Guys, Ketahuilah: Mengibarkan Bendera Israel di Indonesia itu Dilarang, Begini Selengkapnya!

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bendera Israel (pinterest)

Bendera Israel (pinterest)

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Salah satu berita hangat yang sempat membuat riuh publik Tanah Air adalah soal finalis Miss Indonesia 2025 asal Papua Pegunungan Merince Kogoya yang dikeluarkan dari kompetisi tersebut.

Pasalnya, Merince Kogoya ketahuan memiliki jejak digital mengunggah foto diri mengibarkan bendera Israel.

Dalam unggahan Instagram miliknya, @kogoya_merry, yang diunggah lada 16 Mei 2023, terlihat Merince Kogoya mengibarkan bendera Israel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Giat bagi SION, Setia bagi YERUSALEM, Berdiri bagi ISRAEL, Bangkit bagi Negeri dan Menuai bagi Bangsa-bangsa,” unggahan dia di Instagram.

Akhirnya video tersebut menjadi sorotan serius karena diunggah saat agresi militer Israel terhadap Palestina. Konflik yang panas sampai sekarang.

Aturan Mengibarkan Bendera Israel

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri ia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah—dikutip dari Database Peraturan BPK.

Baca Juga :  Urusannya Panjang Bos! Soal Pajak 250%, Menteri Dalam Negeri Akhirnya Ikut Cawe-cawe: Soroti Kenaikan Pajak di yang Dikeluhkan Warga

Pelarangan secara khusus pengibaran bendera Israel tertuang dalam Bab X Hal khusus poin B Nomor 150. Aturan ini diteken oleh Retno Marsudi, menteri luar negeri kala itu.

Merujuk Peraturan Menteri Luar Negeri tersebut, poin-poin yang diatur khusus, yaitu:

1. Tidak ada hubungan secara resmi antara pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi.

2. Tidak menerima delegasi secara resmi dan di tempat resmi.

3. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia.

4. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa.

5. Orientasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Imigrasi.

Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar RI di Singapura atau Kedutaan Besar RI di Bangkok.

Baca Juga :  Kemah Pramuka Madrasah Nasional 2024 di Cibubur Hasilkan Tujuh Rekomendasi Strategis Perkuat Gudep Berbasis Madrasah

Tak Ada Hubungan Diplomatik

Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Begitu juga sikap menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina.

Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel. Aturan ini menunjukkan sikap Indonesia untuk arah kebijakan diplomatiknya, khususnya dalam merespons isu sensitif mengenai Israel.

Tentang Bendera Israel

Dikutip dari Britannica, perkembangan awal bendera Israel bagian dari kemunculan Zionisme pada akhir abad ke-19.

Zionis Jacob Askowith dan putranya Charles merancang bendera Yehuja yang dipajang di aula B’nai Zion Educational Society, Boston, Massachusetts, Amerika Serikat pada 20 Juli 1980

Isaac Harris dari Boston menyampaikan gagasan bendera itu di Kongres Zionis Internasional pertama pada 1897, termasuk David Wolffsohn yang juga mengajukan rancangan serupa.

Variasi bendera tdigunakan oleh gerakan Zionis dan selama Perang Dunia II oleh Kelompok Brigade Yahudi milik tentara Inggris. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
GCI dan Masa Depan Hubungan Indonesia–Tiongkok Dibahas di Jakarta
Berita ini 88 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Kamis, 17 September 2026 - 08:45 WIB

DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB