SUARAMUDA.NET, DENPASAR — Menanggapi tuduhan terkait dugaan persaingan bisnis dan upaya mengambil klien dari Max Group, dengan tegas kami sampaikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Faktanya, para korban datang sendiri kepada kami untuk meminta bantuan hukum atas permasalahan yang mereka alami. LBH FKPPI membuka pintu bagi setiap warga negara yang membutuhkan pendampingan hukum, khususnya mereka yang merasa dirugikan dan membutuhkan keadilan.
Sebelum dilakukan pendampingan, kami selalu meminta bukti dan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas kebenaran laporan para korban, serta meminta mereka menandatangani surat kuasa secara sah dan sukarela.
Pendampingan hukum yang kami berikan juga bersifat pro bono (tanpa biaya), sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial lembaga bantuan hukum terhadap masyarakat yang mencari keadilan.
Oleh karena itu, tuduhan bahwa kami melakukan persaingan bisnis atau berupaya menjatuhkan nama Max Group adalah tidak berdasar dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Justru pihak yang menuduh perlu membuktikan dasar tuduhan tersebut secara objektif dan transparan.
Kami menegaskan bahwa LBH FKPPI bekerja secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa kepentingan bisnis atau upaya menjatuhkan pihak manapun.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, seharusnya membenahi kredibilitas dan kepercayaan publiknya sendiri, bukan menyalahkan pihak yang membantu korban mencari keadilan. (Red)