Oleh: Mohammad Alfuniam, Wakil Ketua PCNU Sleman (Bidang Kajian Strategis dan Kerjasama)
SUARAMUDA.NET, SEMARANG —Nahdlatul Ulama (NU) hari ini adalah organisasi yang jauh berbeda dibanding NU pada masa-masa awal berdirinya. Ia bukan lagi sekadar jam’iyyah ulama yang mengelola jaringan pesantren dan kegiatan keagamaan masyarakat.
NU telah tumbuh menjadi organisasi sosial-keagamaan terbesar di Indonesia dengan jutaan warga, ribuan lembaga pendidikan, jaringan ekonomi, lembaga filantropi, badan otonom, hubungan internasional, serta pengaruh sosial-politik yang sangat besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konteks itu, pertanyaan tentang kepemimpinan NU tidak lagi sekadar persoalan siapa yang akan memimpin, melainkan bagaimana sistem kepemimpinan itu dirancang agar mampu menjaga organisasi sebesar ini tetap berjalan sehat, stabil, dan tidak bergantung pada kualitas pribadi figur yang sedang menjabat.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai dinamika internal NU memperlihatkan bahwa persoalan utama organisasi bukan semata-mata perbedaan pandangan antar-pemimpin.
Perbedaan pandangan adalah sesuatu yang wajar dalam organisasi besar dan telah terjadi sejak awal NU berdiri dengan berbagai intensitas konfliknya.
Persoalan muncul ketika perbedaan tersebut berkembang menjadi konflik legitimasi, tarik-menarik kewenangan, pembentukan kubu-kubu, bahkan saling menafikan otoritas satu sama lain.
Pada titik ini, yang dipertaruhkan bukan lagi hubungan personal antar-pimpinan, melainkan efektivitas tata kelola organisasi itu sendiri. Fenomena tersebut mengundang pertanyaan yang lebih mendasar: apakah desain kepemimpinan NU saat ini masih memadai untuk mengelola organisasi sebesar dan sekompleks NU hari ini?
Problem Dualisme Kepemimpinan
Selama ini NU mengenal dua figur sentral, yaitu Rais Aam Syuriyah dan Ketua Umum Tanfidziyah. Dalam teori, keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Rais Aam memimpin Syuriyah sebagai otoritas keulamaan dan penjaga arah jam’iyyah, sedangkan Ketua Umum memimpin Tanfidziyah sebagai pelaksana kebijakan organisasi.
Secara konseptual, pembagian ini tampak ideal. Namun dalam praktiknya, pembagian tersebut sering menimbulkan persoalan ketika batas-batas kewenangan tidak lagi dipahami secara sama oleh semua pihak.
Ketika terjadi perbedaan pandangan antara Rais Aam dan Ketua Umum, pertanyaan yang segera muncul adalah: siapa yang memiliki otoritas terakhir? Di sinilah akar persoalan sesungguhnya berada.
Masalah NU bukan semata-mata adanya dua pemimpin, melainkan adanya dua sumber legitimasi yang sama-sama memperoleh mandat dari muktamar. Rais Aam merasa memiliki legitimasi muktamar. Ketua Umum juga merasa memiliki legitimasi muktamar.
Ketika keduanya berbeda pandangan, konflik yang semula bersifat organisatoris berpotensi berubah menjadi konflik legitimasi.
Akibatnya, setiap pihak dapat merasa mewakili NU secara sah, sementara warga di bawah menghadapi kebingungan mengenai otoritas mana yang harus diikuti. Dinamika konflik dan solusinya sangat tergantung sejauhmana kualitas dan kapasitas Rais Aam dan Ketumnya.
Kondisi semacam ini tidak dapat terus-menerus diselesaikan hanya dengan mengandalkan kebijaksanaan personal para pemimpin.
Sebab sistem yang baik bukanlah sistem yang bekerja ketika diisi oleh orang-orang yang ideal, melainkan sistem yang tetap mampu berjalan meskipun diisi oleh manusia biasa yang memiliki ego, kepentingan, keterbatasan, dan perbedaan pandangan.
Karena itu, persoalan yang harus dijawab bukanlah siapa yang lebih tinggi antara Rais Aam dan Ketua Umum, melainkan bagaimana membangun mekanisme kelembagaan yang mampu mengendalikan keduanya.
Kelemahan Paradigma Supremasi Personal
Dalam setiap konflik kepemimpinan biasanya muncul usulan untuk mempertegas salah satu posisi sebagai pimpinan tertinggi. Ada yang mengusulkan Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi organisasi. Ada pula yang menginginkan penguatan Ketua Umum sebagai pusat komando tunggal.
