Hak Privasi di Tengah Perkembangan Teknologi Digital

Gambar ilustrasi: dok istimewa

Oleh: Hashin Alfiaziz Asfarama, mahasiswa Program Studi Informatika, Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY)

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Kemajuan teknologi telah mengubah cara masyarakat menjalani kehidupan sehari-hari. Aktivitas seperti berkomunikasi, berbelanja, belajar, hingga melakukan transaksi keuangan kini semakin bergantung pada internet dan berbagai platform digital yang digunakan setiap hari.

Di balik semua kemudahan tersebut, muncul persoalan yang semakin sering terjadi, yaitu penyalahgunaan data pribadi dan meningkatnya penipuan digital di Indonesia.

Ironisnya, banyak masyarakat mulai menganggap kondisi ini sebagai sesuatu yang biasa karena terlalu sering terjadi di ruang digital.

Masyarakat Indonesia belakangan ini juga semakin akrab dengan kasus kebocoran data dan penyalahgunaan identitas digital. Mulai dari pesan penipuan, tautan palsu, pencurian akun media sosial, hingga penyalahgunaan data pribadi kini semakin mudah ditemukan di internet.

Tidak sedikit korban penipuan digital justru berasal dari pengguna internet aktif. Bahkan sebagian masyarakat masih mudah percaya terhadap pesan atau telepon yang mengatasnamakan lembaga tertentu tanpa melakukan pengecekan ulang terlebih dahulu.

Fenomena ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi ternyata tidak selalu diiringi dengan meningkatnya kesadaran keamanan digital masyarakat.

Indonesia memang semakin maju dalam penggunaan teknologi, tetapi di saat yang sama masyarakat juga semakin rentan terhadap ancaman digital.

Dalam kehidupan sehari-hari, banyak pengguna internet tanpa sadar memberikan data pribadi terlalu mudah. Beberapa aplikasi bahkan meminta akses terhadap kamera, lokasi, mikrofon, hingga daftar kontak pengguna tanpa benar-benar dipahami risikonya.

Sebagian besar orang langsung menekan tombol “setuju” tanpa membaca bagaimana data tersebut digunakan. Padahal, data pribadi dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan yang tidak selalu aman bagi pengguna.

Persoalan ini sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga berkaitan dengan hak warga negara dan perlindungan hak asasi manusia.

Dalam perspektif Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), privasi merupakan bagian dari hak masyarakat yang wajib dilindungi negara. Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Artinya, keamanan data pribadi juga menjadi bagian dari hak konstitusional masyarakat Indonesia.

Ketika data pribadi disalahgunakan atau tersebar tanpa izin, maka yang terganggu bukan hanya keamanan digital, tetapi juga hak warga negara untuk merasa aman dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, persoalan privasi digital tidak bisa dianggap sebagai masalah sepele.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebagai langkah memperkuat keamanan data masyarakat.

Kehadiran regulasi tersebut menjadi bentuk upaya negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat di tengah perkembangan teknologi yang semakin cepat.

Namun regulasi saja tentu tidak cukup apabila kesadaran masyarakat mengenai keamanan digital masih rendah.

Banyak orang masih menggunakan kata sandi yang lemah, membagikan informasi pribadi secara terbuka di media sosial, atau terlalu mudah percaya terhadap informasi yang diterima melalui internet.

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia juga beberapa kali mengingatkan pentingnya literasi digital di tengah perkembangan teknologi saat ini.

Kemampuan menggunakan internet saja tidak cukup jika masyarakat belum memahami risiko keamanan digital dan pentingnya menjaga data pribadi.

Dari sudut pandang informatika, perkembangan teknologi dan pemrograman sebenarnya memiliki pengaruh besar terhadap kondisi digital masyarakat saat ini.

Platform media sosial dan aplikasi digital bekerja menggunakan sistem yang mengumpulkan serta memproses data pengguna dalam jumlah besar.

Data tersebut digunakan untuk membaca kebiasaan pengguna, menampilkan iklan, hingga menentukan konten yang muncul di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa teknologi sebenarnya tidak pernah benar-benar netral.

Di balik setiap aplikasi terdapat sistem yang dirancang oleh manusia. Karena itu, dunia informatika dan pemrograman tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis membuat aplikasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab sosial terhadap keamanan pengguna.

Sebagai mahasiswa Informatika, kondisi ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan etika dan tanggung jawab digital.

Teknologi seharusnya membantu masyarakat hidup lebih aman dan nyaman, bukan justru membuat pengguna semakin rentan terhadap manipulasi dan penyalahgunaan data pribadi.

Persoalan keamanan digital juga berkaitan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila kedua tentang “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Menghargai privasi orang lain merupakan bagian dari menghargai martabat manusia itu sendiri.

Selain itu, sila kelima tentang “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” juga relevan karena keamanan digital seharusnya menjadi hak seluruh masyarakat Indonesia. Semua orang berhak merasa aman saat menggunakan teknologi digital.

Pada akhirnya, perkembangan teknologi memang tidak dapat dihentikan. Indonesia akan terus bergerak menuju masyarakat yang semakin digital di masa depan.

Namun di tengah semua kemudahan tersebut, kesadaran menjaga privasi harus menjadi bagian penting dari budaya digital masyarakat Indonesia.

Sebab teknologi seharusnya membantu manusia hidup lebih baik, bukan membuat data pribadi semakin mudah disalahgunakan. (Red)

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like