Prodi “Teknik” Resmi Berganti Jadi “Rekayasa”, Kampus Tak Wajib Ubah Nama

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA.NET, JAKARTA — Pemerintah resmi melakukan penyesuaian nomenklatur sejumlah program studi perguruan tinggi dari istilah “Teknik” menjadi “Rekayasa”.

Kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan sistem pendidikan tinggi Indonesia dengan standar internasional yang lebih umum menggunakan istilah engineering atau rekayasa.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 96/B/KPT/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tidak bersifat wajib bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. FPKB DPR RI, (15 Mei 2026).

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa kampus tetap memiliki fleksibilitas dalam menentukan nomenklatur program studi masing-masing.

Artinya, perguruan tinggi masih diperbolehkan menggunakan istilah “Teknik” apabila dinilai lebih relevan dengan sejarah institusi, kebutuhan industri, maupun pengakuan masyarakat.

“Penyesuaian nomenklatur ini bertujuan untuk harmonisasi dengan praktik internasional, namun tetap mempertimbangkan karakteristik dan identitas perguruan tinggi di Indonesia,” demikian penjelasan yang dikutip dari pemberitaan detikcom, (15 Mei 2026).

Baca Juga :  Savic Ali Bicara Kisah dan Perjuangan Gus Dur Dihadapan 2.635 Mahasiswa Orientasi UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Dalam skema baru tersebut, sejumlah nama program studi mengalami perubahan. Misalnya, Teknik Mesin dapat berubah menjadi Rekayasa Mesin, Teknik Elektro menjadi Rekayasa Elektro, dan Teknik Sipil menjadi Rekayasa Sipil.

Meski nama program studi dapat berubah, pemerintah memastikan substansi keilmuan yang diajarkan tetap sama.

Kementerian juga menegaskan bahwa perubahan nomenklatur tidak memengaruhi gelar akademik lulusan. Mahasiswa lulusan program studi tersebut tetap memperoleh gelar Sarjana Teknik (S.T.).

Selain itu, ijazah dan dokumen akademik alumni lama juga dipastikan tetap sah dan diakui secara hukum. detikcom, (15 Mei 2026).

Kebijakan ini memunculkan beragam tanggapan dari kalangan akademisi dan mahasiswa. Sebagian pihak menilai istilah “Rekayasa” lebih modern dan sesuai dengan perkembangan dunia global.

Baca Juga :  Lurr! Kata Menteri Bappenas, MBG Lebih Mendesak dari Lapangan Kerja: Piye Jal?

Namun, ada pula yang berpendapat bahwa istilah “Teknik” sudah sangat melekat dalam dunia pendidikan dan industri di Indonesia sehingga tidak perlu diubah secara menyeluruh.

Di media sosial, unggahan resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait perubahan nomenklatur tersebut juga ramai diperbincangkan.

Banyak mahasiswa mempertanyakan dampaknya terhadap prospek kerja, akreditasi, hingga pengakuan internasional lulusan.

Meski begitu, pemerintah memastikan perubahan ini lebih bersifat administratif dan penyesuaian terminologi, bukan perubahan kurikulum secara total.

Kampus diberi ruang untuk menyesuaikan diri secara bertahap sesuai kebutuhan masing-masing institusi.

Dengan adanya kebijakan ini, dunia pendidikan tinggi Indonesia dinilai tengah bergerak menuju sistem nomenklatur yang lebih kompatibel dengan standar global tanpa menghilangkan identitas akademik yang telah lama dikenal masyarakat. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
GCI dan Masa Depan Hubungan Indonesia–Tiongkok Dibahas di Jakarta
Berita ini 26 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Kamis, 17 September 2026 - 08:45 WIB

DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB