Oleh: Stepanus Tangke Lamba, Mahasiswa Program Studi Perencanaan Wilayah Kota, Universitas Cenderawasih Jayapura. Tertarik pada isu pembiayaan pembangunan daerah tertinggal dan tata kelola fiskal daerah di kawasan Indonesia Timur.
.
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Setiap tahun, miliaran rupiah mengalir ke kabupaten-kabupaten terpencil di ujung timur Indonesia. Dana Otsus, DAK Afirmasi, Dana Desa—semua dirancang untuk mempercepat pembangunan di wilayah yang selama ini tertinggal. Namun ironi yang menyakitkan terus berulang: semakin besar dana yang dikirim, semakin besar pula sisa anggaran yang tidak terserap.
Di Nduga, Papua Pegunungan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp 4,6 miliar, sementara total APBD mencapai Rp 836 miliar — 99,4 persen di antaranya bergantung pada kiriman dari Jakarta. Inilah yang oleh para ahli fiskal disebut sebagai “paradoks kapasitas absorpsi”—sebuah jebakan yang mengurung daerah 3T dalam lingkaran ketidakberdayaan.
Tiga Tantangan Sekaligus
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar — yang disingkat 3T — bukan sekadar kategori administratif. Berdasarkan Perpres No. 63/2020, terdapat 62 kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal, mayoritas terkonsentrasi di Papua, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Sulawesi Tengah. Ditambah 187 kecamatan perbatasan dan 111 pulau-pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga.
Tantangan pembiayaan di kawasan ini datang dari tiga arah sekaligus. Pertama, dari sisi fiskal: kapasitas PAD kabupaten 3T di Papua rata-rata hanya Rp 9,8 miliar per tahun — jauh di bawah kebutuhan operasional minimal pemerintahan.
Kedua, dari sisi geografi: biaya membangun jalan, jembatan, atau fasilitas kesehatan di pegunungan Papua atau kepulauan terluar Maluku bisa 3 hingga 8 kali lebih mahal dibandingkan membangunnya di kota-kota Jawa.
Ketiga, dari sisi sumber daya manusia: kelangkaan tenaga ahli lokal membuat proyek-proyek pembangunan harus mendatangkan kontraktor dari luar, yang secara otomatis menaikkan biaya dan memindahkan manfaat ekonomi keluar dari wilayah.
Paradoks yang Menyakitkan
Data dari enam kabupaten terpencil di Papua menunjukkan gambaran yang mengkhawatirkan. Pegunungan Bintang, Yahukimo, Intan Jaya, Asmat, Mamberamo Raya, dan Nduga—semuanya mencatat ketergantungan fiskal di atas 98 persen terhadap transfer pusat.
Nduga bahkan tercatat sebagai kabupaten dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terendah di seluruh Indonesia, yakni hanya 34,10 pada 2022—jauh di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,77.
Paradoksnya: justru kabupaten-kabupaten inilah yang menerima alokasi dana terbesar secara per kapita melalui DAK Afirmasi dan Dana Otsus. Permasalahannya bukan pada ketersediaan dana, melainkan pada kemampuan daerah untuk menyerapnya secara efektif.
Aparatur yang terbatas, sistem perencanaan yang lemah, dan infrastruktur administrasi yang belum memadai menjadikan dana yang besar itu menumpuk sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dari tahun ke tahun. Atau yang lebih memprihatinkan—dana terserap tetapi tidak menghasilkan output yang nyata bagi masyarakat.
Instrumen Ada, Implementasi yang Lemah
Pemerintah pusat sebenarnya sudah memiliki berbagai instrumen pembiayaan khusus untuk kawasan 3T. DAK Afirmasi memberikan alokasi per kapita yang lebih tinggi dibanding DAK Reguler.
Dana Desa dengan indikator afirmasi memberikan tambahan bagi desa tertinggal dan sangat tertinggal. Total Dana Otsus untuk seluruh wilayah Papua—yang kini terbagi ke enam provinsi—menembus lebih dari Rp 11 triliun per tahun, sebuah angka yang seharusnya mampu mentransformasi Papua jika dikelola dengan baik.
Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) dari Kemendes PDTT pun dirancang khusus untuk mendorong percepatan pembangunan.
Namun instrumen-instrumen ini belum cukup jika tidak disertai dengan penguatan kapasitas yang simultan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa Dana Otsus Papua menghadapi risiko korupsi berlapis: alokasi ke kabupaten yang tidak transparan, pengawasan yang lemah di daerah terpencil, dan mekanisme pertanggungjawaban yang tidak terstandarisasi.
Lebih dari 35 persen kasus korupsi DAK terkait dengan praktik mark-up Rencana Anggaran Biaya dan penggunaan material di bawah spesifikasi.
Perspektif Perencanaan Wilayah: Solusi dari Akar Masalah
Dari sudut pandang perencanaan wilayah, persoalan daerah 3T tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah jumlah aliran dana. Yang dibutuhkan adalah transformasi menyeluruh dalam cara pembangunan direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan.
Pertama, capacity building harus berjalan bersamaan—atau bahkan mendahului—peningkatan alokasi fiskal. Tidak ada gunanya menggandakan DAK jika aparatur daerah belum mampu menyusun dokumen teknis yang benar.
Program pendampingan teknis yang intensif oleh pemerintah provinsi dan pusat, penugasan tenaga ahli ke daerah 3T, serta pengembangan sistem e-budgeting dan e-procurement yang disesuaikan dengan kondisi konektivitas terbatas adalah langkah yang harus diprioritaskan.
Kedua, perencanaan harus berakar pada kebutuhan lokal, bukan diseragamkan dari Jakarta. RTRW dan RPJMD daerah 3T perlu disusun dengan melibatkan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek program.
Di Papua, ini berarti menghormati sistem hak ulayat, mengintegrasikan kearifan lokal dalam tata ruang, dan memastikan bahwa investasi infrastruktur benar-benar diarahkan pada kebutuhan yang dirasakan masyarakat.
Ketiga, pengawasan berbasis teknologi perlu diadopsi secara agresif. KPK sendiri merekomendasikan audit berbasis drone, e-monitoring real-time, dan keterlibatan masyarakat adat dalam pengawasan proyek sebagai respons atas tingginya risiko korupsi di daerah terpencil.
Pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) berdasarkan UU No. 2/2021 adalah langkah kelembagaan yang tepat — namun efektivitasnya sangat bergantung pada komitmen dan kapasitas sumber daya manusia yang menggerakkannya.
Keadilan Spasial sebagai Tujuan
Pada akhirnya, persoalan pembiayaan daerah 3T adalah persoalan keadilan spasial. Konstitusi mengamanatkan bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan pelayanan publik yang setara—termasuk mereka yang tinggal di balik pegunungan Papua, di pulau-pulau terluar Maluku, atau di perbatasan NTT yang berbatasan dengan Timor Leste.
Seorang perencana wilayah memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan bahwa instrumen-instrumen pembiayaan yang ada—DAK Afirmasi, Dana Otsus, Dana Desa, hibah internasional—dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menutup kesenjangan pembangunan yang telah berlangsung terlalu lama.
Bukan dengan menyeragamkan solusi, melainkan dengan merancang pendekatan yang kontekstual, berbasis potensi lokal, dan berorientasi pada manusia sebagai tujuan utama pembangunan.
Dana yang besar hanya akan bermakna jika dikelola oleh tangan yang terampil, direncanakan oleh pikiran yang memahami konteks lokal, dan diawasi oleh mata yang terbuka. Inilah tugas generasi perencana wilayah yang akan memimpin pembangunan Indonesia Timur ke depan. (Red)













Komentar