Implementasi Hak dan Kewajiban Warga Negara sebagai Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (sumber: pinterest)

Ilustrasi (sumber: pinterest)

Oleh: Isnaya Nur Hayati *)

SUARAMUDA, SEMARANG – Hidup dalam sebuah negara dan menjadi warga negara memiliki peran masing-masing yang harus dijalankan. Ada hal-hal yang telah menjadi hak kita dan kewajiban kita.

Hak diibaratkan menjadi “jatah” yang harus kita terima dari negara, sedangkan kewajiban merupakan “pemberian” yang harus kita beri untuk negara agar menjadi lebih baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya penting dan saling berhubungan satu dengan yang lain. Jika kita memahami dan menjalankan keduanya dengan benar, maka hidup kita di negara ini pasti akan lebih aman, nyaman, dan tentram.

Lantas, apa saja hak yang kita dapatkan dari negara?

Sejak kita lahir, negara telah menjaga dan memberikan kita beberapa “fasilitas” yang menjadi hak kita sebagai manusia dan warga negara. Aturan tersebut telah tercantum dalam UUD 1945.

Beberapa hak yang penting kita miliki, contohnya adalah hak mendapat kesamaan kedudukan dihadapan hukum dan pemerintahan, karena Indonesia adalah negara hukum.

Hal ini termaktub dalam pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “segala warga negara besamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Dapat disimpulkan bahwa warga negara berhak mendapat pelayanan yang baik pada saat berhadapan dengan hukum di pengadilan dan berhak mencalonkan diri sebagai kandidat dalam pemilihan umum apabila memenuhi persyaratan. Setiap warga negara akan mendapat perlakuan dan kesempatan yang sama.

Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Pasal ini menunjukkan asas keadilan dan kerakyatan. Artinya masyarakat mendapat pekerjaan secara adil, pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan dan memberi kebebasan kepada warga negara untuk mendapatkan pekerjaan sesuai kemampuan dan bakat tanpa diskriminasi. Hal ini dapat menurunkan tingakt pengangguran dalam negara.

Hak membela negara, tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam Upaya pembelaan negara”.

Bela negara harus dilakukan secara harmonis antara warga negara dan aparat bersenjata, baik TNI maupun Polri. Keharmonisan dalam Upaya bela negara diperlukan demi mempertahankan kelangsungan hidup dan keutuhan NKRI.

Baca Juga :  Pancasila sebagai Jembatan Persatuan

Hak berpendapat, seperti tertulis pada Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarjan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya dditetapkan dengan undang-undang”.

Hak mengeluarkan pendapat harus disertai dengan kewajiban menaati peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara berserikat dan berkumpul. Hal ini merupakan salah satu kunci terwujudnya negara demokratis.

Hak beribadah pada Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannnya itu”.

Hal ini juga sesuai dengan Pancasila sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Hak mendapat pendidikan, yakni pada Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Jaminan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Hak mengembangkan kebudayaan nasional Indonesia, seperti pada Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.

Artinya, setiap warga negara berhak melestarikan keberagaman budaya dari tiap-tiap daerah di Indonesia.

Hak atas kesejahteraan sosia, bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak serta mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosisalnya. Hal ini termaktub dalam pasal 34 ayat (1-4) UUD NRI Tahun 1945.

Kewajiban apa saja yang harus kita beri untuk negara?

Selain mendapat banyak hal dari negara, kita juga punya kewajiban yang harus dilakukan. Hal ini seperti “timbal balik” kita untuk negara yang lebih maju dan aman.

Beberapa kewajiban penting kita, seperti wajib menaati aturan dan hukum yang ada. Dan Ini ialah kewajiban yang paling dasar.

Baca Juga :  Strategi Meningkatkan PAD Kota Pekanbaru dari Sektor Pariwisata Berbasis Masyarakat

Jika dalam suatu negara tidak terdapat aturan maka akan terjadi kekacauan. Kita semua wajib mengerti dan menjalankan hukum yang ada, seperti aturan lalu lintas, memayar pajak, dan lain-lain.

