SUARAMUDA.NET, JAKARTA — Sikap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea saat menghadapi pertanyaan wartawan menuai sorotan tajam.
Forum Pemred mengecam cara Hotman merespons awak media dalam jumpa pers terkait kasus kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menilai respons yang ditunjukkan Hotman jauh dari sikap profesional. Menurutnya, pilihan kata dan gaya komunikasi yang digunakan justru merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Retno dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7).
Retno menegaskan, mengajukan pertanyaan merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik. Pertanyaan yang disampaikan wartawan bertujuan untuk melakukan konfirmasi dan menggali informasi sebagai bagian dari proses verifikasi yang profesional.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan media. Namun, hak tersebut tidak seharusnya diwujudkan melalui ucapan yang merendahkan atau sikap yang intimidatif.
“Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan, baik dari pilihan kata seperti ‘lu punya otak nggak’, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” tegas Retno.
Forum Pemred menilai tindakan seperti itu tidak sejalan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 8 UU Pers disebutkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Menurut Retno, bentuk intimidasi, baik secara verbal maupun nonverbal, terhadap wartawan merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
“Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif, baik secara verbal maupun nonverbal, bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers,” ujarnya.
Forum Pemred pun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan dan menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia dengan mengedepankan etika serta profesionalisme.
Retno menegaskan, Forum Pemred akan terus berdiri di garda depan dalam menjaga keselamatan, martabat, dan kehormatan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik,” pungkasnya. (Red)













Komentar