Oleh: Arief Rachman, Peneliti Bima Raya Institute & Aspirator Jalan Rusak Langgudu Selatan
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Di banyak ruang rapat di Jakarta, pembangunan infrastruktur kerap dibicarakan dalam angka: kilometer jalan, triliunan anggaran dan target capaian tahunan.
Namun di Langgudu Selatan, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, infrastruktur memiliki makna yang jauh lebih mendasar: ia menentukan apakah seseorang bisa selamat atau tidak.
Sekitar 40 kilometer jalan kabupaten di wilayah ini, yang menghubungkan Nangapria, Seranae, Waduruka, Pusu, Kerampi, hingga Sarae Ruma, masih berada dalam kondisi tanah, berlumpur dan nyaris tak layak dilalui pada musim hujan.
Jalan-jalan ini bukan sekadar jalur penghubung administratif. Ia adalah satu-satunya akses warga menuju fasilitas kesehatan, pendidikan dan pasar.
Di sinilah pembangunan diuji: bukan pada seberapa banyak yang dibangun, tetapi pada siapa yang masih tertinggal.
Ketika Jalan Menjadi Penentu Hidup dan Mati
Pada 13 Februari 2026, seorang balita meninggal dunia dalam perjalanan menuju layanan kesehatan lanjutan. Kendaraan yang membawanya terjebak di jalan berlumpur. Waktu yang seharusnya menjadi jembatan penyelamat justru habis di tengah kubangan.
Peristiwa ini bukan sekadar tragedi keluarga. Ia adalah cermin dari kegagalan akses dasar yang semestinya dijamin negara. Dalam konteks pelayanan publik, kondisi jalan yang buruk telah melampaui persoalan infrastruktur, ia telah masuk ke ranah keselamatan warga negara.
Dan pertanyaan yang layak diajukan bukan lagi “kapan jalan diperbaiki”, melainkan “berapa banyak risiko yang masih akan dibiarkan terjadi”.
Potensi Besar yang Tertahan di Wilayah Terisolasi
Ironi Langgudu Selatan terletak pada kontras antara potensi dan akses. Wilayah ini memiliki kapasitas produksi jagung ratusan ton per bulan, produksi padi hingga puluhan ribu ton per tahun, serta potensi kelautan dan perikanan yang belum tergarap optimal. Namun seluruh potensi itu terhambat oleh satu persoalan klasik: konektivitas.
Dalam logika pembangunan nasional, kawasan seperti Langgudu Selatan seharusnya diposisikan sebagai simpul produksi yang perlu dihubungkan dengan jaringan distribusi yang memadai. Tanpa intervensi infrastruktur, potensi tersebut akan terus berada dalam kondisi laten, ada tetapi tidak berkontribusi optimal.
Pembangunan jalan, dalam hal ini, bukan sekadar membuka akses fisik, melainkan membuka kemungkinan ekonomi.
Dalam beberapa bulan terakhir, aspirasi masyarakat Langgudu Selatan telah bergerak dari tingkat lokal menuju ruang kebijakan nasional. Usulan pembangunan jalan telah disampaikan kepada berbagai kementerian, termasuk Bappenas RI dan Kementerian PUPR.

Isu ini bahkan telah dikomunikasikan kepada UNICEF dan WHO, menandai bahwa persoalan akses jalan di wilayah ini memiliki dimensi kemanusiaan yang lebih luas.
Langkah ini menunjukkan satu hal penting, bahwa ketika saluran lokal tidak cukup responsif, masyarakat akan mencari ruang lain agar suaranya didengar.
Momentum Kebijakan yang Tidak Boleh Hilang
Rapat koordinasi pada 17 April 2026 di Kantor Gubernur NTB menjadi titik penting. Pertemuan yang melibatkan Komite II DPD RI, kementerian terkait dan pemerintah daerah menghasilkan keputusan yang relatif progresif.
Dua ruas jalan telah masuk dalam prioritas program Inpres Jalan Daerah (IJD) 2026. Tiga ruas lainnya masih menunggu kelengkapan dokumen Readiness Criteria (RC), dengan tenggat waktu dua bulan bagi Pemerintah Kabupaten Bima.
Secara kebijakan, pintu sudah terbuka. Namun dalam praktik birokrasi, keputusan sering kali berhenti pada tahap komitmen, bukan implementasi. Di sinilah tantangan sebenarnya dimulai.
Skema Inpres Jalan Daerah pada dasarnya dirancang untuk mempercepat pembangunan melalui dukungan pemerintah pusat. Namun, mekanisme ini tetap mensyaratkan kesiapan teknis dari pemerintah daerah, terutama dalam pemenuhan dokumen Readiness Criteria.
Artinya, keterlambatan bukan semata-mata soal prioritas nasional, tetapi juga soal kapasitas dan kecepatan administratif di tingkat daerah.
Jika dokumen tidak segera diselesaikan, maka peluang yang sudah terbuka berisiko tertutup kembali, bukan karena tidak ada kebijakan, tetapi karena tidak ada kesiapan.
Dalam konteks ini, pendekatan yang dibutuhkan bukan sekadar menggugat, tetapi mengawal. Pemerintah pusat perlu memastikan bahwa komitmen yang telah dihasilkan benar-benar diterjemahkan dalam bentuk program konkret.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bima memiliki tanggung jawab mendesak untuk menyelesaikan seluruh persyaratan teknis tanpa penundaan.
Karena pada akhirnya, pembangunan tidak hanya ditentukan oleh keputusan di pusat, tetapi juga oleh kesigapan di daerah.
Langgudu Selatan mungkin tidak tercantum dalam prioritas utama pembangunan nasional selama ini. Namun, justru di wilayah seperti inilah makna keadilan pembangunan diuji.
Apakah negara benar-benar hadir hingga ke wilayah yang paling membutuhkan? Ataukah pembangunan hanya bergerak di tempat-tempat yang sudah lebih dahulu terhubung?
Jalan yang layak bukan sekadar infrastruktur. Ia adalah penghubung antara negara dan warganya. Ketika jalan itu terputus, yang ikut terputus bukan hanya akses, tetapi juga rasa keadilan.
Dan di ujung jalan yang belum terbangun itu, masyarakat Langgudu Selatan masih menunggu, bukan sekadar aspal, tetapi pengakuan atas martabat mereka sebagai warga negara. (Red)