Kemudian, wajib bela negara. Dalam konteks ini, bela negara tidak hanya soal perang, sekarang kita bisa membela negara dengan cara menjaga persatuan, saling menghormati antar negara, ikut membangun negara dengan belajar yang rajin, dan menjaga kelestarian lingkungan.

Wajib melakukan usaha pertahanan dan keamanan. Antara lain, menjaga pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi kewajiban aparat keamanan, tetapi menjadi kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali. Kewajiban tersebur tercantum dalam pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Wajib mengikuti pendidikan dasar. Bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan tanpa ada pembatasan. Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Than 1945 menegaskan bahwa warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar.

Pemerintah mewajibkan kita semua untuk sekolah minimal sampai lulus SD atau SMP. Hal ini bertujuan untuk menjadikan warga negara yang cerdas, terampil, kompeten, dan menguasai IPTEK.

Hak dan kewajiban harus seimbang

Hak dan kewajiban itu seperti dua sisi koin, tidak dapat dipisahkan. Kalau kita menikmati hak dengan tanggung jawab, kita menjadi lebih semangat untuk menjalankan kewajiban.

Sebaliknya, kalua negara sudah memberi hak kita dengan baik, kita juga menjadi lebih Ikhlas untuk menunaikan kewajiban. Jika hak dan kewajiban berjalan bersama, maka hidup di negara ini pasti akan damai. Masyarakat jadi aman, adil, dan sejahtera. Negara juga bisa maju.

Tapi kalau tidak seimbang, misalnya kita hanya menuntut hak tanpa menjalankan kewajiban, atau negara tidak memberikan hak kita dengan benar, pasti akan terjadi masalah.

Maka dari itu pentingnya kesadaran akan menjalani hak dan kewajiban masing-masing dengan penuh tanggung jawab. Ini merupakan kunci agar negara kita maju dan bisa hidup dengan nyaman.

*) Penulis: Isnaya Nur Hayati, mahasiswa Prodi Pendidikan Matematika, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
**) Artikel ini disusun untuk memenuhi tugas perkuliahan
***) Isi dan pesan dalam artikel bukan menjadi pandangan redaksi

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika Negara Sibuk Menjaga Perbatasan, Siapa yang Menjaga Pikiran Warganya?
Ketika Jas Putih Ikut Berdarah, Kematian dr. Icha dan Cermin Buram Empati Kita
Giliran Bayar Tak Boleh Telat, Giliran Listrik Mati Disuruh Maklum
Rupiah, Ekspor, dan Masa Depan Ekonomi Indonesia: Jangan Terjebak pada Angka Semata
Mencermati Dugaan Intervensi Politik di Balik Aksi Mahasiswa Kendal
Ruang Lingkup Ekonomi Manajerial dan Alat Pengambilan Keputusan di Era Digital
Pengaruh Nilai Guna Marjinal terhadap Perilaku Konsumen dan Keputusan Pembelian
Ekonomi Digital dan Masa Depan Bisnis di Era E-Commerce
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:50 WIB

Ketika Negara Sibuk Menjaga Perbatasan, Siapa yang Menjaga Pikiran Warganya?

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:25 WIB

Ketika Jas Putih Ikut Berdarah, Kematian dr. Icha dan Cermin Buram Empati Kita

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:34 WIB

Giliran Bayar Tak Boleh Telat, Giliran Listrik Mati Disuruh Maklum

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:23 WIB

Rupiah, Ekspor, dan Masa Depan Ekonomi Indonesia: Jangan Terjebak pada Angka Semata

Senin, 22 Juni 2026 - 17:22 WIB

Mencermati Dugaan Intervensi Politik di Balik Aksi Mahasiswa Kendal

Berita Terbaru

KABAR NUSANTARA

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?

Minggu, 28 Jun 2026 - 09:08 WIB

LINTAS AKADEMIKA

“Sekolah Layak, Pendidikan Bermartabat”

Minggu, 28 Jun 2026 - 08:47 WIB