Green Accounting: Transparansi Lingkungan untuk Mendorong Keberlanjutan

Oleh: Ila Kaleysta Sakti, Mahasiswa Akuntansi, Universitas Negeri Surabaya

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Persoalan lingkungan hidup saat ini telah menjadi salah satu isu global yang tidak dapat diabaikan. Berbagai fenomena seperti peningkatan suhu global, pencairan es di wilayah kutub, meningkatnya frekuensi bencana banjir, serta berbagai fenomena iklim lainnya menunjukkan bahwa tekanan terhadap ekosistem terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.

Di tengah situasi tersebut, kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan pun mengalami pergeseran yang cukup signifikan, terutama di kalangan generasi muda.

Jika sebelumnya keberhasilan sebuah perusahaan semata-mata diukur dari besarnya keuntungan finansial yang diperoleh, saat ini masyarakat mulai memperhatikan bagaimana perusahaan memperlakukan lingkungan di sekitarnya.

Masyarakat yang aktif di media sosial pun semakin kritis terhadap isu pencemaran, limbah industri, penggunaan plastik berlebihan, hingga emisi karbon. Tidak sedikit konsumen yang kini secara sadar memilih produk dari perusahaan yang dinilai memiliki kepedulian terhadap lingkungan.

Kondisi ini seharusnya mendorong dunia usaha untuk menyadari bahwa aktivitas bisnis mereka membawa konsekuensi nyata bagi keberlangsungan lingkungan.

Perusahaan perlu mengakui bahwa keberlanjutan lingkungan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap keputusan operasional. Kesadaran inilah yang kemudian mendorong munculnya konsep green accounting sebagai salah satu pendekatan untuk memastikan aktivitas bisnis tetap berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan.

Secara konseptual, green accounting atau akuntansi lingkungan merupakan proses pencatatan dan pelaporan biaya maupun aktivitas perusahaan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan lingkungan.

Apabila akuntansi konvensional biasanya berfokus pada pemasukan, pengeluaran, laba, dan rugi, maka green accounting memperluas cakupan tersebut dengan memasukkan dimensi lingkungan ke dalam sistem perhitungan.

Di antaranya mencakup biaya pengolahan limbah, penggunaan energi terbarukan, program penghijauan, hingga upaya pengurangan emisi karbon.

Konsep ini menjadi penting mengingat aktivitas operasional perusahaan kerap menghasilkan dampak lingkungan yang tidak kecil. Tanpa adanya pencatatan yang sistematis dan transparan, perusahaan berpotensi hanya berorientasi pada pencapaian profit tanpa memperhitungkan kerusakan yang ditimbulkan.

Dalam hal ini, green accounting membantu perusahaan untuk memahami bahwa menjaga kelestarian lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab bisnis yang harus diperhitungkan secara terukur.

Penerapan green accounting pada perusahaan dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain:
1. Penilaian dampak lingkungan
Perusahaan melakukan penilaian terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh produk, mulai dari proses produksi, penggunaan bahan baku, hingga distribusi produk kepada konsumen. Penilaian ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

2. Penilaian biaya lingkungan
Perusahaan mengidentifikasi dan mengukur biaya yang berkaitan dengan aktivitas lingkungan, seperti biaya pengolahan limbah, pengendalian pencemaran, penggunaan energi ramah lingkungan, dan program pelestarian lingkungan.

3. Pengelolaan limbah dan pencemaran
Perusahaan menerapkan sistem pengelolaan limbah dan pengendalian pencemaran guna mengurangi dampak negatif aktivitas operasional terhadap lingkungan sekitar.

4. Pelaporan kinerja lingkungan
Perusahaan menyusun laporan mengenai aktivitas dan kinerja lingkungan sebagai bentuk transparansi kepada publik dan pemangku kepentingan, termasuk informasi mengenai penggunaan sumber daya, pengurangan emisi, dan program keberlanjutan yang telah dilakukan.

Di Indonesia, praktik green accounting telah memiliki sejumlah landasan hukum yang perlu dipahami bersama.

Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan setiap perusahaan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), dengan ketentuan bahwa biaya tersebut diperhitungkan sebagai biaya perusahaan,¹ yang kemudian diperinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 mencakup perencanaan, penganggaran, hingga kewajiban pelaporannya dalam laporan tahunan.²

Lebih spesifik lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 51 Tahun 2017 dan SEOJK Nomor 16 Tahun 2021 bahkan secara eksplisit mewajibkan perusahaan terbuka untuk menyusun laporan keberlanjutan yang mengintegrasikan aspek Environmental, Social, and Governance (ESG).³

Kendati demikian, regulasi yang ada masih dominan menyasar perusahaan besar dan belum menjangkau segmen usaha kecil dan menengah secara struktural.

Di luar kepatuhan terhadap regulasi, penerapan green accounting membawa konsekuensi yang lebih substantif, yakni terbukanya ruang transparansi perusahaan kepada publik.

Masyarakat dapat menyaksikan bentuk tanggung jawab perusahaan melalui laporan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi ini menjadi semakin krusial di era ketika publik kian waspada terhadap praktik greenwashing, yaitu kondisi di mana perusahaan tampak seolah-olah peduli lingkungan semata demi membangun citra positif, sementara praktik nyatanya belum tentu selaras dengan klaim tersebut.

Ketika perusahaan mampu menyajikan data dan komitmen lingkungan secara transparan, kepercayaan publik pun akan tumbuh secara organik. Konsumen cenderung menaruh kepercayaan lebih besar kepada perusahaan yang terbuka mengenai dampak lingkungan dari aktivitas bisnisnya.

Para investor pun mulai mempertimbangkan aspek keberlanjutan sebagai salah satu indikator sebelum menanamkan modal. Bahkan bagi generasi muda, citra perusahaan yang peduli lingkungan sering kali menjadi nilai tambah yang turut memengaruhi keputusan dalam memilih produk maupun menentukan tempat berkarier.

Selain memperkuat kepercayaan publik, green accounting juga berkontribusi dalam membangun reputasi perusahaan yang lebih kokoh dalam jangka panjang.

Di tengah persaingan bisnis yang semakin intensif, perusahaan yang menunjukkan kepedulian lingkungan secara konsisten akan dipandang sebagai entitas yang lebih bertanggung jawab dan berwawasan ke depan.

Hal ini menjadi keunggulan kompetitif tersendiri, mengingat reputasi perusahaan saat ini tidak lagi semata-mata dibangun dari kualitas produk, melainkan juga dari nilai-nilai yang secara aktif diperjuangkan perusahaan tersebut.

Meski demikian, penerapan green accounting di Indonesia masih dihadapkan pada sejumlah tantangan. Tidak semua perusahaan memiliki kesadaran yang sama mengenai urgensi akuntansi lingkungan.

Sebagian pelaku usaha masih menempatkan biaya lingkungan sebagai pengeluaran tambahan yang dipandang dapat mengurangi profitabilitas. Di sisi lain, standar pelaporan lingkungan juga belum diterapkan secara merata, khususnya pada segmen usaha kecil dan menengah.

Keterbatasan pemahaman serta minimnya tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang akuntansi lingkungan turut menjadi kendala mendasar yang perlu mendapat perhatian serius.

Ke depan, akuntansi perlu bertransformasi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan bisnis yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan lebih peduli terhadap masa depan lingkungan hidup. (Red)

Sumber:
¹ Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74.
² Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Pasal 2, 4, dan 6.
³ POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik; SEOJK Nomor 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

 

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like