Nestapa Pegawai Non-ASN di Rembang, Sudah Gagal PPPK Kini Malah ‘Dipecat’ dari Tempat Kerja

- Penulis

Kamis, 27 Maret 2025 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai ASN (ilustrasi: pinterest)

Pegawai ASN (ilustrasi: pinterest)

SUARAMUDA, REMBANG — Sebanyak 216 pegawai non-ASN di Rembang harus kehilangan mata pencaharian. Pasalnya, Pemkab Rembang secara resmi mengeluarkan Surat Edaran bernomor 800.1.2/0727/2025 tentang penyelesaian penataan pegawai non-ASN.

Dilansir Jawa Pos Radar Kudus, Selasa (25/3/2025), kebijakan keras Pemkab Rembang tersebut buntut gagalnya para pegawai non-ASN mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Arif Romadhon, menegaskan bahwa proses pemberhentian akan dilaksanakan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah surat edaran resmi dikeluarkan pada 25 Maret 2025.

Kebijakan ini sekaligus melarang seluruh jajaran Pemkab Rembang merekrut pegawai non-ASN baru atau mengalokasikan anggaran gaji bagi mereka yang tidak lolos seleksi PPPK tahap I dan II.

Pengecualian

Meski demikian, terdapat beberapa pengecualian dalam kebijakan ini.

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berstatus tenaga profesional masih diperbolehkan bekerja sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Pemkab juga masih memberikan pembayaran honorarium dari Dana BOS Reguler bagi guru non-ASN yang tercatat dalam Dapodik dan memiliki NUPTK.

Ke depan, kebutuhan tenaga pendukung seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan satpam akan dialihkan ke sistem outsourcing.

Baca Juga :  Bye-bye Non-ASN! Ribuan Pegawai Pemkot Semarang Siap Jadi PPPK Paruh Waktu

Dampak Langsung bagi Pekerja

Tentu, kebijakan ini menimbulkan gejolak di kalangan pegawai non-ASN yang tiba-tiba harus kehilangan pekerjaan.

Tak sedikit dari mereka yang telah mengabadi bertahun-tahun kini harus menghadapi realita pahit pengangguran.

Pemerintah beralasan, langkah ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penataan kepegawaian yang lebih transparan.

Meski di sisi lain menimbulkan pertanyaan tentang nasib ratusan keluarga yang tergusur dari mata pencahariannya. Nestapa sekali, ya!? (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Harjowinangun Ramai-Ramai Usulkan Talut dan Betonisasi Jalan, Musrenbangdes RKPDes 2027 Jadi Ajang Curhat Pembangunan
Tanam Tabebuya Bareng, Kepala Daerah se-Jateng-DIY Tinggalkan Jejak Hijau di Salatiga
Pemkab Pati Ajak Dunia Usaha Wujudkan Kabupaten Layak Anak: Apa Maksudnya?
Jateng Bakal Libatkan TNI-Polri Buat Tarik Pajak Desa: Bakal Serem, dong!?
Peserta Membludak! Belajar Bersama Persiapan Ujian PPAT 2026 Pengda IPPAT Kota Surakarta Berlangsung Meriah
BRT Trans Jateng Koridor Jekuti Segera Hadir? Jepara Sudah Siap, Kudus Menunggu, Pati Masih Tahap Masterplan
Pajak Kendaraan Banyak Nunggak, Bapenda Jateng Siapkan Jurus Baru Libatkan RT hingga RW
Wali Kota Agustina Antar Semarang Sabet PAPTI Award 2026, Dinobatkan Jadi Kota Terandal!
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:18 WIB

Warga Harjowinangun Ramai-Ramai Usulkan Talut dan Betonisasi Jalan, Musrenbangdes RKPDes 2027 Jadi Ajang Curhat Pembangunan

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:08 WIB

Tanam Tabebuya Bareng, Kepala Daerah se-Jateng-DIY Tinggalkan Jejak Hijau di Salatiga

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pati Ajak Dunia Usaha Wujudkan Kabupaten Layak Anak: Apa Maksudnya?

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:16 WIB

Jateng Bakal Libatkan TNI-Polri Buat Tarik Pajak Desa: Bakal Serem, dong!?

Senin, 20 Juli 2026 - 21:14 WIB

Peserta Membludak! Belajar Bersama Persiapan Ujian PPAT 2026 Pengda IPPAT Kota Surakarta Berlangsung Meriah

Berita Terbaru