Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Pemkab Aceh Selatan menargetkan sembilan lokasi seluas sekitar 640,98 hektare segera diusulkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) guna menghadirkan kepastian hukum dan mendorong tambang rakyat yang aman, legal, serta berkelanjutan.

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA.NET, TAPAKTUAN — Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mempercepat proses pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai upaya mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, produktif, dan berkelanjutan.

Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan rapat koordinasi bersama camat, keuchik, unsur pemerintah daerah, koperasi, dan organisasi masyarakat di Aula Lantai II Kantor Bupati Aceh Selatan, Selasa (21/7/2026).

Rapat yang dipimpin Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan sekaligus Koordinator Pengusulan WPR, Iskandar Burma, S.E., Ak., M.M., menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi sebelum usulan disampaikan kepada Pemerintah Aceh untuk diteruskan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iskandar Burma menegaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan di bawah kepemimpinan Bupati berkomitmen mendorong percepatan hadirnya Wilayah Pertambangan Rakyat sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambangan rakyat.

“Kegiatan rapat koordinasi hari ini merupakan salah satu tahapan penting dalam memenuhi persyaratan pengusulan lokasi WPR. Ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas arahan Pemerintah Aceh terkait percepatan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, WPR merupakan bagian dari wilayah pertambangan yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan skala kecil oleh masyarakat setempat atau koperasi.

Keberadaan WPR diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan kegiatan pertambangan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Plt. Kepala DPMPTSP Aceh Selatan, Asrimaida, S.T., memaparkan berbagai persyaratan administratif maupun teknis yang harus dipenuhi dalam proses pengusulan WPR.

Menurutnya, lokasi yang diusulkan harus sesuai dengan ketentuan tata ruang, tidak berada pada kawasan yang dilarang untuk kegiatan pertambangan, serta tidak tumpang tindih dengan izin usaha maupun kawasan konservasi.

“Aspek kesesuaian tata ruang menjadi perhatian utama. Lokasi yang diusulkan juga harus bebas dari tumpang tindih dengan kawasan hutan yang tidak dapat dimanfaatkan untuk pertambangan, kawasan konservasi, maupun izin usaha lainnya,” katanya.

Baca Juga :  Katanya, Komdigi Akan Terapkan Aplikasi Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) Demi Lindungi Anak-anak: Apa Maksudnya?

Asrimaida mengungkapkan, berdasarkan hasil pemetaan awal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bersama DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan, direncanakan sembilan lokasi WPR yang tersebar di enam kecamatan dengan total luas sekitar 640,98 hektare akan segera diusulkan kepada Pemerintah Aceh.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan APRI Aceh Selatan yang sejak awal aktif mendukung proses legalisasi pertambangan rakyat.

“Kami berharap APRI terus mendampingi Pemerintah Kabupaten hingga proses penetapan WPR oleh Kementerian ESDM dapat terwujud,” ujarnya.

Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal, mengatakan bahwa keberadaan WPR menjadi kebutuhan penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat penambang.

Menurutnya, sebagian besar provinsi di Indonesia telah memiliki WPR, sehingga Aceh diharapkan dapat segera menyusul melalui proses pengusulan yang sedang dilakukan.

“Komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan patut diapresiasi karena legalisasi pertambangan rakyat juga menjadi bagian dari visi pembangunan daerah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang legal, produktif, dan berkelanjutan,” katanya.

Delky menambahkan, luas usulan sekitar 640 hektare merupakan langkah awal yang realistis mengingat setiap lokasi harus memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari kesesuaian tata ruang, kawasan hutan, kawasan konservasi, hingga tidak bertumpang tindih dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Keputusan akhir tetap berada di Kementerian ESDM setelah usulan diproses melalui Pemerintah Aceh. Karena itu seluruh tahapan harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dukungan terhadap percepatan pengusulan WPR juga disampaikan Ketua Koperasi KPA Sagoe, Manggamat Kamil Amal. Ia berharap lokasi yang telah memenuhi persyaratan dapat segera diajukan karena masyarakat telah lama menantikan kepastian hukum dalam mengelola pertambangan rakyat.

Hal senada disampaikan Keuchik Gampong Panton Luas, Kecamatan Sawang, Syamsuir. Menurutnya, legalisasi pertambangan rakyat akan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

“Selama puluhan tahun masyarakat menunggu kepastian hukum. Dengan adanya WPR, kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertib, produktif, ramah lingkungan, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Delegasi Partai Golkar Berpartisipasi dalam Forum Anti-Neokolonialisme dan Simposium BRICS-Eropa di Sochi Rusia

Sementara itu, Keuchik Gampong Kutablang, Kecamatan Samadua, Taifur, menyatakan apresiasi atas masuknya wilayah desanya ke dalam rencana usulan WPR.

“Ini menjadi jawaban atas aspirasi masyarakat yang menginginkan pengelolaan pertambangan dilakukan langsung oleh masyarakat secara legal. Kami berharap usulan ini segera mendapat persetujuan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan juga menyosialisasikan mekanisme pengelolaan WPR.

Nantinya, wilayah yang telah ditetapkan akan dikelola oleh masyarakat setempat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga aktivitas pertambangan memiliki kepastian hukum dan diharapkan mampu menekan praktik pertambangan tanpa izin.

Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan, Masrizal, S.Hut., menambahkan bahwa konsep pertambangan rakyat dalam WPR mengedepankan pengelolaan berskala kecil dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.

“Pengelolaan pertambangan rakyat harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan agar dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujarnya.

Rapat koordinasi yang dipandu Kabag Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan tersebut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Plt. Kepala DPMPTSP, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Ekonomi, Kabag Hukum, Camat Kluet Tengah, Camat Pasie Raja, Camat Samadua, Camat Sawang, Camat Meukek, Camat Labuhan Haji, para keuchik dari enam kecamatan, Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Ketua Koperasi KPA Sagoe, serta perwakilan unsur masyarakat.

Di akhir rapat, seluruh peserta menyatakan dukungan terhadap percepatan pengusulan sembilan lokasi WPR yang telah dipetakan. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menargetkan usulan tersebut segera disampaikan kepada Pemerintah Aceh.

Hal itu dimaksudkan sebagai tahapan menuju penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat oleh Kementerian ESDM, sehingga pengelolaan pertambangan rakyat di Aceh Selatan dapat berlangsung secara legal, aman, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
GCI dan Masa Depan Hubungan Indonesia–Tiongkok Dibahas di Jakarta
Berita ini 32 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Kamis, 17 September 2026 - 08:45 WIB

DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB