GovLine Soroti Pergeseran Kendali Perkara Febrie Adriansyah dan Pentingnya Transparansi Penegakan Hukum

"Kajian GovLine menilai perubahan kendali penanganan perkara, supervisi KPK, dan pengawasan DPR perlu disertai transparansi agar menjaga independensi penegakan hukum serta kepercayaan publik."

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferesi pers di Gedung Jampidus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Foto: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferesi pers di Gedung Jampidus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

SUARAMUDA.NET, MAKASSAR — Governance of Law & Integrity Network for Empowerment (GovLine) menerbitkan kajian publik mengenai dinamika kelembagaan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Kajian berjudul “Pergeseran Kendali Perkara dan Konflik Kelembagaan dalam Kasus Febrie Adriansyah” menganalisis perkembangan peristiwa sejak penggeledahan pada 8 Juli 2026 hingga 17 Juli 2026, dengan fokus pada perubahan kendali penanganan perkara, mekanisme pengawasan antarlembaga, serta persepsi publik terhadap independensi proses hukum.

Direktur Utama GovLine, Anugrah Alqadri, menyampaikan bahwa kajian tersebut disusun untuk mendorong pembacaan publik yang lebih objektif terhadap dinamika penegakan hukum dan hubungan antarlembaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

GovLine mencatat bahwa dalam rentang waktu 11–15 Juli 2026 terjadi pergeseran kendali penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

Pada saat yang hampir bersamaan, KPK menyatakan kesiapan melakukan supervisi dan Komisi III DPR RI membentuk Panja Pengawasan Penegakan Hukum.

Menurut Anugrah Alqadri, dinamika tersebut perlu mendapat perhatian publik bukan semata-mata karena adanya perubahan kewenangan antarlembaga, tetapi karena perubahan itu berlangsung dalam perkara yang memiliki nilai strategis dan melibatkan sejumlah institusi penegak hukum.

Baca Juga :  Inilah Daftar Susunan Panitia Kongres JATMAN 2024

“Perubahan kendali perkara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi atau pelanggaran hukum. Namun, apabila perubahan tersebut berlangsung cepat dan tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum serta mekanismenya, maka ruang spekulasi publik akan semakin besar,” ujar Anugrah Alqadri, Direktur Utama GovLine kepada Suara Muda, Sabtu (18/7).

GovLine juga menyoroti sejumlah laporan investigatif mengenai dugaan komunikasi politik tingkat tinggi yang dikaitkan dengan arah penanganan perkara.

Namun, GovLine menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang terbukti dan masih memerlukan konfirmasi independen.

“Dalam kajian ini, informasi mengenai dugaan komunikasi politik diperlakukan sebagai hipotesis analitis, bukan sebagai kesimpulan faktual. Status hukum setiap pihak tetap harus ditentukan melalui proses hukum yang berlaku,” tegas Alqadri.

Selain itu, keterlibatan KPK melalui mekanisme supervisi, pembentukan Panja Komisi III DPR RI, serta adanya laporan mengenai keterlibatan personel TNI dan proses verifikasi mata uang asing sitaan menjadi sejumlah faktor yang menurut GovLine perlu dipantau secara transparan.

GovLine merekomendasikan beberapa langkah penting, antara lain:
1. KPK segera merealisasikan supervisi substantif terhadap penanganan perkara apabila telah terdapat dasar dan permintaan resmi;

Baca Juga :  Lewat Tapak Suci, SMK Muhammadiyah 2 Sumedang Inginkan Siswa Tangguh dan Berkarakter

2. Komisi III DPR RI membuka hasil pengawasan secara transparan kepada publik;
3. Kejaksaan Agung menjelaskan dasar hukum dan mekanisme pengalihan penanganan perkara;

4. Pemerintah memberikan klarifikasi resmi terhadap laporan mengenai dugaan komunikasi politik yang dikaitkan dengan arah penanganan perkara;

5. Menegaskan batas keterlibatan unsur militer dalam ranah penegakan hukum sipil; dan
6. Memperkuat mekanisme pelacakan aset lintas negara apabila ditemukan indikasi aliran dana atau aset di luar negeri.

Menurut Anugrah Alqadri, isu utama dalam perkembangan perkara ini bukan hanya mengenai lembaga mana yang menangani perkara, melainkan bagaimana memastikan bahwa proses hukum berlangsung secara independen, transparan, dapat diuji, dan bebas dari pengaruh kepentingan kekuasaan.

“Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir perkara, tetapi juga oleh transparansi proses dan kemampuan institusi menjelaskan setiap keputusan strategis yang diambil,” kata Anugrah Alqadri.

GovLine mengajak publik dan media untuk memantau perkembangan perkara berdasarkan informasi yang terverifikasi, membedakan antara fakta, dugaan, dan hipotesis analitis, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selamat! Akhirnya Spanyol Juara!
Forum Pemred Semprot Hotman Paris, Respons ke Wartawan Dinilai Arogan dan Tak Profesional
Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT
GEMABUDHI Blitar Gelar Puja Uposatha Bulan Gelap di Candi Kalicilik
Patriot Bond Digugat ke MK, Pemerintah Siap Turunkan Tim Ahli Hukum
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie: Jangan Sampai Penegakan Hukum Jadi Ajang Kompromi Politik
Sambut HUT RI Ke-81, Karang Taruna Hilimbowo Sulap Lapangan A2CS Jadi Pusat Semangat Kebersamaan
Lagi-Lagi, Pebalap Muda Indonesia Juara! Kiandra Ramadhipa Bikin Indonesia Raya Bergema di Jerman
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 09:38 WIB

Selamat! Akhirnya Spanyol Juara!

Senin, 20 Juli 2026 - 08:28 WIB

Forum Pemred Semprot Hotman Paris, Respons ke Wartawan Dinilai Arogan dan Tak Profesional

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:56 WIB

GovLine Soroti Pergeseran Kendali Perkara Febrie Adriansyah dan Pentingnya Transparansi Penegakan Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:54 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:39 WIB

GEMABUDHI Blitar Gelar Puja Uposatha Bulan Gelap di Candi Kalicilik

Berita Terbaru

Pemain muda Tim Spanyol, Lamine Yamal. (dok istimewa)

KABAR NUSANTARA

Selamat! Akhirnya Spanyol Juara!

Senin, 20 Jul 2026 - 09:38 WIB