Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Tolak Penjualan Miras, Ketua MUP: Islam Tegas Haramkan Miras

- Penulis

Jumat, 1 November 2024 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi orang mabuk miras/ sumber: pinterest

Ilustrasi orang mabuk miras/ sumber: pinterest

SUARAMUDA, JAKARTA – Jamaah Muslimin (Hizbullah) melalui Ketua Majelis Ukhuwah Pusat (MUP), H. Sakuri, SH., menyatakan menolak penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang akhir-akhir ini semakin marak di berbagai kota seperti Yogyakarta, Solo, Semarang, Bali, Jakarta, dan kota-kota lainnya. Pernyataan ini disampaikan Sakuri kepada media, Kamis (31/10/2024).

”Islam dengan tegas mengharamkan miras,” kata Sakuri seraya menyampaikan firman Allah subhanahu wa ta’ala Surat Al-Maidah ayat 90 yang artinya, ”Wahai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, yang termasuk perbuatan setan. Maka Jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”

Menurut Ketua Majelis Ukhuwah Pusat melegalkan miras merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengamanatkan untuk melindungi segenap bangsa dari segala kerusakan moral dan pelecehan terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dalam liriknya memerintahkan membangun jiwa dan raganya untuk Indonesia Raya, bukan sebaliknya merusak diri dan bangsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sakuri mengatakan dalam hirarki hukum positif dikenal istilah ”Lex superior derogate legi inferiori”, peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Oleh karena itu maka peraturan yang melegalkan miras batal demi hukum.

Baca Juga :  Hindun Anisah Dorong Revisi UU Statistik dalam Prolegnas 2025

Selanjutnya, Jama’ah Muslimin (Hizbullah) mendesak Kepala Daerah Kabupaten/Kotamadya dan Provinsi untuk segera mecabut ijin usaha outlet miras yang telah banyak menimbulkan kerusakan mental generasi muda dan bahkan memakan korban jiwa. Kepada para pemilik outlet miras agar menghentikan aktivitas perdagangan minuman kerasnya.

Kepada aparat penegak hukum diimbau agar segera bertindak melindungi warga masyarakat dari bahaya miras yang telah banyak menimbulkan perbuatan kriminal dan melakukan tindakan tegas kepada semua oknum yang terlibat dalam peredaran minuman keras.

Jamaa’ah Muslimin (Hizbullah) juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, ormas Islam, tokoh agama dan pemuda untuk bersatu memerangi miras yang berdampak merusak moralitas individu, masyarakat, bangsa, serta mengancam kesatuan NKRI dan umat manusia pada umumnya.

Ilustrasi Tolak Miras/ sumber: pinterest

Cegah Peredaran Miras di Indonesia

Sebelumnya, Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Perempuan ICMI) juga meminta pemerintah untuk melarang peredaran minuman keras di Indonesia. Permintaan ini dikemukakan mengingat semakin meningkatnya kriminalitas akibat konsumsi minuman keras (miras) di berbagai kota.

Baca Juga :  Mengenal Tradisi Sesaji Rewanda yang Sukses Digelar di Goa Kreo Gunungpati Semarang

”Peristiwa terbaru adalah penusukan dua santri pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta oleh preman yang mabuk setelah meminum minuman keras. Oleh karenanya peredaran miras harus segera dihentikan untuk mencegah korban lebih banyak,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perempuan ICMI, Welya Safitri dalam siaran tertulisnya kepada media, Rabu (30/10/2024) di Jakarta.

Menurut Welya Safitri, minuman keras menjadi faktor utama berbagai tindak kriminal lainnya, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, perkelahian, dan kecelakaan lalu lintas. ”Oleh karena itu, kami meminta pemerintah mengambil tindakan tegas melarang peredaran minuman keras,” tegas mantan anggota MPR RI itu.

Welya juga menyoroti dampak buruk minuman keras terhadap kesehatan masyarakat. ”Selain menyebabkan kriminalitas, minuman keras juga berdampak buruk pada kesehatan. Banyak kasus keracunan alkohol dan penyakit kronis yang disebabkan oleh konsumsi minuman keras,” ujarnya.

Perempuan ICMI berharap dengan adanya larangan peredaran minuman keras dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama dan organisasi masyarakat ini, angka kriminalitas dan masalah kesehatan yang terkait dengan alkohol dapat berkurang secara signifikan. (al)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Tak Yakin Kopdes Merah Putih Akan Mampu Berkembang?
Laili Abidah Jadikan Aspirasi Muslimat NU sebagai Dasar Perjuangkan Program Perempuan
MK Larang Dana Pendidikan Dipakai buat MBG, Tapi Berlaku Penuh Mulai 2028
Lagi dan Lagi! Bupati Pemalang Tertangkap OTT KPK
Desa Hilimbowo Punya Sekolah Lansia, Hari Tua Kini Makin Seru dan Produktif
Wamen ESDM Ajak Generasi Muda Buddhis Kawal Ketahanan Energi Menuju Indonesia Emas 2045
Warga Harjowinangun Ramai-Ramai Usulkan Talut dan Betonisasi Jalan, Musrenbangdes RKPDes 2027 Jadi Ajang Curhat Pembangunan
Prof. Philip K. Widjaja Bawa Pesan Aksi Nyata, Bambang Patijaya Dorong Kepemimpinan Berdampak
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Masyarakat Tak Yakin Kopdes Merah Putih Akan Mampu Berkembang?

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Laili Abidah Jadikan Aspirasi Muslimat NU sebagai Dasar Perjuangkan Program Perempuan

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:30 WIB

Lagi dan Lagi! Bupati Pemalang Tertangkap OTT KPK

Senin, 27 Juli 2026 - 22:44 WIB

Desa Hilimbowo Punya Sekolah Lansia, Hari Tua Kini Makin Seru dan Produktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:07 WIB

Wamen ESDM Ajak Generasi Muda Buddhis Kawal Ketahanan Energi Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Foto: REUTERS/Anastasia Barashkova

KILAS GLOBAL

Malaysia Merasa Ditipu Gibran, Begini Penjelasannya!

Minggu, 2 Agu 2026 - 10:25 WIB

Gambar: Kompas.com

KABAR NUSANTARA

Masyarakat Tak Yakin Kopdes Merah Putih Akan Mampu Berkembang?

Sabtu, 1 Agu 2026 - 20:05 WIB

RAGAM

PDPM Ogan Ilir selenggarakan Madrasah Anti Korupsi

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:58 WIB