Disinyalir Bermasalah, APH Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu- Genting Gerbang Tahap II

- Penulis

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA.NET, BANDA ACEH — Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus desakan kepada aparat penegak hukum atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu-Genting Gerbang Tahap 2.

Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III, PPK 3.2 Provinsi Aceh, dengan penyedia jasa CV. Khana Prakarsa.

“Berdasarkan hasil pemantauan masyarakat dan informasi lapangan yang dihimpun, proyek yang tertuang dalam papan nama dengan nilai kontrak Rp 7.401.141.000,- dan tanggal kontrak 31 Juli 2025 tersebut tidak menunjukkan progres pekerjaan yang signifikan hingga awal Oktober 2025, “ungkap Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, Senin 13 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, sejak penandatanganan kontrak, tidak terlihat lagi aktivitas berarti di lokasi proyek, sementara alat berat dilaporkan tidak beroperasi dan pekerjaan fisik terhenti.

Kata Mahmud, selain indikasi keterlambatan dan kelalaian pelaksanaan, juga adanya informasi terkait dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal untuk alat berat serta penggunaan material galian C tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Rp 50,8 Juta Bantuan Disalurkan: Suger Peduli Hadir untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar

“Bila hal ini benar, maka telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),” ujarnya.

Pihaknya menilai, dugaan ini tidak bisa dianggap persoalan administratif semata, melainkan berpotensi mengandung unsur maladministrasi, pelanggaran hukum, dan tindak pidana korupsi apabila nanti ditemukan adanya indikasi permainan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana dalam proses tender maupun pelaksanaan kontrak.

“Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh segera membentuk tim investigasi lapangan untuk memeriksa kebenaran dugaan tersebut, termasuk memeriksa dokumen kontrak, laporan progres fisik, serta sumber material dan BBM yang digunakan di proyek,” tegasnya.

Alamp Aksi juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan LKPP RI diminta meninjau ulang proses tender dan pelaksanaan kontrak proyek guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Baca Juga :  Ribuan Pemudik Jalur Laut Diangkut dari Pelabuhan Belawan ke Batam pada Puncak Arus Balik 7 April, Masyarakat Terbantu

Selain itu, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait progres fisik, realisasi anggaran, dan kendala lapangan, agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan masyarakat.

“Kami mengingatkan bahwa proyek tersebut menggunakan uang negara yang bersumber dari APBN, dan setiap rupiah yang dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik,” ucapnya.

Dia juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan media untuk turut mengawasi pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di Aceh agar praktik penyimpangan tidak lagi menjadi kebiasaan yang dibiarkan.

“Apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari instansi terkait, tidak menutup kemungkinan Alamp Aksi Aceh nanti akan melaporkan secara resmi temuan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Ombudsman Republik Indonesia,” pungkasnya. (Red)

 

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Tak Yakin Kopdes Merah Putih Akan Mampu Berkembang?
Laili Abidah Jadikan Aspirasi Muslimat NU sebagai Dasar Perjuangkan Program Perempuan
MK Larang Dana Pendidikan Dipakai buat MBG, Tapi Berlaku Penuh Mulai 2028
Lagi dan Lagi! Bupati Pemalang Tertangkap OTT KPK
Desa Hilimbowo Punya Sekolah Lansia, Hari Tua Kini Makin Seru dan Produktif
Wamen ESDM Ajak Generasi Muda Buddhis Kawal Ketahanan Energi Menuju Indonesia Emas 2045
Prof. Philip K. Widjaja Bawa Pesan Aksi Nyata, Bambang Patijaya Dorong Kepemimpinan Berdampak
GovLine: Hak Angket DPRD Gowa Belum Berarti Pemakzulan, Publik Diminta Menunggu Putusan Paripurna
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Masyarakat Tak Yakin Kopdes Merah Putih Akan Mampu Berkembang?

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Laili Abidah Jadikan Aspirasi Muslimat NU sebagai Dasar Perjuangkan Program Perempuan

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:30 WIB

Lagi dan Lagi! Bupati Pemalang Tertangkap OTT KPK

Senin, 27 Juli 2026 - 22:44 WIB

Desa Hilimbowo Punya Sekolah Lansia, Hari Tua Kini Makin Seru dan Produktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:07 WIB

Wamen ESDM Ajak Generasi Muda Buddhis Kawal Ketahanan Energi Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Foto: REUTERS/Anastasia Barashkova

KILAS GLOBAL

Malaysia Merasa Ditipu Gibran, Begini Penjelasannya!

Minggu, 2 Agu 2026 - 10:25 WIB

Gambar: Kompas.com

KABAR NUSANTARA

Masyarakat Tak Yakin Kopdes Merah Putih Akan Mampu Berkembang?

Sabtu, 1 Agu 2026 - 20:05 WIB

RAGAM

PDPM Ogan Ilir selenggarakan Madrasah Anti Korupsi

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:58 WIB