Waduh! Habis Retret, Terbitlah Laporan ke KPK atas Dugaan Korupsi

- Penulis

Selasa, 4 Maret 2025 - 03:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Akmil Magelang. (Foto: ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Akmil Magelang. (Foto: ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

SUARAMUDA, SEMARANG – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi lapor ke KPK terkait dugaan korupsi berbentuk pelanggaran konflik kepentingan dalam pelaksanaan retret atau orientasi Kepala Daerah di Magelang, Jawa Tengah.

Pelapor yang juga ahli hukum tata negara, Feri Amsari, mengatakan, dugaan konflik kepentingan bermula dari diwajibkannya para kepala daerah untuk mengikuti retret tersebut padahal tidak ada aturan yang sah dalam pelaksanaannya.

“Dugaan kami karena proses pembinaan dan pelatihan kepala daerah tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dasar dan undang-undang pemerintahan daerah,” kata Feri setelah menyerahkan berkas laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Feri menjelaskan, dugaan lainnya ada pada penunjukkan PT Lembah Tidar sebagai tender dari pelaksanaan retret ini.

Dia menduga, PT Lembah Tidar memiliki relasi dengan kekuasaan, di mana para pengurus perusahaan tersebut merupakan kader Partai Gerindra yang masih aktif.

Baca Juga :  Prajurit TNI Berdinas di Kejaksaan Agung dan MA, Savic Ali PBNU: Tak Masuk Akal

Feri juga mengatakan, terdapat kejanggalan dan dugaan konflik kepentingan pada proses pengadaan barang dan jasa pelatihan para retret ini.

“Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka. Itu gambaran awalnya,” ujarnya.

Sementara itu, peneliti dari Perkumpulan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Annisa Azahra menuturkan, tidak ada pemilihan secara terbuka pada proses penunjukkan PT Lembah Tidar sebagai tender.

“Sehingga ini melalui penunjukan yang juga tidak secara terbuka dan juga secara tidak transparan dimana ini melanggar peraturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” kata Annisa.

Ia juga menyebut biaya pelaksanaan retret yang dibebankan kepada APBD merupakan bentuk pemborosan.

“Anggaran sebesar 11 miliar dikeluarkan untuk retret ini di tengah kita sedang adanya efisiensi anggaran dan juga berbagai kementerian, lembaga harus susah-susahan saat ini gitu kan,” ujarnya.

Baca Juga :  Drama Politik Pati Memanas: DPRD Sepakat Bikin Pansus, Apakah Nasib Sudewo Diujung Tanduk?

Respon Istana

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan agenda retret kepala daerah pada 21-28 Februari 2025 diselenggarakan sesuai aturan.

“Itu hak kalau melaporkan. Tapi saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar. Semua bisa kita buka,” kata Pras di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Pras mengatakan bahwa PT Lembah Tidar Indonesia adalah pengelola resmi acara tersebut. Ia memastikan penunjukan pihak yang mengelola acara ini sudah sesuai dengan prosedur.

“Ya, itu kan prosesnya ya. Pengelolanya. Prosesnya seperti itu. Tapi semuanya saya jamin semuanya terbuka, semuanya sesuai dengan prosedur,” ucap dia. (Red)

Sumber: CNN Indonesia dan bacakoran.co

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Tak Yakin Kopdes Merah Putih Akan Mampu Berkembang?
Laili Abidah Jadikan Aspirasi Muslimat NU sebagai Dasar Perjuangkan Program Perempuan
MK Larang Dana Pendidikan Dipakai buat MBG, Tapi Berlaku Penuh Mulai 2028
Lagi dan Lagi! Bupati Pemalang Tertangkap OTT KPK
Desa Hilimbowo Punya Sekolah Lansia, Hari Tua Kini Makin Seru dan Produktif
Wamen ESDM Ajak Generasi Muda Buddhis Kawal Ketahanan Energi Menuju Indonesia Emas 2045
Prof. Philip K. Widjaja Bawa Pesan Aksi Nyata, Bambang Patijaya Dorong Kepemimpinan Berdampak
GovLine: Hak Angket DPRD Gowa Belum Berarti Pemakzulan, Publik Diminta Menunggu Putusan Paripurna
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Masyarakat Tak Yakin Kopdes Merah Putih Akan Mampu Berkembang?

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Laili Abidah Jadikan Aspirasi Muslimat NU sebagai Dasar Perjuangkan Program Perempuan

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:30 WIB

Lagi dan Lagi! Bupati Pemalang Tertangkap OTT KPK

Senin, 27 Juli 2026 - 22:44 WIB

Desa Hilimbowo Punya Sekolah Lansia, Hari Tua Kini Makin Seru dan Produktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:07 WIB

Wamen ESDM Ajak Generasi Muda Buddhis Kawal Ketahanan Energi Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Foto: REUTERS/Anastasia Barashkova

KILAS GLOBAL

Malaysia Merasa Ditipu Gibran, Begini Penjelasannya!

Minggu, 2 Agu 2026 - 10:25 WIB

Gambar: Kompas.com

KABAR NUSANTARA

Masyarakat Tak Yakin Kopdes Merah Putih Akan Mampu Berkembang?

Sabtu, 1 Agu 2026 - 20:05 WIB

RAGAM

PDPM Ogan Ilir selenggarakan Madrasah Anti Korupsi

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:58 WIB