Tujuh Bulan di Penjara Myanmar, Selebgram Arnold Putra Bebas Lewat Jalur Diplomatik

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Arnold Putra atau AP yang sempat ditahan otoritas Myanmar telah dipulangkan dan tiba di Indonesia, Senin (21/7/2025) sore/ foto: Tribunnews.com

Selebgram Arnold Putra atau AP yang sempat ditahan otoritas Myanmar telah dipulangkan dan tiba di Indonesia, Senin (21/7/2025) sore/ foto: Tribunnews.com

SUARAMUDA.NET., SEMARANG – Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia menyatakan upaya diplomasi pertahanan yang dijalankan bersama mitra berhasil membebaskan selebgram Indonesia, Arnold Putra, dari penahanan otoritas Myanmar.

“Arnold kembali ke Indonesia dan tiba pada Senin (21/7/2025) sore,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Brigjen Frega Ferdinand Wenas dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).

Kata Frega, Kemhan usai mendapat info penahanan Arnold, langsung mengambil langkah proaktif dengan pendekatan diplomasi pertahanan untuk bantuan kemanusiaan.

Ia menyebut upaya tersebut dilaksanakan Kemhan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Hashim Djojohadikusumo dan Sasakawa Peace Foundation.

“Secara intensif membangun komunikasi dengan pemerintah Myanmar sehingga dapat dibebaskan dan dipulangkan ke tanah air yang disambut pihak Kemlu,” ujarnya.

Dukungan dari Sasakawa Peace Foundation merupakan bentuk dari kerja sama Kemhan yang memang telah terjalin sejak 2023 melalui program Military Personnel Exchange.

Melalui jalur diplomatik dan dialog intensif, proses mediasi dilakukan Kemhan hingga akhirnya Pemerintah Myanmar menyetujui pembebasan Arnold Putra.

Baca Juga :  Mengenal Tradisi Unik Rakyat Rusia, Mandi di Lubang Es pada Musim Dingin

Sebelumnya, Arnold ditahan oleh otoritas Myanmar sejak 20 Desember 2024 atas tuduhan secara ilegal masuk negara itu melalui perbatasan Thailand.

Ia juga dituduh berinteraksi dengan kelompok organisasi bersenjata, seperti People’s Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).

Atas tuduhan tersebut, Arnold dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi 1947, Undang-Undang Anti-Terorisme, serta Undang-Undang Perkumpulan Terlarang Pasal 17(2), dan divonis tujuh tahun penjara di Insein Prison, Yangon. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!
International Youth Festival 2026: 10.000 Anak Muda dari 191 Negara Serukan Dunia Tanpa Batas
GEKRAFS Buka Jalan Diplomasi Ekonomi Kreatif Indonesia di Rusia, Andre Septiyanto Pimpin DPLN 2026–2029
Mengapa Orang Kaya China Kini Mulai Pindahkan Duit ke Malaysia?
Pameran Budaya Indonesia Tampilkan 400 Karya Seni dan Foto Nusantara di Rusia
EEF-2026: Kehadiran Internasional Tunjukkan Pergeseran Ekonomi Global, Barat Tak Lagi Sentral
Iran Tebar Ranjau Lagi di Selat Hormuz, Perang dengan AS Makin Memanas
Prabowo di Rusia: Samudra Pasifik Penghubung, Indonesia Tegaskan Posisi Non-Blok
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:09 WIB

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Minggu, 20 September 2026 - 08:36 WIB

International Youth Festival 2026: 10.000 Anak Muda dari 191 Negara Serukan Dunia Tanpa Batas

Minggu, 20 September 2026 - 08:25 WIB

GEKRAFS Buka Jalan Diplomasi Ekonomi Kreatif Indonesia di Rusia, Andre Septiyanto Pimpin DPLN 2026–2029

Sabtu, 12 September 2026 - 12:14 WIB

Mengapa Orang Kaya China Kini Mulai Pindahkan Duit ke Malaysia?

Rabu, 9 September 2026 - 07:53 WIB

Pameran Budaya Indonesia Tampilkan 400 Karya Seni dan Foto Nusantara di Rusia

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB