Banggar DPR Tolak Tambahan Dana Rp14,92 Triliun, Apa Kabar IKN?

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

POV: Ibu Kota Nusantara (IKN) / (gambar: pinterest)

POV: Ibu Kota Nusantara (IKN) / (gambar: pinterest)

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Harapan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk mendapat tambahan dana Rp14,92 triliun di tahun depan kandas sudah.

Badan Anggaran (Banggar) DPR menolak usulan itu, membuat masa depan pembangunan IKN tahap II kian abu-abu.

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono tak bisa menyembunyikan wajah lesu usai mendengar keputusan tersebut. Ia khawatir proyek IKN bisa terhenti alias “gatot” (gagal total).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, dana tambahan itu sangat krusial untuk membangun kawasan legislatif, yudikatif, dan infrastruktur pendukungnya.

“Ya jelas ada pengaruhnya. Bisa mundur lagi,” ujar Basuki di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Baca Juga :  Indonesia Butuh Pemimpin yang Mampu Atasi Tantangan Global

Padahal, Presiden Jokowi sudah menargetkan pembangunan ekosistem legislatif dan yudikatif di IKN Kalimantan Timur rampung pada 2028. Dengan begitu, IKN bisa resmi jadi ibu kota politik Indonesia.

Basuki menjelaskan, tambahan Rp14,92 triliun itu bukan di luar rencana, melainkan bagian dari kerangka anggaran Rp48,8 triliun untuk tiga tahun pembangunan IKN. Namun karena ditolak, anggaran OIKN tahun 2026 tetap di angka Rp6,26 triliun.

Dana tambahan tersebut rencananya digunakan untuk:

  1. Pembangunan lanjutan Rp4,73 triliun. Gedung DPR, DPD, MPR, ruang sidang paripurna, gedung MA, MK, KY, Masjid, Plaza Keadilan, jalan kawasan, hingga manajemen konstruksi induk.
  2. Pembangunan baru Rp9,59 triliun. Rumah tapak, hunian vertikal legislatif, yudikatif, ASN, serta masyarakat umum. Termasuk peningkatan jalan, jaringan air bersih, irigasi, dan utilitas kawasan.
  3. Pengelolaan Rp600 miliar. Untuk operasional dan pemeliharaan kantor presiden, istana negara, kantor kementerian koordinator, ruang terbuka hijau, sanitasi, hingga persampahan.
Baca Juga :  Gen Z Harus Tau Apa itu Retret Kepala Daerah, Simak Selengkapnya!

Dengan keputusan ini, tanda tanya besar pun muncul: bagaimana kelanjutan proyek ambisius IKN jika “bensin” tambahannya tak kunjung turun? (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Tak Yakin Kopdes Merah Putih Akan Mampu Berkembang?
Laili Abidah Jadikan Aspirasi Muslimat NU sebagai Dasar Perjuangkan Program Perempuan
MK Larang Dana Pendidikan Dipakai buat MBG, Tapi Berlaku Penuh Mulai 2028
Lagi dan Lagi! Bupati Pemalang Tertangkap OTT KPK
Desa Hilimbowo Punya Sekolah Lansia, Hari Tua Kini Makin Seru dan Produktif
Wamen ESDM Ajak Generasi Muda Buddhis Kawal Ketahanan Energi Menuju Indonesia Emas 2045
Prof. Philip K. Widjaja Bawa Pesan Aksi Nyata, Bambang Patijaya Dorong Kepemimpinan Berdampak
GovLine: Hak Angket DPRD Gowa Belum Berarti Pemakzulan, Publik Diminta Menunggu Putusan Paripurna
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Masyarakat Tak Yakin Kopdes Merah Putih Akan Mampu Berkembang?

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Laili Abidah Jadikan Aspirasi Muslimat NU sebagai Dasar Perjuangkan Program Perempuan

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:30 WIB

Lagi dan Lagi! Bupati Pemalang Tertangkap OTT KPK

Senin, 27 Juli 2026 - 22:44 WIB

Desa Hilimbowo Punya Sekolah Lansia, Hari Tua Kini Makin Seru dan Produktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:07 WIB

Wamen ESDM Ajak Generasi Muda Buddhis Kawal Ketahanan Energi Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Foto: REUTERS/Anastasia Barashkova

KILAS GLOBAL

Malaysia Merasa Ditipu Gibran, Begini Penjelasannya!

Minggu, 2 Agu 2026 - 10:25 WIB

Gambar: Kompas.com

KABAR NUSANTARA

Masyarakat Tak Yakin Kopdes Merah Putih Akan Mampu Berkembang?

Sabtu, 1 Agu 2026 - 20:05 WIB

RAGAM

PDPM Ogan Ilir selenggarakan Madrasah Anti Korupsi

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:58 WIB