Koruptor Timah Rp300 Triliun Hanya Divonis 6 Tahun Gegara Sopan, Pakar Hukum: Tak Bisa Jadi Alasan Dong!

- Penulis

Selasa, 31 Desember 2024 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi / Democrazy News

Ilustrasi / Democrazy News

SUARAMUDA, SEMARANG – Dilansir suara.com, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof. Arief Amrullah memandang bahwa kesopanan terdakwa korupsi di pengadilan tidak bisa dijadikan alasan untuk meringankan putusan pidana.

Prof. Arief menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons hal yang meringankan putusan terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.

“Siapa pun pasti sopan. Coba saja kita berhadapan dengan misalnya hakim seperti itu kan sopan,” kata Prof. Arief sebagaimana dilansir Antara, Minggu (29/12/2024) kemarin.

Oleh sebab itu, dia menjelaskan bahwa peluang seorang terdakwa untuk tidak sopan di persidangan justru kecil.

“Semua orang sopan, berpakaian rapi. Masak pakaian compang-camping di ruang sidang?” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa kecil kemungkinan bagi tersangka mencak-mencak atau mengamuk di hadapan majelis hakim, dan tindakan tidak sopan lain di pengadilan.

“Di situ berkata-kata yang tidak senonoh kan enggak mungkin. Oleh sebab itu, kesopanan jangan dinilai. Seharusnya secara kriminologi (dinilainya, red.), mengapa dia melakukan kejahatan seperti itu, korupsi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kekinian, Daging dari 116 Sapi Kurban Baznas Jateng Dibikin Kornet Buat Memudahkan Distribusi

Vonis Hakim Tipikor

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/12), memutuskan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan bagi Harvey Moeis dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

Namun, dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

“Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum,” ucap Hakim Ketua Eko Aryanto menambahkan. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Larang Dana Pendidikan Dipakai buat MBG, Tapi Berlaku Penuh Mulai 2028
Lagi dan Lagi! Bupati Pemalang Tertangkap OTT KPK
Desa Hilimbowo Punya Sekolah Lansia, Hari Tua Kini Makin Seru dan Produktif
Wamen ESDM Ajak Generasi Muda Buddhis Kawal Ketahanan Energi Menuju Indonesia Emas 2045
Prof. Philip K. Widjaja Bawa Pesan Aksi Nyata, Bambang Patijaya Dorong Kepemimpinan Berdampak
GovLine: Hak Angket DPRD Gowa Belum Berarti Pemakzulan, Publik Diminta Menunggu Putusan Paripurna
Ketum GEMABUDHI Bambang Patijaya Dorong Kader Kuasai Isu Energi, Pangan, hingga Lingkungan
Kamu Wajib Tahu! Prabowo Bikin Kampus Baru, Namanya Universitas Republik Indonesia
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:53 WIB

MK Larang Dana Pendidikan Dipakai buat MBG, Tapi Berlaku Penuh Mulai 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:30 WIB

Lagi dan Lagi! Bupati Pemalang Tertangkap OTT KPK

Senin, 27 Juli 2026 - 22:44 WIB

Desa Hilimbowo Punya Sekolah Lansia, Hari Tua Kini Makin Seru dan Produktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:07 WIB

Wamen ESDM Ajak Generasi Muda Buddhis Kawal Ketahanan Energi Menuju Indonesia Emas 2045

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:22 WIB

Prof. Philip K. Widjaja Bawa Pesan Aksi Nyata, Bambang Patijaya Dorong Kepemimpinan Berdampak

Berita Terbaru

RAGAM

PDPM Ogan Ilir selenggarakan Madrasah Anti Korupsi

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:58 WIB

Logo Telegram. Gambar: Freepik

KILAS GLOBAL

Rusia Buru Bos Telegram!

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:43 WIB