Oleh: Gavin Azarya Hartanto, mahasiswa Prodi Hubungan Internasional, Universitas Slamet Riyadi Surakarta
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Pekerja migran telah lama menjadi penopang penting perekonomian negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Ketika lapangan kerja di dalam negeri terbatas, migrasi tenaga kerja dianggap sebagai solusi.
Remitansi yang mereka kirimkan menjadi sumber penghidupan keluarga sekaligus pemasok devisa negara. Namun, di balik kontribusi ekonomi tersebut, pekerja migran justru hidup dalam kerentanan yang terus berulang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Negara kerap disebut dengan label “pahlawan devisa” kepada pekerja migran. Julukan ini terdengar membanggakan, tetapi ironis.
Di saat yang sama, negara gagal memastikan perlindungan menyeluruh atas keselamatan dan hak para pekerja migran. Sebutan kepahlawanan sering kali menutupi kenyataan bahwa eksploitasi masih menjadi bagian dari sistem migrasi tenaga kerja.
Kasus kekerasan terhadap pekerja migran masih terus terjadi hingga kini. Sepanjang 2023–2024, sejumlah pekerja migran Indonesia di Malaysia dan Singapura dilaporkan mengalami penyiksaan fisik, pemotongan gaji, serta jam kerja berlebihan.
Beberapa kasus bahkan berujung kematian, namun penanganannya lamban dan minim transparansi. Hal ini menunjukkan lemahnya posisi pekerja migran di hadapan sistem hukum lintas negara.
Kerentanan paling nyata dialami pekerja migran di sektor domestik. Mereka bekerja di ruang privat yang minim pengawasan. Kasus pekerja migran Filipina di Hong Kong pada 2024 yang mengalami kekerasan oleh majikan kembali membuktikan bahwa sektor domestik masih menjadi ruang gelap pelanggaran hak asasi manusia.
Masalah tidak hanya terjadi di negara tujuan. Di negara asal, proses rekrutmen yang tidak transparan justru menjadi pintu awal eksploitasi. Agen ilegal masih leluasa beroperasi, menawarkan janji manis tanpa perlindungan yang jelas.
Banyak pekerja berangkat dengan kontrak kerja yang tidak dipahami sepenuhnya dan beban utang yang mencekik membuat para pekerja migran putus asa, hanya bisa berharap mendapatkan penghasilan yang layak atau tercukupi.
Tekanan ekonomi keluarga memperparah situasi. Ketergantungan terhadap remitansi membuat pekerja migran sulit menolak kondisi kerja yang buruk.
Mereka bertahan meski mengalami kekerasan karena takut kehilangan penghasilan. Dalam kondisi ini, eksploitasi bukan lagi kecelakaan, melainkan bagian dari kesengajaan sistem yang dibiarkan begitu saja.
Ironisnya, negara sering kali baru bereaksi ketika kasus menjadi viral hingga menjadi sorotan publik. Perlindungan bersifat reaktif dan sementara. Setelah sorotan publik mereda, penyelesaian kasus pun ikut menghilang.
Keselamatan pekerja migran belum menjadi prioritas kebijakan, melainkan hanya sekadar respons darurat agar publik percaya bahwa kasus pekerja migran ini teratasi.
Jika sistem yang rapuh ini terus menerus dipertahankan, pekerja migran akan selamanya berada dalam lingkaran eksploitasi yang berbahaya. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibayar dengan penderitaan manusia.
Sudah saatnya negara berhenti melihat pekerja migran hanya sebagai penopang ekonomi, dan mulai menempatkan mereka sebagai warga negara yang hak asasi manusia dan martabatnya wajib dilindungi oleh negara. (Red)













Komentar