Guys! “Pencaplokan” 4 Pulau Aceh oleh Sumatera Utara Berpotensi Munculkan Konflik

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketet dan Mangkir Gadang yang sempat disengketakan Provinsi Aceh dan Sumut sebelum diputuskan Mendagri masuk Sumut, April 2025. (Googlemaps)

Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketet dan Mangkir Gadang yang sempat disengketakan Provinsi Aceh dan Sumut sebelum diputuskan Mendagri masuk Sumut, April 2025. (Googlemaps)

SUARAMUDA, SEMARANG — Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memindahkan secara adminstratif 4 pulau dari Aceh ke wilayah Sumatera Utara mendapat kritikan keras dari berbagai kalangan di Tanah Rencong.

Guru Besar Universitas Syiah Kuala Humam Hamid seperti dalam artikel CNN Indonesia, menyebutkan seharusnya pemerintah pusat belajar dari Catalonia dan Mindanao agar tidak berujung terjadinya konflik baru.

Humam mencontohkan yang terjadi di Catalonia, masyarakat di sana merasa bahwa otonomi yang dijanjikan terus dibatasi, dan keputusan strategis diambil tanpa menghormati aspirasi lokal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi ini memperkuat identitas kolektif dan mendorong resistensi yang kini berlangsung dalam bentuk politik.

“Fenomena seperti ini tidak unik terjadi di Aceh. Di Catalonia, misalnya, tuntutan pemisahan dari Spanyol tidak semata karena alasan ekonomi, tetapi karena sejarah marginalisasi dan aspirasi kultural yang diabaikan oleh pusat,” kata Humam Hamid dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga :  Daftar Segera! LP Ma'arif Jateng Kolab dengan Sekolah Nasima Semarang Buka Beasiswa English Capacity Building

Aceh, kata dia, memiliki banyak kesamaan dengan kawasan itu secara identitas historis yang kuat, pengalaman relasi timpang dengan pusat, dan kesadaran kolektif untuk mempertahankan harga diri wilayah.

Dalam konteks ini pendekatan legalistik terhadap pengalihan wilayah hanya akan memperdalam kecurigaan.

“Bila tidak ditangani secara sensitif, keputusan administratif bisa menjadi percikan bagi munculnya kembali narasi resistensi yang lebih luas,” ujarnya.

Apalagi keputusan pemerintah pusat dinilai dilakukan secara sepihak terkait empat pulau tersebut tanpa proses dialog yang terbuka sehingga menimbulkan rasa bagi Aceh diperlakukan secara tidak adil.

“Di mata masyarakat Aceh, ini bukan sekadar pengalihan wilayah, melainkan pengabaian atas martabat dan komitmen politik pascadamai,” kata Sosiolog USK tersebut.

Sebelumnya, Kemendagri memutuskan empat pulau yang berada di perbatasan Aceh-Sumatera Utara masuk dalam status administrasi wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :  Air yang Datang dari Hulu, Kebijakan yang Datang dari Atas

Empat pulau itu adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek.

Status administratif itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Empat pulau itu awalnya dimiliki oleh warga Aceh dengan dokumen sah serta ditandai dengan adanya prasasti yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil pada 2008.

Bukti lainnya termasuk dokumen administrasi kepemilikan dermaga, surat kepemilikan tanah tahun 1965, serta dokumen pendukung lainnya.

Di Pulau Mangkir Ketek juga ditemukan sebuah prasasti bertuliskan bahwa pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh.

Prasasti ini dibangun pada Agustus 2018, mendampingi tugu sebelumnya yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil pada tahun 2008 dengan tulisan ‘Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam’. (Red)

Sumber: CNN Indonesia

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
GCI dan Masa Depan Hubungan Indonesia–Tiongkok Dibahas di Jakarta
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Kamis, 17 September 2026 - 08:45 WIB

DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB