Oleh: Asrof Farizzi, Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik FISIP) Universitas Wahid Hasyim Semarang
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh pada 15 Agustus 2026 yang diwarnai pengibaran bendera bulan-bintang seharusnya tidak dibaca semata-mata sebagai persoalan simbol atau insiden keamanan.
Peristiwa tersebut perlu dilihat sebagai alarm politik bahwa proses perdamaian dan hubungan pusat-daerah harus terus dirawat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tokoh kunci perdamaian Aceh, Jusuf Kalla, yang berperan penting dalam proses perdamaian antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) hingga lahirnya MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005, mengingatkan agar perdamaian Aceh tidak terganggu. Ia juga menilai persoalan tersebut berkaitan dengan dinamika internal Aceh.
Pesan itu penting. Perdamaian bukan sekadar kesepakatan yang ditandatangani dan kemudian dianggap selesai. Perdamaian adalah proses politik yang harus terus dipelihara, dievaluasi, dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Jangan Semua Ekspresi Dibaca sebagai Ancaman
Di tengah konflik bersenjata yang masih terjadi di Papua serta munculnya kembali narasi tentang “daerah merdeka” di ruang digital, pemerintah perlu semakin cermat membedakan kritik, ekspresi identitas, aspirasi politik, separatisme, dan kekerasan bersenjata.
Tidak semua bentuk ketidakpuasan adalah ancaman terhadap negara. Sebaliknya, tidak semua narasi yang viral di media sosial juga dapat dianggap mewakili kehendak mayoritas masyarakat di suatu daerah.
Di sinilah negara membutuhkan pendekatan yang proporsional. Ketegasan terhadap kekerasan dan tindakan yang mengancam keselamatan masyarakat tetap diperlukan. Namun, ruang demokrasi untuk menyampaikan kritik dan aspirasi juga harus dijaga.
Sebab, ketika saluran demokrasi tertutup, ketidakpuasan justru berpotensi mencari ruang lain yang lebih sulit dikendalikan.
Sejarah Mengajarkan: Tidak Ada Satu Resep
Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa persoalan hubungan pusat-daerah memiliki akar yang panjang. Pemberontakan PRRI-Permesta, pendekatan keamanan pada era Orde Baru, hingga dinamika politik setelah Reformasi memperlihatkan bahwa menjaga keutuhan negara tidak bisa dilakukan dengan satu resep untuk semua daerah.
Setiap wilayah memiliki sejarah, karakter sosial, persoalan ekonomi, serta dinamika politik yang berbeda.
Pengalaman sejumlah pemerintahan juga memberikan pelajaran penting. Habibie mengambil keputusan politik terkait Timor Timur. Gus Dur mencoba mengedepankan pendekatan dialog dalam persoalan Papua.
Megawati melanjutkan kebijakan Otonomi Khusus. Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla berhasil mendorong lahirnya MoU Helsinki yang mengakhiri konflik bersenjata di Aceh.
Rangkaian pengalaman tersebut menunjukkan satu hal: ketegasan negara dan dialog tidak harus dipertentangkan.
Negara dapat mempertahankan kedaulatan sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan ketidakpuasan secara demokratis.
Aceh bahkan memberikan contoh bahwa konflik bersenjata dapat ditransformasikan menjadi kompetisi politik, rekonsiliasi, dan partisipasi dalam sistem demokrasi.
Dari Reaktif Menjadi Preventif
Karena itu, pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto perlu bergerak dari pola reaktif menuju pendekatan yang lebih preventif.
Sistem peringatan dini konflik tidak cukup hanya membaca indikator keamanan. Pemerintah juga perlu memantau ketimpangan ekonomi, konflik agraria, kemiskinan, kualitas pelayanan publik, dinamika politik lokal, ketegangan antarkelompok, hingga perkembangan sentimen di media sosial.
Dengan demikian, negara dapat mengetahui tanda-tanda ketidakpuasan sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.
Otonomi Khusus juga perlu dievaluasi berdasarkan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Ukurannya bukan semata-mata seberapa besar anggaran yang dikucurkan, tetapi sejauh mana kebijakan tersebut mampu meningkatkan pendidikan, kesehatan, ekonomi lokal, perlindungan masyarakat adat, serta membangun kembali kepercayaan publik kepada negara.
Butuhkan Pendekatan yang Kontekstual
Papua membutuhkan penegakan hukum yang tegas terhadap kekerasan, tetapi pada saat yang sama harus disertai pendekatan kemanusiaan dan ruang dialog yang bermartabat.
Aceh memiliki tantangan yang berbeda. Setelah 21 tahun perdamaian, substansi MoU Helsinki dan semangat rekonsiliasi perlu terus diperkuat agar generasi yang lahir setelah konflik tidak hanya mengenal perdamaian sebagai sejarah, tetapi juga merasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.
Pada akhirnya, negara harus hadir sebelum ketidakpuasan berubah menjadi konflik.
Keutuhan bangsa tidak cukup dijaga dengan batas wilayah, aparat keamanan, atau simbol-simbol nasionalisme. Keutuhan Indonesia juga dibangun melalui keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Tantangan pemerintah bukan sekadar memastikan masyarakat tetap berada dalam Indonesia. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa mereka merasa Indonesia merupakan rumah bersama yang adil, bermartabat, dan layak dipertahankan.
Sebab, negara yang kuat bukanlah negara yang tidak pernah dikritik. Negara yang kuat adalah negara yang mampu mengubah kritik menjadi kebijakan, ketidakpuasan menjadi dialog, dan perbedaan menjadi kekuatan persatuan.
Bendera mungkin hanya sebuah simbol. Tetapi ketika sebuah simbol kembali muncul di tengah peringatan perdamaian, negara semestinya tidak buru-buru hanya melihatnya sebagai ancaman. Bisa jadi, itu adalah alarm bahwa ada pekerjaan rumah yang harus kembali diselesaikan. (Red)













Komentar