, Gerindra Solo Sentil Pemkot: “Pas Prabowo Ulang Tahun Kok Sepi?”
Sidang Sudewo Diserbu Pendukung, Ahmad Husein Muncul Lagi dan Bikin Nazar Tak Biasa
Semarang Makin Dilirik, Wacana Badan Pariwisata Kembali Menguat
Hotel Hyatt Place Segera Hadir di Semarang, Pearl of Java Makin Bergengsi!
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Bikin Kecewa, Gak Pernah Muncul Saat Demo Mahasiswa!
Grebeg Pakujoyo Meriahkan Perayaan Tahun Baru Islam di Gayamsari
Hi, Warga Semarang! New Pasar Maling Kini Kembali Buka di Pasar Johar
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:14 WIB

Semarang Siap Jadi Kota Festival, Agustina: Seni Budaya Harus Hidup Sepanjang Tahun

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:20 WIB

Baliho Ultah Jokowi Bikin Riuh, Gerindra Solo Sentil Pemkot: “Pas Prabowo Ulang Tahun Kok Sepi?”

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:06 WIB

Sidang Sudewo Diserbu Pendukung, Ahmad Husein Muncul Lagi dan Bikin Nazar Tak Biasa

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:09 WIB

Semarang Makin Dilirik, Wacana Badan Pariwisata Kembali Menguat

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:07 WIB

Hotel Hyatt Place Segera Hadir di Semarang, Pearl of Java Makin Bergengsi!

Berita Terbaru