Guys, Ketahuilah: Mengibarkan Bendera Israel di Indonesia itu Dilarang, Begini Selengkapnya!

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bendera Israel (pinterest)

Bendera Israel (pinterest)

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Salah satu berita hangat yang sempat membuat riuh publik Tanah Air adalah soal finalis Miss Indonesia 2025 asal Papua Pegunungan Merince Kogoya yang dikeluarkan dari kompetisi tersebut.

Pasalnya, Merince Kogoya ketahuan memiliki jejak digital mengunggah foto diri mengibarkan bendera Israel.

Dalam unggahan Instagram miliknya, @kogoya_merry, yang diunggah lada 16 Mei 2023, terlihat Merince Kogoya mengibarkan bendera Israel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Giat bagi SION, Setia bagi YERUSALEM, Berdiri bagi ISRAEL, Bangkit bagi Negeri dan Menuai bagi Bangsa-bangsa,” unggahan dia di Instagram.

Akhirnya video tersebut menjadi sorotan serius karena diunggah saat agresi militer Israel terhadap Palestina. Konflik yang panas sampai sekarang.

Aturan Mengibarkan Bendera Israel

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri ia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah—dikutip dari Database Peraturan BPK.

Baca Juga :  Duta Besar Rusia Hadiri Peringatan 62 Tahun RS Persahabatan, Tekankan Simbol Persahabatan yang Abadi Rusia-Indonesia

Pelarangan secara khusus pengibaran bendera Israel tertuang dalam Bab X Hal khusus poin B Nomor 150. Aturan ini diteken oleh Retno Marsudi, menteri luar negeri kala itu.

Merujuk Peraturan Menteri Luar Negeri tersebut, poin-poin yang diatur khusus, yaitu:

1. Tidak ada hubungan secara resmi antara pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi.

2. Tidak menerima delegasi secara resmi dan di tempat resmi.

3. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia.

4. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa.

5. Orientasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Imigrasi.

Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar RI di Singapura atau Kedutaan Besar RI di Bangkok.

Baca Juga :  Di Ajang Final Asia Road Racing Championship 2024 Thailand, Para Rider Indonesia Kuasai Podium Race 1 AP250 dan UB150: Jos!

Tak Ada Hubungan Diplomatik

Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Begitu juga sikap menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina.

Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel. Aturan ini menunjukkan sikap Indonesia untuk arah kebijakan diplomatiknya, khususnya dalam merespons isu sensitif mengenai Israel.

Tentang Bendera Israel

Dikutip dari Britannica, perkembangan awal bendera Israel bagian dari kemunculan Zionisme pada akhir abad ke-19.

Zionis Jacob Askowith dan putranya Charles merancang bendera Yehuja yang dipajang di aula B’nai Zion Educational Society, Boston, Massachusetts, Amerika Serikat pada 20 Juli 1980

Isaac Harris dari Boston menyampaikan gagasan bendera itu di Kongres Zionis Internasional pertama pada 1897, termasuk David Wolffsohn yang juga mengajukan rancangan serupa.

Variasi bendera tdigunakan oleh gerakan Zionis dan selama Perang Dunia II oleh Kelompok Brigade Yahudi milik tentara Inggris. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desa Hilimbowo Punya Sekolah Lansia, Hari Tua Kini Makin Seru dan Produktif
Wamen ESDM Ajak Generasi Muda Buddhis Kawal Ketahanan Energi Menuju Indonesia Emas 2045
Prof. Philip K. Widjaja Bawa Pesan Aksi Nyata, Bambang Patijaya Dorong Kepemimpinan Berdampak
GovLine: Hak Angket DPRD Gowa Belum Berarti Pemakzulan, Publik Diminta Menunggu Putusan Paripurna
Ketum GEMABUDHI Bambang Patijaya Dorong Kader Kuasai Isu Energi, Pangan, hingga Lingkungan
Kamu Wajib Tahu! Prabowo Bikin Kampus Baru, Namanya Universitas Republik Indonesia
Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal
Jagatara Indonesia Siap Kawal Mas Dar Pimpin BGN, Soroti Tantangan Program MBG
Berita ini 33 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:44 WIB

Desa Hilimbowo Punya Sekolah Lansia, Hari Tua Kini Makin Seru dan Produktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:07 WIB

Wamen ESDM Ajak Generasi Muda Buddhis Kawal Ketahanan Energi Menuju Indonesia Emas 2045

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:22 WIB

Prof. Philip K. Widjaja Bawa Pesan Aksi Nyata, Bambang Patijaya Dorong Kepemimpinan Berdampak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:53 WIB

GovLine: Hak Angket DPRD Gowa Belum Berarti Pemakzulan, Publik Diminta Menunggu Putusan Paripurna

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:28 WIB

Ketum GEMABUDHI Bambang Patijaya Dorong Kader Kuasai Isu Energi, Pangan, hingga Lingkungan

Berita Terbaru

LINTAS AKADEMIKA

Gerak Jalan MTs Muhammadiyah 20 Menongo Makin Solid Jelang HUT RI ke-81

Senin, 27 Jul 2026 - 22:27 WIB