Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah “MUNDAK” Guys, Berikut Ini Daftarnya

- Penulis

Kamis, 19 Desember 2024 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, SUARAMUDA – Gubernur Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025 serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.

Keputusan ini mencakup 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK 2025 tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp3.454.827, dan terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp.2.170.475.

Rata-rata kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar Rp.148.742. Kenaikan UMK tahun 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, masing-masing sebesar 6,5 % dari UMK 2024.

Penetapan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah rekomendasi dari bupati/wali kota, hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, serta merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Upah Minimum, Hak Dasar Pekerja

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keputusan tersebut, Gubernur Jawa Tengah menekankan bahwa upah minimum merupakan hak dasar pekerja/buruh yang wajib dipenuhi oleh pengusaha.

Baca Juga :  Alhamdulillah Guys, Upah Jawa Tengah Ikut 'Mundak'

Upah tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap, serta harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan UMK dan UMSK 2025 ini bertujuan untuk:

1. Meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di seluruh Jawa Tengah.
2. Menjaga stabilitas hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja.
3. Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan mendukung daya beli pekerja.

Gubernur menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan.

Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari nilai UMK, dilarang untuk menurunkan atau mengurangi upah yang sudah berjalan.

Sanksi Tegas bagi Pelanggaran
Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak mematuhi kebijakan upah minimum:

Perusahaan yang membayar upah di bawah UMK akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan ketat terhadap implementasi UMK dan UMSK akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan tidak ada pelanggaran.

Selain itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menetapkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang disesuaikan dengan kinerja serta kompetensi pekerja.

Baca Juga :  Di Kudus, Warga "Tumplek-Bleg" Ikuti Prosesi Grebeg Suro dan Berebut Air Tirta Pusaka

Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi pekerja, sekaligus mendorong profesionalisme di dunia kerja.

Proses Penetapan UMK dan UMSK 2025

Penetapan ini melalui tahapan yang cukup panjang, melibatkan berbagai pihak seperti:
1. Rekomendasi dari bupati/wali kota di seluruh Jawa Tengah.
2. Sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah pada 17 Desember 2024 yang membahas saran dan pertimbangan mengenai besaran UMK.
3. Rekomendasi khusus terkait Upah Minimum Sektoral, seperti dari Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang.

Hasil dari proses tersebut kemudian dituangkan dalam lampiran resmi Keputusan Gubernur yang mencantumkan besaran UMK dan UMSK untuk masing-masing daerah.

Gubernur memastikan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Dengan demikian, Keputusan Gubernur sebelumnya, yakni Nomor 561/57 Tahun 2023 yang mengatur UMK Tahun 2024, dinyatakan tidak berlaku lagi.
.
Berikut ini daftar UMK & UMKS:

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Semarang Resmikan TPU Pancasila Dukung FKUB Kota Semarang Jaga Toleransi Hingga Akhir Hayat
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan: Menjaga Persatuan, Merawat Perdamaian
MTQ Nasional XXXI di Jateng Tuai Apresiasi, Malam Ta’aruf Bikin Semarang Makin Semarak
FKUB Goes to School Sambangi SMA 12 Semarang: Saatnya Pelajar Jadi Penggerak Kerukunan!
Soal Geothermal, Bupati Semarang Tegas: Lanjut atau Tidak, Kewenangan Pusat
Gaji PPPK Mau Diambil Alih Pemerintah Pusat? Jateng Bisa Punya Napas Baru Rp2 Triliun
MUI Jateng Punya “Skuad” Baru: Banyak Profesor, Siap Jadi Cooling System di Tengah Dinamika Zaman
Demi Rp5,3 Triliun, Perut Gunung Ungaran Mau Dibongkar: Dapat Listrik atau Cuma Lubang?
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:18 WIB

Wali Kota Semarang Resmikan TPU Pancasila Dukung FKUB Kota Semarang Jaga Toleransi Hingga Akhir Hayat

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan: Menjaga Persatuan, Merawat Perdamaian

Sabtu, 12 September 2026 - 11:54 WIB

MTQ Nasional XXXI di Jateng Tuai Apresiasi, Malam Ta’aruf Bikin Semarang Makin Semarak

Kamis, 10 September 2026 - 15:15 WIB

FKUB Goes to School Sambangi SMA 12 Semarang: Saatnya Pelajar Jadi Penggerak Kerukunan!

Senin, 7 September 2026 - 20:18 WIB

Soal Geothermal, Bupati Semarang Tegas: Lanjut atau Tidak, Kewenangan Pusat

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB