SUARAMUDA.NET, JAKARTA — Pemerintah resmi melakukan penyesuaian nomenklatur sejumlah program studi perguruan tinggi dari istilah “Teknik” menjadi “Rekayasa”.
Kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan sistem pendidikan tinggi Indonesia dengan standar internasional yang lebih umum menggunakan istilah engineering atau rekayasa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 96/B/KPT/2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tidak bersifat wajib bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. FPKB DPR RI, (15 Mei 2026).
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa kampus tetap memiliki fleksibilitas dalam menentukan nomenklatur program studi masing-masing.
Artinya, perguruan tinggi masih diperbolehkan menggunakan istilah “Teknik” apabila dinilai lebih relevan dengan sejarah institusi, kebutuhan industri, maupun pengakuan masyarakat.
“Penyesuaian nomenklatur ini bertujuan untuk harmonisasi dengan praktik internasional, namun tetap mempertimbangkan karakteristik dan identitas perguruan tinggi di Indonesia,” demikian penjelasan yang dikutip dari pemberitaan detikcom, (15 Mei 2026).
Dalam skema baru tersebut, sejumlah nama program studi mengalami perubahan. Misalnya, Teknik Mesin dapat berubah menjadi Rekayasa Mesin, Teknik Elektro menjadi Rekayasa Elektro, dan Teknik Sipil menjadi Rekayasa Sipil.
Meski nama program studi dapat berubah, pemerintah memastikan substansi keilmuan yang diajarkan tetap sama.
Kementerian juga menegaskan bahwa perubahan nomenklatur tidak memengaruhi gelar akademik lulusan. Mahasiswa lulusan program studi tersebut tetap memperoleh gelar Sarjana Teknik (S.T.).
Selain itu, ijazah dan dokumen akademik alumni lama juga dipastikan tetap sah dan diakui secara hukum. detikcom, (15 Mei 2026).
Kebijakan ini memunculkan beragam tanggapan dari kalangan akademisi dan mahasiswa. Sebagian pihak menilai istilah “Rekayasa” lebih modern dan sesuai dengan perkembangan dunia global.
Namun, ada pula yang berpendapat bahwa istilah “Teknik” sudah sangat melekat dalam dunia pendidikan dan industri di Indonesia sehingga tidak perlu diubah secara menyeluruh.
Di media sosial, unggahan resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait perubahan nomenklatur tersebut juga ramai diperbincangkan.
Banyak mahasiswa mempertanyakan dampaknya terhadap prospek kerja, akreditasi, hingga pengakuan internasional lulusan.
Meski begitu, pemerintah memastikan perubahan ini lebih bersifat administratif dan penyesuaian terminologi, bukan perubahan kurikulum secara total.
Kampus diberi ruang untuk menyesuaikan diri secara bertahap sesuai kebutuhan masing-masing institusi.
Dengan adanya kebijakan ini, dunia pendidikan tinggi Indonesia dinilai tengah bergerak menuju sistem nomenklatur yang lebih kompatibel dengan standar global tanpa menghilangkan identitas akademik yang telah lama dikenal masyarakat. (Red)













Komentar