Tom dan Jerat Hukum Kasus Impor Gula

- Penulis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus korupsi impor gula, Tom Lembong. (Sumber: pinterest)

Terdakwa kasus korupsi impor gula, Tom Lembong. (Sumber: pinterest)

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Sidang putusan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, ricuh.

Hal itu lantaran banyak pengunjung yang memaksa masuk ke ruang sidang meskipun telah penuh. Mereka memberikan semangat kepada Tom.

“Kalau sidang itu benar, tidak mungkin yang datang segini banyak untuk mendukung Tom Lembong,” teriak pengunjung, yang kemudian diikuti sorakan ricuh pengunjung lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedatangan Tom dengan senyuman, isyarat menyapa para pengunjung pun berbuntut gaduh. Pasalnya, pengunjung yang dilarang masuk ruang sidang justru melantunkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Atas dasar melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Tom Lembong dituntut hukuman penjara selama 7 tahun.

Baca Juga :  KPK Usul Ketua Partai Dibatasi 2 Periode Saja: Bagaimana Pendapatmu?

Vonis 4,5 Tahun Penjara

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ), Tom Lembong terlibat dugaan korupsi impor gula yang disinyalir merugikan negara Rp 578 miliar.

Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pembelaannya, Tom menilai kasus yang menjeratnya ini berbau politis. Dia menyatakan terjerat kasus dugaan korupsi impor gula karena mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam Pemilihan Presiden (Piilpres) 2024.

Sementara kuasa hukum Tom menilai, tak ada yang salah dengan impor gula pada periode 2015-2016.

Menurut tim kuasa hukumnya, tudingan jaksa bahwa impor gula tersebut menyalahi aturan tidaklah terbukti.

Meski demikian, Tom tetap divonis 4,5 tahun penjara. Ia juga tetap dijatuhi denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga :  Lebaran Ketupat, Begini Sejarah dari Kisah Wali Songo, Makna dan Simbol Lebaran Ketupat

“Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025, lalu.

Tom menilai, putusan hakim janggal karena tidak mempertimbangkan kewenangannya sebagai menteri. “Majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan,” ujarnya.

“Saya kira undang-undang sangat jelas memberikan mandat kepada menteri perdagangan mengatur tata kelola, termasuk perdagangan dan perniagaan bahan pokok.”

Ia menilai majelis mengabaikan fakta persidangan. “Majelis vonisnya seperti copy-paste (dakwaan jaksa),” katanya.

Menyikapi kasus dan dakwaannya, Tom menyatakan akan berunding dengan tim pengacara terkait banding. Lantas apakah Tom tetap akan melakukan banding? Kita lihat nanti! (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Tak Yakin Kopdes Merah Putih Akan Mampu Berkembang?
Laili Abidah Jadikan Aspirasi Muslimat NU sebagai Dasar Perjuangkan Program Perempuan
MK Larang Dana Pendidikan Dipakai buat MBG, Tapi Berlaku Penuh Mulai 2028
Lagi dan Lagi! Bupati Pemalang Tertangkap OTT KPK
Desa Hilimbowo Punya Sekolah Lansia, Hari Tua Kini Makin Seru dan Produktif
Wamen ESDM Ajak Generasi Muda Buddhis Kawal Ketahanan Energi Menuju Indonesia Emas 2045
Prof. Philip K. Widjaja Bawa Pesan Aksi Nyata, Bambang Patijaya Dorong Kepemimpinan Berdampak
GovLine: Hak Angket DPRD Gowa Belum Berarti Pemakzulan, Publik Diminta Menunggu Putusan Paripurna
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Masyarakat Tak Yakin Kopdes Merah Putih Akan Mampu Berkembang?

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Laili Abidah Jadikan Aspirasi Muslimat NU sebagai Dasar Perjuangkan Program Perempuan

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:53 WIB

MK Larang Dana Pendidikan Dipakai buat MBG, Tapi Berlaku Penuh Mulai 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:30 WIB

Lagi dan Lagi! Bupati Pemalang Tertangkap OTT KPK

Senin, 27 Juli 2026 - 22:44 WIB

Desa Hilimbowo Punya Sekolah Lansia, Hari Tua Kini Makin Seru dan Produktif

Berita Terbaru

Foto: REUTERS/Anastasia Barashkova

KILAS GLOBAL

Malaysia Merasa Ditipu Gibran, Begini Penjelasannya!

Minggu, 2 Agu 2026 - 10:25 WIB

Gambar: Kompas.com

KABAR NUSANTARA

Masyarakat Tak Yakin Kopdes Merah Putih Akan Mampu Berkembang?

Sabtu, 1 Agu 2026 - 20:05 WIB