Sekilas gagasan ini tampak menjanjikan karena menawarkan kejelasan otoritas. Namun sesungguhnya pendekatan tersebut hanya memindahkan persoalan dari satu figur ke figur lainnya.
Jika seluruh otoritas diserahkan kepada Rais Aam, siapa yang akan mengoreksi Rais Aam apabila terjadi kesalahan? Sebaliknya, jika seluruh otoritas diserahkan kepada Ketua Umum, siapa yang akan mengoreksi Ketua Umum apabila terjadi penyimpangan?
Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa konsentrasi kekuasaan pada satu figur mungkin mampu menyelesaikan konflik dalam jangka pendek, tetapi sering kali melahirkan persoalan baru dalam jangka panjang.
Karena itu reformasi kepemimpinan NU seharusnya tidak diarahkan pada pencarian figur yang paling kuat, melainkan pada pembangunan institusi yang lebih kuat daripada figur mana pun yang mengisinya.
NU terlalu besar untuk bergantung pada kebijaksanaan satu dua orang. NU juga terlalu besar untuk dipertaruhkan pada kualitas personal seorang Rais Aam atau seorang Ketua Umum. Yang dibutuhkan adalah supremasi kelembagaan.
Menimbang Kembali Konsep Ahl al-Halli wa al-‘Aqdi
Dalam konteks inilah konsep Ahl al-Halli wa al-‘Aqdi (AHWA) perlu dibaca ulang. Selama ini AHWA di NU lebih berfungsi sebagai mekanisme pemilihan Rais Aam dalam muktamar. Setelah proses pemilihan selesai, AHWA pun berakhir.
Padahal dalam tradisi siyasah Islam klasik, AHWA bukanlah panitia pemilihan yang bekerja sesaat. Mereka merupakan kelompok yang memiliki otoritas kolektif untuk menjaga keberlangsungan kepemimpinan umat.
AHWA pada hakikatnya bukan representasi otoritas personal, melainkan representasi otoritas kolektif. Karena itu, jika konsep AHWA hendak dikembangkan lebih jauh, maka logikanya bukan memperkuat individu yang dipilih oleh AHWA, melainkan memperkuat AHWA sebagai institusi. Di sinilah muncul sebuah tawaran reformasi kelembagaan.
Muktamar Memilih AHWA, Bukan Memilih Eksekutif/ Pelaksana
Dalam model ini, muktamar tidak lagi memilih Rais Aam dan Ketua Umum secara langsung. Muktamar memilih Dewan AHWA, yang terdiri atas sejumlah ulama yang memperoleh legitimasi langsung dari peserta muktamar.
Jumlahnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan representasi NU secara nasional, misalnya tiga belas orang atau lebih. Dan nama-nama calon AHWA muncul dari bawah melalui aspirasi para ulama dan muktamirin, kemudian dipilih melalui mekanisme pemungutan suara sebagaimana lazim dilakukan dalam forum organisasi.
Mereka yang memperoleh suara terbanyak menjadi anggota Dewan AHWA selama satu periode kepengurusan. Dengan demikian, legitimasi tertinggi organisasi tidak lagi berada pada figur individual, melainkan pada sebuah lembaga kolektif kolegial.
Dewan AHWA Sebagai Otoritas Tertinggi Jam’iyyah
Berbeda dengan AHWA yang sepama ini berjalan, yang berakhir setelah pemilihan dalam muktamar , Dewan AHWA dalam model ini tetap ada dan bekerja sepanjang periode kepengurusan PBNU.
Dewan AHWA menjadi forum tertinggi organisasi dalam PBNU yang bekerja secara kolektif dan kolegial selama satu periode yang bertugas menjaga arah dan tujuan organisasi, sebagai supremasi tertinggi secara institusional bukan personal.
Di dalamnya terdapat seorang Rais Aam yang berfungsi sebagai koordinator forum, bukan sebagai pemimpin tunggal organisasi. Terdapat pula Katib Aam yang menjalankan fungsi kesekretariatan. Namun seluruh keputusan strategis tetap menjadi keputusan kolektif Dewan AHWA.
Dengan demikian, tidak ada lagi figur yang dapat mengklaim dirinya sebagai pemimpin tertinggi secara personal.
Yang tertinggi adalah lembaga.
Yang tertinggi adalah forum.
Yang tertinggi adalah keputusan kolektif.
Model ini menggeser pusat gravitasi organisasi dari individu menuju institusi.
