Forum Pemred Semprot Hotman Paris, Respons ke Wartawan Dinilai Arogan dan Tak Profesional

"Sikap Hotman saat menjawab pertanyaan wartawan dinilai merendahkan profesi jurnalis dan bertentangan dengan semangat kebebasan pers"

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hotman Paris (Pengacara)/ dok. istimewa

Hotman Paris (Pengacara)/ dok. istimewa

SUARAMUDA.NET, JAKARTA — Sikap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea saat menghadapi pertanyaan wartawan menuai sorotan tajam.

Forum Pemred mengecam cara Hotman merespons awak media dalam jumpa pers terkait kasus kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).

Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menilai respons yang ditunjukkan Hotman jauh dari sikap profesional. Menurutnya, pilihan kata dan gaya komunikasi yang digunakan justru merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Retno dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7).

Retno menegaskan, mengajukan pertanyaan merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik. Pertanyaan yang disampaikan wartawan bertujuan untuk melakukan konfirmasi dan menggali informasi sebagai bagian dari proses verifikasi yang profesional.

Baca Juga :  Peringatan Sumpah Pemuda: IPP Jateng Terus Meningkat, Pemuda Didorong Jadi Pelopor Kemajuan

Ia juga mengingatkan bahwa setiap narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan media. Namun, hak tersebut tidak seharusnya diwujudkan melalui ucapan yang merendahkan atau sikap yang intimidatif.

“Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan, baik dari pilihan kata seperti ‘lu punya otak nggak’, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” tegas Retno.

Forum Pemred menilai tindakan seperti itu tidak sejalan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 8 UU Pers disebutkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Baca Juga :  PWNU Jawa Tengah Masa Khidmah 2024-2029 Resmi Dilantik, Alhamdulilah!

Menurut Retno, bentuk intimidasi, baik secara verbal maupun nonverbal, terhadap wartawan merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.

“Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif, baik secara verbal maupun nonverbal, bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers,” ujarnya.

Forum Pemred pun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan dan menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia dengan mengedepankan etika serta profesionalisme.

Retno menegaskan, Forum Pemred akan terus berdiri di garda depan dalam menjaga keselamatan, martabat, dan kehormatan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik,” pungkasnya. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Ngebut Masuk Panggung AI Dunia, Siap Ikut Tentukan Aturan Main Global
DPC GMNI Situbondo Kawal Raperda Trantibum Linmas, Soroti Kepastian Hukum dan Partisipasi Publik
Megawati Bakal Kukuhkan Masady Manggeng Masuk Pimpinan Pusat GNTI, Siap Kawal Kepentingan Nelayan Indonesia
Nobar di Dua Titik Jakarta, YPSP Ajak Warga Perkuat Solidaritas untuk Palestina
Selamat! Akhirnya Spanyol Juara!
GovLine Soroti Pergeseran Kendali Perkara Febrie Adriansyah dan Pentingnya Transparansi Penegakan Hukum
Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT
GEMABUDHI Blitar Gelar Puja Uposatha Bulan Gelap di Candi Kalicilik
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:00 WIB

Indonesia Ngebut Masuk Panggung AI Dunia, Siap Ikut Tentukan Aturan Main Global

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:58 WIB

DPC GMNI Situbondo Kawal Raperda Trantibum Linmas, Soroti Kepastian Hukum dan Partisipasi Publik

Senin, 20 Juli 2026 - 21:42 WIB

Nobar di Dua Titik Jakarta, YPSP Ajak Warga Perkuat Solidaritas untuk Palestina

Senin, 20 Juli 2026 - 09:38 WIB

Selamat! Akhirnya Spanyol Juara!

Senin, 20 Juli 2026 - 08:28 WIB

Forum Pemred Semprot Hotman Paris, Respons ke Wartawan Dinilai Arogan dan Tak Profesional

Berita Terbaru

LINTAS AKADEMIKA

Mengapa Profesor China Kunjungi Fakultas Teknik ITB?

Selasa, 21 Jul 2026 - 08:14 WIB