Dana Rp 25 Juta Per RT di Semarang Cair Agustus 2025, Bagaimana Cara Mencairkannya?

- Penulis

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mata uang rupiah/ sumber; pinterest

Ilustrasi mata uang rupiah/ sumber; pinterest

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Mulai Agustus 2025 bulan depan, Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, akan segera mencairkan dana operasional sebesar Rp 25 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT).

Kasubid Belanja Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Didi Wahyu, menjelaskan bahwa pengajuan pencairan dana harus dilakukan setelah seluruh dokumen administrasi lengkap dan diverifikasi oleh kelurahan.

Lalu, pencairan dana ini akan dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing RT.

“Pengajuan dilakukan setelah seluruh dokumen administrasi lengkap dan diverifikasi oleh kelurahan,” ujarnya pada Selasa (15/7/2025) lalu.

Didi juga menekankan pentingnya ketepatan nomor rekening sebagai syarat krusial, karena kesalahan dalam satu kelurahan dapat berdampak pada pencairan seluruh RT.

“Jika ada satu kesalahan saja dalam satu kelurahan, pencairan seluruhnya bisa tertunda,” ungkapnya.

Bagaimana mencairkan?

Pemerintah Kota Semarang telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Bantuan Operasional RT dan RW Tahun 2025.

Baca Juga :  Amelia Anggraini Dorong Akses Listrik Untuk Masyarakat Purbalingga

Juknis ini diperlukan sebagai panduan resmi bagi seluruh pengurus RT dan RW dalam menggunakan dana operasional secara tepat dan bertanggung jawab.

Melalui pedoman ini, diharapkan seluruh pelaksanaan bantuan operasional RT dan RW di Kota Semarang berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Nah, untuk mengetahui secara pasti juknis yang dikeluarkan pemerintah, silahkan Anda mengakses petunjuk teknis DI SINI. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pajak Kendaraan Banyak Nunggak, Bapenda Jateng Siapkan Jurus Baru Libatkan RT hingga RW
Wali Kota Agustina Antar Semarang Sabet PAPTI Award 2026, Dinobatkan Jadi Kota Terandal!
Pati Bersiap Punya Pabrik Tas dan Koper Raksasa! Investor China Bidik Serap 3.500 Pekerja Lokal
FKUB Kota Semarang Perkuat Toleransi Lewat Dialog Lintas Agama, Libatkan Pemerintah, DPRD, Akademisi, dan Tokoh Agama
Kejati Jateng Mulai ‘Resik-Resik’ SPPG, Semua Diperiksa dari Dekat!
Sulap Sampah Jadi Rupiah, Pemuda Disabilitas Sukoharjo Sukses Gelar Pameran Seni Ekologis dan Resmikan Unit Usaha
Warga Jateng, Masih Ingat Jateng Valley di Hutan Penggaron? Proyek Rp2 Triliun yang Kini Terbengkalai
Aduh, Sidang Eks Bupati Pati Sudewo Berujung Chaos! Pendukung Jebol Pagar Pengadilan, Mobil Tahanan Tertahan 1,5 Jam
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:03 WIB

Pajak Kendaraan Banyak Nunggak, Bapenda Jateng Siapkan Jurus Baru Libatkan RT hingga RW

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:28 WIB

Wali Kota Agustina Antar Semarang Sabet PAPTI Award 2026, Dinobatkan Jadi Kota Terandal!

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:30 WIB

Pati Bersiap Punya Pabrik Tas dan Koper Raksasa! Investor China Bidik Serap 3.500 Pekerja Lokal

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:51 WIB

FKUB Kota Semarang Perkuat Toleransi Lewat Dialog Lintas Agama, Libatkan Pemerintah, DPRD, Akademisi, dan Tokoh Agama

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:16 WIB

Kejati Jateng Mulai ‘Resik-Resik’ SPPG, Semua Diperiksa dari Dekat!

Berita Terbaru