SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.
Jaksa penuntut umum menyatakan Nadiem terbukti merugikan keuangan negara dalam program digitalisasi pendidikan tersebut. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana selama 18 tahun,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.
Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun
Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar Rp4,8 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Total uang pengganti yang dituntut mencapai Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan sembilan tahun penjara.
Nadiem: “Tuntutan Saya Lebih Besar dari Teroris”
Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem mengaku kecewa dan merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi.
“Ini adalah hari yang sangat mengecewakan,” kata Nadiem di ruang sidang Tipikor.
Ia juga mempertanyakan besarnya tuntutan yang diterimanya.
“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Lebih besar daripada teroris?” ujarnya.
Dugaan Penyimpangan Program Digitalisasi Pendidikan
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nadiem bersama staf khususnya, Jurist Tan yang kini berstatus buron, serta konsultan Ibrahim Arief alias Ibam, diduga mengarahkan tim teknis untuk memilih laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
Jaksa menilai penunjukan Chromebook tidak berdasarkan kebutuhan riil pendidikan, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), sehingga menyebabkan kegagalan pemanfaatan.
Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan serta sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan.
Jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui Gojek.
Sejumlah Terdakwa Lain Sudah Divonis
Dalam perkara yang sama, majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada sejumlah terdakwa lain.
Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Sementara Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dihukum 4,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,28 miliar.
Sedangkan Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Perkara Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (Red)













Komentar