Ngeri! Ini Poin-poin Tuntutan Jaksa terhadap Nadiem dalam Kasus Chromebook

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (pinterest)

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (pinterest)

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.

Jaksa penuntut umum menyatakan Nadiem terbukti merugikan keuangan negara dalam program digitalisasi pendidikan tersebut. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana selama 18 tahun,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.

Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar Rp4,8 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Mengapa Pak Try Sutrisno Setuju Gibran Dicopot Jadi Wapres? Ini Jawabannya

Total uang pengganti yang dituntut mencapai Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan sembilan tahun penjara.

Nadiem: “Tuntutan Saya Lebih Besar dari Teroris”

Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem mengaku kecewa dan merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Ini adalah hari yang sangat mengecewakan,” kata Nadiem di ruang sidang Tipikor.

Ia juga mempertanyakan besarnya tuntutan yang diterimanya.

“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Lebih besar daripada teroris?” ujarnya.

Dugaan Penyimpangan Program Digitalisasi Pendidikan

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nadiem bersama staf khususnya, Jurist Tan yang kini berstatus buron, serta konsultan Ibrahim Arief alias Ibam, diduga mengarahkan tim teknis untuk memilih laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

Jaksa menilai penunjukan Chromebook tidak berdasarkan kebutuhan riil pendidikan, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), sehingga menyebabkan kegagalan pemanfaatan.

Baca Juga :  Siswa SMK Dr Sutomo Kembangkan Motor Pasien pada Rumah Sakit dan Becak Listrik

Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan serta sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan.

Jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui Gojek.

Sejumlah Terdakwa Lain Sudah Divonis

Dalam perkara yang sama, majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada sejumlah terdakwa lain.

Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Sementara Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dihukum 4,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,28 miliar.

Sedangkan Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Perkara Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (Red)

 

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
GCI dan Masa Depan Hubungan Indonesia–Tiongkok Dibahas di Jakarta
Berita ini 30 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 22:54 WIB

Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB