Oleh: Achmad Muchammad, Mahasiswa Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial, Budaya, dan Ilmu Politik, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Surabaya
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Realitas operasi keamanan di Papua hari ini menyajikan kontradiksi tajam dengan narasi tertib sipil yang digaungkan pemerintah.
Berdasarkan catatan pemantauan Imparsial dan KontraS terkait militerisasi Papua, pengiriman ribuan personel TNI non-organik yang tergabung dalam berbagai satuan tugas (Satgas) menunjukkan bahwa kapasitas kepolisian reguler dalam law enforcement telah melampaui batas kemampuannya. Apalagi intensitas kontak tembak menggunakan senjata serbu otomatis standar militer.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di saat yang sama, kelompok sayap militer seperti TPNPB-OPM kian menunjukkan struktur komando wilayah (Kodap) yang mampu mengimbangi operasi militer negara dalam periode yang panjang.
Kontras antara pelabelan “kriminal biasa” secara politik dengan pengerahan instrumen militer secara faktual inilah yang memicu perdebatan hukum internasional.
Mengacu pada standar baku Putusan Kasus Tadić (1995), klasifikasi sebuah konflik tidak ditentukan oleh eufemisme hukum nasional suatu negara, melainkan oleh fakta pemenuhan kriteria organization of parties dan kontinuitas pertempuran.
Implikasinya, meskipun Indonesia secara defensif memilih belum meratifikasi Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1949 guna menghindari internasionalisasi konflik, Studi Hukum Kebiasaan Internasional (Customary IHL) oleh Komite Internasional Palang Merah (ICRC) menegaskan bahwa aturan dasar perlindungan kemanusiaan di area konflik tetap mengikat Indonesia tanpa celah pengecualian.
Ketidaksinkronan ini memicu problem yuridis mendalam terkait jaminan hukum di area konflik. Keputusan Indonesia mengadopsi pendekatan antiterorisme berbasis UU No. 5 Tahun 2018 bertujuan memblokir intervensi asing.
Dengan menolak meratifikasi Protokol Tambahan II 1977, Jakarta secara strategis menggagalkan klausul internasional yang berpotensi memberikan panggung legitimasi politik bagi TPNPB-OPM sebagai entitas yang “menguasai wilayah”.
Kendati demikian, jurang regulasi (regulatory gap) ini justru menjadi bumerang diplomasi. Studi komprehensif mengenai Hukum Kebiasaan Internasional (Customary IHL) yang dirilis oleh ICRC membuktikan bahwa prinsip substansial Protokol Tambahan II, seperti perlindungan warga sipil dan larangan pemindahan paksa tetap berlaku universal dan mengikat negara non-ratifikasi.
Walhasil, memaksakan narasi kriminalitas biasa di tengah realitas lapangan yang secara materiil diatur oleh Konvensi Jenewa 1949 (UU No. 59/1958) hanya akan menjebak luar negeri kita dalam posisi defensif yang melelahkan di forum-forum PBB.
Pertanyaan mendasarnya, mengapa Jakarta begitu gigih menghindari ratifikasi Protokol Tambahan II 1977? Jawabannya berakar pada kalkulasi geopolitik dan perlindungan mutlak terhadap kedaulatan wilayah.
Jika kita membedah Pasal 1 ayat (1) Protokol Tambahan II 1977, instrumen ini menetapkan syarat yang sangat spesifik: hukum perang internal ini baru aktif jika kelompok bersenjata non-negara telah “menguasai sebagian wilayah” secara intensif sehingga mampu menjalankan operasi militer berkelanjutan.
Bagi para perumus kebijakan pertahanan di Indonesia, klausul tersebut dipandang sebagai bom waktu yuridis.
Menandatangani protokol ini dikhawatirkan akan membuka celah bagi kelompok separatis seperti TPNPB-OPM untuk mengklaim wilayah-wilayah tertentu di pegunungan Papua sebagai zona di bawah kendali sah mereka menurut hukum internasional.
Akibatnya, operasi militer Indonesia untuk merebut kembali wilayah tersebut berisiko dituduh melanggar kedaulatan kelompok itu sendiri.
Oleh karena itu, penolakan ratifikasi adalah strategi hukum defensif agar yurisdiksi teritorial penuh NKRI tidak tergerus oleh tafsir hukum internasional yang multitafsir.
Namun, kenyamanan berlindung di balik status non-ratifikasi Protokol Tambahan II 1977 sejatinya menyimpan “jebakan” yuridis yang kerap diabaikan.
Di dalam rezim hukum internasional modern, dikenal doktrin Hukum Kebiasaan Internasional (Customary International Humanitarian Law).
Merujuk pada studi komprehensif yang dirilis oleh Komite Internasional Palang Merah (ICRC), sebagian besar norma substansial yang ada di dalam Protokol Tambahan II telah mengkristal menjadi hukum kebiasaan universal.
Artinya, aturan-aturan tersebut otomatis mengikat seluruh negara di dunia atas dasar praktik negara yang meluas (state practice) dan keyakinan hukum (opinio juris), tanpa memedulikan apakah negara tersebut telah menandatangani lembar perjanjian tertulisnya atau belum.
Konsekuensi konkretnya bagi situasi di Papua sangatlah nyata. Kewajiban untuk membedakan antara kombatan dan warga sipil, larangan mutlak menyerang fasilitas medis, hingga perlindungan terhadap pekerja kemanusiaan adalah norma-norma kebiasaan yang tidak bisa ditawar.
Berdasarkan catatan kritis Komnas HAM RI, setiap kali terjadi insiden perusakan fasilitas publik seperti sekolah atau puskesmas di area konflik, komunitas internasional tidak akan memeriksa status ratifikasi Protokol Tambahan II Indonesia, melainkan langsung mengukur kepatuhan Indonesia terhadap hukum kebiasaan tersebut.
Menolak ratifikasi secara formal mungkin menyelamatkan wajah diplomasi kita dari satu pintu, tetapi hukum kebiasaan internasional telah mengunci tanggung jawab kemanusiaan kita dari pintu yang lain.
Sudah saatnya Jakarta bergeser dari diplomasi defensif-reaktif menuju penegakan hukum proaktif yang akuntabel.
Mengacu pada prinsip Tanggung Jawab Negara (State Responsibility) dalam hukum internasional, sebuah negara dinilai berdaulat bukan karena kemampuannya menyembunyikan konflik, melainkan kapasitasnya dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi warga negaranya.
Menolak Protokol Tambahan II 1977 jangan lagi dijadikan dalih atas terjadinya hambatan pemulihan sosial dan penanganan pengungsi internal di Papua.
Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan bersama Komnas HAM perlu segera menyusun panduan operasional taktis domestik yang mengadopsi substansi Customary IHL.
Dengan memastikan setiap pelanggaran kemanusiaan ditindak tegas melalui hukum nasional yang transparan, Indonesia otomatis meruntuhkan segala bentuk amunisi kampanye hitam separatisme di forum global.
Perlindungan kemanusiaan di Papua tidak akan pernah mereduksi kedaulatan kita, ia justru memperkuat legitimasi Indonesia sebagai negara hukum yang matang dan beradab. (Red)
Editor : DT Atmaja













Komentar