Sensor Buku di Perpustakaan Sekolah: Antara Perlindungan Anak dan Hak Atas Informasi

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Siti Khaerunisa, Mahasiswa Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam, Fakultas Ushuluddin dan Adab, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Siti Khaerunisa, Mahasiswa Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam, Fakultas Ushuluddin dan Adab, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Oleh: Siti Khaerunisa, Mahasiswa Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam, Fakultas Ushuluddin dan Adab, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Perpustakaan sekolah sejatinya menjadi ruang aman bagi peserta didik untuk mengenal pengetahuan secara luas dan beragam. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, isu sensor dan penarikan buku di perpustakaan sekolah kembali mencuat.

Alasan yang dikemukakan beragam, mulai dari perlindungan moral, nilai budaya, hingga kekhawatiran orang tua. Persoalannya, apakah praktik sensor tersebut sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi yang dijamin hukum?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara konstitusional, hak atas informasi merupakan hak dasar warga negara. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mencari dan memperoleh informasi melalui segala saluran yang tersedia.

Dalam konteks sekolah negeri, perpustakaan tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap pembelajaran, tetapi juga sebagai bagian dari badan publik yang wajib menjamin akses informasi yang adil dan tidak diskriminatif.

Baca Juga :  Mengalirkan Inovasi: Transformasi Perumda Tirta Anai Menuju Utilitas Air Cerdas

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan secara jelas menempatkan perpustakaan sebagai wahana pendidikan, informasi, dan pengembangan budaya baca.

Oleh karena itu, penarikan atau pelarangan buku tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar fungsi utama perpustakaan itu sendiri.

Sensor yang dilakukan secara sepihak, apalagi karena tekanan kelompok tertentu, bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga masalah hukum dan etika profesi.

Namun demikian, bukan berarti perpustakaan sekolah bebas dari batasan. Negara tetap memberikan ruang pembatasan informasi yang bersifat terbatas dan proporsional, misalnya terhadap konten pornografi, kekerasan ekstrem, atau materi yang tidak sesuai dengan perkembangan usia anak.

Pembatasan ini pun harus merujuk pada peraturan perundang-undangan, bukan pada penilaian subjektif semata. Di sinilah peran pustakawan menjadi krusial sebagai pihak profesional yang melakukan seleksi koleksi secara objektif dan bertanggung jawab.

Masalah muncul ketika sensor buku berubah menjadi bentuk pembungkaman gagasan. Buku yang memuat sudut pandang kritis, sejarah alternatif, atau isu sosial tertentu kerap dianggap “tidak pantas” tanpa melalui kajian akademik yang memadai.

Baca Juga :  Manggarai Raya di Pusaran Hoaks

Padahal, pendidikan justru membutuhkan keberagaman perspektif agar peserta didik mampu berpikir kritis dan dewasa dalam menyikapi perbedaan.

Di era digital 2025, tantangan sensor semakin kompleks. Perpustakaan sekolah kini mengelola e-book dan sumber digital yang rawan mengalami penyaringan berlebihan.

Alih-alih membangun literasi informasi, pembatasan digital yang tidak transparan justru berpotensi menghambat hak belajar siswa. Pendekatan pelarangan total seharusnya diganti dengan pendampingan literasi dan penguatan peran guru.

Pada akhirnya, perpustakaan sekolah bukanlah ruang sensor, melainkan ruang dialog pengetahuan.

Negara, sekolah, dan pustakawan perlu menegaskan komitmen bahwa perlindungan anak tidak boleh dijadikan dalih untuk mengikis hak atas informasi.

Sensor yang adil adalah sensor yang tunduk pada hukum, transparan, dan berorientasi Pendidikan bukan pada ketakutan terhadap perbedaan gagasan. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika Negara Sibuk Menjaga Perbatasan, Siapa yang Menjaga Pikiran Warganya?
Ketika Jas Putih Ikut Berdarah, Kematian dr. Icha dan Cermin Buram Empati Kita
Giliran Bayar Tak Boleh Telat, Giliran Listrik Mati Disuruh Maklum
Rupiah, Ekspor, dan Masa Depan Ekonomi Indonesia: Jangan Terjebak pada Angka Semata
Mencermati Dugaan Intervensi Politik di Balik Aksi Mahasiswa Kendal
Ruang Lingkup Ekonomi Manajerial dan Alat Pengambilan Keputusan di Era Digital
Pengaruh Nilai Guna Marjinal terhadap Perilaku Konsumen dan Keputusan Pembelian
Ekonomi Digital dan Masa Depan Bisnis di Era E-Commerce
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:50 WIB

Ketika Negara Sibuk Menjaga Perbatasan, Siapa yang Menjaga Pikiran Warganya?

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:25 WIB

Ketika Jas Putih Ikut Berdarah, Kematian dr. Icha dan Cermin Buram Empati Kita

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:34 WIB

Giliran Bayar Tak Boleh Telat, Giliran Listrik Mati Disuruh Maklum

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:23 WIB

Rupiah, Ekspor, dan Masa Depan Ekonomi Indonesia: Jangan Terjebak pada Angka Semata

Senin, 22 Juni 2026 - 17:22 WIB

Mencermati Dugaan Intervensi Politik di Balik Aksi Mahasiswa Kendal

Berita Terbaru

KABAR NUSANTARA

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?

Minggu, 28 Jun 2026 - 09:08 WIB

LINTAS AKADEMIKA

“Sekolah Layak, Pendidikan Bermartabat”

Minggu, 28 Jun 2026 - 08:47 WIB