Presidium PBNU Sebagai Pelaksana Organisasi
Setelah terbentuk, Dewan AHWA kemudian memilih Presidium PBNU sebagai pelaksana organisasi. Presidium dipimpin oleh seorang Ketua Umum dan didukung oleh sistem kesekretariatan yang kuat.
Tugasnya adalah menjalankan roda organisasi sehari-hari, mengelola program, mengembangkan kelembagaan, serta melaksanakan keputusan-keputusan organisasi.
Ketua Umum memperoleh legitimasi dari Dewan AHWA, bukan langsung dari muktamar. Karena itu, apabila di kemudian hari terjadi persoalan serius yang mengganggu jalannya organisasi, Dewan AHWA memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi, koreksi, bahkan pergantian kepemimpinan tanpa harus menunggu muktamar berikutnya.
Di sinilah letak pentingnya sistem pengawasan yang selama ini relatif belum tersedia secara memadai.
Mengakhiri Konflik Legitimasi
Keunggulan utama model ini adalah kemampuannya mengakhiri konflik legitimasi ganda. Dalam sistem saat ini, Rais Aam dan Ketua Umum sama-sama merasa memperoleh mandat langsung dari muktamar. Ketika terjadi perbedaan pandangan, konflik sering berkembang menjadi pertarungan legitimasi.
Dalam model Dewan AHWA, sumber legitimasi tertinggi hanya satu, yaitu Dewan AHWA yang dipilih langsung oleh muktamar. Presidium menjalankan mandat dari Dewan AHWA. Rais Aam mengoordinasikan Dewan AHWA.
Tidak ada lagi dua figur yang sama-sama dapat mengklaim sebagai pemilik mandat tertinggi organisasi. Maka, konflik personal tidak mudah berkembang menjadi krisis kelembagaan.
Mekanisme Kontrol dan Akuntabilitas
Salah satu kritik yang mungkin muncul adalah: siapa yang mengawasi Dewan AHWA? Jawabannya terletak pada karakter Dewan AHWA itu sendiri. Karena Dewan AHWA merupakan forum kolektif, maka pengawasan pertama terjadi melalui mekanisme internal berupa musyawarah, evaluasi, dan pengambilan keputusan kolektif.
Tidak ada satu orang yang dapat bertindak atas nama dirinya sendiri. Selain itu, legitimasi Dewan AHWA berasal dari para pemilihnya, yaitu muktamirin yang merepresentasikan struktur NU di seluruh Indonesia.
Dalam keadaan tertentu jika nanti diperlukan perlu diatur, ketua-ketua PWNU dapat diberikan peran dalam mekanisme pergantian antarwaktu anggota AHWA yang wafat, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat. Jadi, kontrol terhadap AHWA tidak bersifat personal maupun struktural, melainkan bersifat institusional dan moral.
Dari Supremasi Personal Menuju Supremasi Institusional
Pada akhirnya, gagasan ini bukanlah upaya memperkuat Rais Aam. Bukan pula upaya memperkuat Ketua Umum. Ini adalah upaya memperkuat NU.
Selama ini banyak energi organisasi tersita dan habis untuk membahas siapa yang lebih tinggi, siapa yang lebih berwenang, dan siapa yang memiliki otoritas terakhir.
Padahal organisasi sebesar NU tidak boleh bergantung pada kebijaksanaan satu figur, siapa pun orangnya. Tugas konstitusi bukan mencari manusia terbaik. Tugas konstitusi adalah membangun sistem yang tetap mampu bekerja ketika manusia yang mengisinya tidak selalu berada dalam kondisi terbaiknya.
Karena itu, agenda reformasi kepemimpinan NU ke depan semestinya tidak lagi berkisar pada supremasi personal, melainkan pada supremasi institusional.
Muktamar memilih Dewan AHWA.
Dewan AHWA menjaga arah jam’iyyah.
Presidium menjalankan organisasi.
Seluruhnya bekerja dalam mekanisme kolektif, akuntabel, dan saling mengawasi.
Dengan cara itulah marwah ulama dapat tetap terjaga, efektivitas organisasi dapat diperkuat, dan NU dapat memasuki masa depan sebagai institusi yang lebih matang, lebih stabil, dan lebih mampu berdiri di atas kekuatan sistem daripada ketergantungan pada figur.
Sebab NU hari ini sudah terlalu besar untuk diserahkan kepada satu orang. Yang dibutuhkan bukan pemimpin yang semakin kuat, melainkan lembaga yang semakin kokoh. (Red)
Wallahu a’lam













Komentar