SUARAMUDA.NET, SITUBONDO — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Situbondo menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Situbondo itu dihadiri Ketua DPC GMNI Situbondo, Bung Dony, bersama jajaran pengurus. Forum dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, Rudi Afianto, S.Pd., M.Pd., serta melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari penyempurnaan substansi Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam forum tersebut, DPC GMNI Situbondo menyampaikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi terhadap beberapa ketentuan yang dinilai masih perlu disempurnakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut GMNI, setiap produk hukum daerah harus disusun berdasarkan asas kejelasan rumusan, kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketua DPC GMNI Situbondo, Bung Dony, mengatakan keterlibatan organisasinya dalam pembahasan Raperda merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mengawal lahirnya kebijakan publik yang berpihak kepada masyarakat.
“GMNI tidak hadir semata untuk mengkritisi, tetapi juga memberikan solusi. Kami berharap Raperda Trantibum Linmas mampu menjadi instrumen hukum yang adaptif, implementatif, serta mampu menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip negara hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat. Regulasi yang baik adalah regulasi yang lahir dari proses partisipatif dan mampu menjawab persoalan riil di tengah masyarakat,” ujar Bung Dony.
Senada dengan itu, Sekretaris DPC GMNI Situbondo, Bung Nabil, menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah harus lebih mengedepankan kualitas substansi dibanding sekadar mengejar target legislasi.
“Kami berharap seluruh masukan yang disampaikan dalam FGD ini dapat menjadi bahan pertimbangan yang objektif bagi DPRD dan Pemerintah Daerah. Raperda Trantibum Linmas harus benar-benar menjadi regulasi yang memberikan kepastian hukum, mudah diterapkan, serta tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya. Dengan demikian, Perda yang dihasilkan nantinya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Situbondo,” tegasnya.
Melalui partisipasi dalam FGD tersebut, DPC GMNI Situbondo menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal proses pembentukan kebijakan publik.
GMNI berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, akademisi, dan masyarakat dapat melahirkan Peraturan Daerah yang berkualitas, berkeadilan, implementatif, serta mampu mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Situbondo. (Red)














Komentar