Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Tolak Penjualan Miras, Ketua MUP: Islam Tegas Haramkan Miras

- Penulis

Jumat, 1 November 2024 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi orang mabuk miras/ sumber: pinterest

Ilustrasi orang mabuk miras/ sumber: pinterest

SUARAMUDA, JAKARTA – Jamaah Muslimin (Hizbullah) melalui Ketua Majelis Ukhuwah Pusat (MUP), H. Sakuri, SH., menyatakan menolak penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang akhir-akhir ini semakin marak di berbagai kota seperti Yogyakarta, Solo, Semarang, Bali, Jakarta, dan kota-kota lainnya. Pernyataan ini disampaikan Sakuri kepada media, Kamis (31/10/2024).

”Islam dengan tegas mengharamkan miras,” kata Sakuri seraya menyampaikan firman Allah subhanahu wa ta’ala Surat Al-Maidah ayat 90 yang artinya, ”Wahai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, yang termasuk perbuatan setan. Maka Jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”

Menurut Ketua Majelis Ukhuwah Pusat melegalkan miras merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengamanatkan untuk melindungi segenap bangsa dari segala kerusakan moral dan pelecehan terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dalam liriknya memerintahkan membangun jiwa dan raganya untuk Indonesia Raya, bukan sebaliknya merusak diri dan bangsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sakuri mengatakan dalam hirarki hukum positif dikenal istilah ”Lex superior derogate legi inferiori”, peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Oleh karena itu maka peraturan yang melegalkan miras batal demi hukum.

Baca Juga :  Bupati Pati Telah Batalkan Pajak 250% dan Yayak Gundul Urungkan Aksi, Apakah Rakyat Pati Akan Tetap Demo?

Selanjutnya, Jama’ah Muslimin (Hizbullah) mendesak Kepala Daerah Kabupaten/Kotamadya dan Provinsi untuk segera mecabut ijin usaha outlet miras yang telah banyak menimbulkan kerusakan mental generasi muda dan bahkan memakan korban jiwa. Kepada para pemilik outlet miras agar menghentikan aktivitas perdagangan minuman kerasnya.

Kepada aparat penegak hukum diimbau agar segera bertindak melindungi warga masyarakat dari bahaya miras yang telah banyak menimbulkan perbuatan kriminal dan melakukan tindakan tegas kepada semua oknum yang terlibat dalam peredaran minuman keras.

Jamaa’ah Muslimin (Hizbullah) juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, ormas Islam, tokoh agama dan pemuda untuk bersatu memerangi miras yang berdampak merusak moralitas individu, masyarakat, bangsa, serta mengancam kesatuan NKRI dan umat manusia pada umumnya.

Ilustrasi Tolak Miras/ sumber: pinterest

Cegah Peredaran Miras di Indonesia

Sebelumnya, Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Perempuan ICMI) juga meminta pemerintah untuk melarang peredaran minuman keras di Indonesia. Permintaan ini dikemukakan mengingat semakin meningkatnya kriminalitas akibat konsumsi minuman keras (miras) di berbagai kota.

Baca Juga :  PM Israel Netanyahu Memang Super Kejam! Ogah Gencatan Senjata dan Serang Terus Lebanon, Korban Tembus 700 Jiwa

”Peristiwa terbaru adalah penusukan dua santri pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta oleh preman yang mabuk setelah meminum minuman keras. Oleh karenanya peredaran miras harus segera dihentikan untuk mencegah korban lebih banyak,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perempuan ICMI, Welya Safitri dalam siaran tertulisnya kepada media, Rabu (30/10/2024) di Jakarta.

Menurut Welya Safitri, minuman keras menjadi faktor utama berbagai tindak kriminal lainnya, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, perkelahian, dan kecelakaan lalu lintas. ”Oleh karena itu, kami meminta pemerintah mengambil tindakan tegas melarang peredaran minuman keras,” tegas mantan anggota MPR RI itu.

Welya juga menyoroti dampak buruk minuman keras terhadap kesehatan masyarakat. ”Selain menyebabkan kriminalitas, minuman keras juga berdampak buruk pada kesehatan. Banyak kasus keracunan alkohol dan penyakit kronis yang disebabkan oleh konsumsi minuman keras,” ujarnya.

Perempuan ICMI berharap dengan adanya larangan peredaran minuman keras dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama dan organisasi masyarakat ini, angka kriminalitas dan masalah kesehatan yang terkait dengan alkohol dapat berkurang secara signifikan. (al)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pajak Kendaraan Banyak Nunggak, Bapenda Jateng Siapkan Jurus Baru Libatkan RT hingga RW
Wali Kota Agustina Antar Semarang Sabet PAPTI Award 2026, Dinobatkan Jadi Kota Terandal!
Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT
GEMABUDHI Blitar Gelar Puja Uposatha Bulan Gelap di Candi Kalicilik
Pati Bersiap Punya Pabrik Tas dan Koper Raksasa! Investor China Bidik Serap 3.500 Pekerja Lokal
FKUB Kota Semarang Perkuat Toleransi Lewat Dialog Lintas Agama, Libatkan Pemerintah, DPRD, Akademisi, dan Tokoh Agama
Patriot Bond Digugat ke MK, Pemerintah Siap Turunkan Tim Ahli Hukum
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie: Jangan Sampai Penegakan Hukum Jadi Ajang Kompromi Politik
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:03 WIB

Pajak Kendaraan Banyak Nunggak, Bapenda Jateng Siapkan Jurus Baru Libatkan RT hingga RW

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:28 WIB

Wali Kota Agustina Antar Semarang Sabet PAPTI Award 2026, Dinobatkan Jadi Kota Terandal!

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:54 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:39 WIB

GEMABUDHI Blitar Gelar Puja Uposatha Bulan Gelap di Candi Kalicilik

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:30 WIB

Pati Bersiap Punya Pabrik Tas dan Koper Raksasa! Investor China Bidik Serap 3.500 Pekerja Lokal

Berita Terbaru