Mahasiswa Gugat DPR: Rakyat Harus Bisa Pecat Wakilnya di DPR, Titik!

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

POV: aksi demonstrasi 25 Agustus di depan gedung DPR RI. (sumber: pinterest)

POV: aksi demonstrasi 25 Agustus di depan gedung DPR RI. (sumber: pinterest)

SUARAMUDA.NET, JAKARTA — Sejumlah mahasiswa datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan satu tuntutan yang cukup “relate” buat banyak rakyat: bisakah kita punya hak buat memecat anggota DPR yang kerjaannya zonk?

Mereka adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Kelimanya menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d dalam UU MD3—pasal yang ngatur soal syarat anggota DPR bisa diberhentikan di tengah jalan.

Ikhsan bilang, gugatan ini bukan karena mereka benci DPR atau partai politik, tapi justru karena peduli. “Kami ingin semuanya bisa berbenah,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (18/11).

Masalahnya ada di aturan yang bilang kalau anggota DPR cuma bisa diberhentikan kalau diusulkan partainya.

Nah, menurut para mahasiswa, praktiknya sering kebalik: partai bisa pecat anggota DPR tanpa alasan jelas, tapi saat rakyat udah “nggak cocok” sama wakilnya, justru nggak ada mekanismenya.

Akibatnya, menurut mereka, suara rakyat cuma dianggap penting waktu pemilu doang. Setelah itu? Ya sudah, nggak ada daya tawar lagi. Janji kampanye? Nggak ada tombol “laporkan” kalau wakilnya hilang arah.

Baca Juga :  40 Peserta Terpilih Jadi Nominator Duta Moderasi Beragama

Karena itulah mereka merasa dirugikan secara konstitusional. Mereka bilang pasal ini bertentangan sama prinsip kedaulatan rakyat dan kesetaraan di hadapan hukum.

Lewat petitumnya, para mahasiswa ini minta MK menafsirkan ulang aturan itu. Intinya: pemberhentian anggota DPR seharusnya bisa diusulkan bukan cuma oleh partai, tapi juga oleh konstituen langsung. Simpel: kalau dipilih rakyat, ya harus bisa diganti rakyat juga.

Gugatan ini terdaftar sebagai perkara 199/PUU-XXIII/2025. Sidang awal sudah digelar 4 November, dan sidang perbaikan berkas berlangsung 17 November. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
GCI dan Masa Depan Hubungan Indonesia–Tiongkok Dibahas di Jakarta
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Kamis, 17 September 2026 - 08:45 WIB

DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB