Siapkan Zakatmu Mulai Sekarang Juga, Lur! Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp47 Ribu

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA

Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA

SUARAMUDA, SEMARANG — Puasa Ramadhan 1446 H saat ini telah mencapai hari ke-12. Dan salah satu kewajiban umat Muslim adalah menyalurkan zakat fitrah, hingga jelang shalat Idulfitri nanti.

Nah, untuk diketahui baru-baru ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah merilis ketetapan besaran zakat fitrah 2025, yakni sebesar Rp47 ribu.

Jumlah tersebut setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, Jumat (7/3/2025), seperti dilansir CNN.

Baca Juga :  Viral! Ridwan Kamil Kepeleset "Janda", Trending di Akun X

Selain besaran nilai zakat, Baznas juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari.

Kiai Noor, sapaan akrab Ketua Baznas, menyatakan keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat.

Akan tetapi hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Meski begitu, Kiai Noor mengatakan bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Baca Juga :  Bupati Pekalongan Ngaku Bareng Gubernur Saat Ditangkap KPK, Tapi Gubernur Mengelak: yang Benar yang Mana nih?

Waktu Zakat

Zakat fitrah, sambungnya, ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri.

Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

“Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,”pungkas Kiai Noor. (Red/cnn)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?
Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar
Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?
Waduh, Peserta SPPI Kok pada Meninggal Saat Latihan Militer?
Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok
Taufik Hidayat, Rupanya Kau Benar-benar Sangat Sadis dan Keji!
Geger! Ketua BEM FH UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta dari Wapres Gibran
GEMABUDHI Sulawesi Selatan Hadiri Perayaan Syukur Ulang Tahun Vihara Maitreya Makassar Bertajuk “Simfoni Cahaya”
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:08 WIB

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:51 WIB

Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:45 WIB

Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:10 WIB

Waduh, Peserta SPPI Kok pada Meninggal Saat Latihan Militer?

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok

Berita Terbaru

KABAR NUSANTARA

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?

Minggu, 28 Jun 2026 - 09:08 WIB

LINTAS AKADEMIKA

“Sekolah Layak, Pendidikan Bermartabat”

Minggu, 28 Jun 2026 - 08:47 WIB