Siapkan Zakatmu Mulai Sekarang Juga, Lur! Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp47 Ribu

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA

Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA

SUARAMUDA, SEMARANG — Puasa Ramadhan 1446 H saat ini telah mencapai hari ke-12. Dan salah satu kewajiban umat Muslim adalah menyalurkan zakat fitrah, hingga jelang shalat Idulfitri nanti.

Nah, untuk diketahui baru-baru ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah merilis ketetapan besaran zakat fitrah 2025, yakni sebesar Rp47 ribu.

Jumlah tersebut setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, Jumat (7/3/2025), seperti dilansir CNN.

Baca Juga :  Doa Lintas Agama Bersama Gus Iqdam untuk Pilkada Damai Jawa Tengah

Selain besaran nilai zakat, Baznas juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari.

Kiai Noor, sapaan akrab Ketua Baznas, menyatakan keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat.

Akan tetapi hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Meski begitu, Kiai Noor mengatakan bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Baca Juga :  Indonesia Amankan Pasokan Gandum Strategis melalui Kemitraan dengan Rusia

Waktu Zakat

Zakat fitrah, sambungnya, ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri.

Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

“Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,”pungkas Kiai Noor. (Red/cnn)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT
GEMABUDHI Blitar Gelar Puja Uposatha Bulan Gelap di Candi Kalicilik
Patriot Bond Digugat ke MK, Pemerintah Siap Turunkan Tim Ahli Hukum
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie: Jangan Sampai Penegakan Hukum Jadi Ajang Kompromi Politik
Sambut HUT RI Ke-81, Karang Taruna Hilimbowo Sulap Lapangan A2CS Jadi Pusat Semangat Kebersamaan
Lagi-Lagi, Pebalap Muda Indonesia Juara! Kiandra Ramadhipa Bikin Indonesia Raya Bergema di Jerman
Bagaimana Jika Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati Saja?
Ketika MK Menutup Pintu Pilkada via DPRD
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:54 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:39 WIB

GEMABUDHI Blitar Gelar Puja Uposatha Bulan Gelap di Candi Kalicilik

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:31 WIB

Patriot Bond Digugat ke MK, Pemerintah Siap Turunkan Tim Ahli Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:47 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie: Jangan Sampai Penegakan Hukum Jadi Ajang Kompromi Politik

Senin, 13 Juli 2026 - 18:05 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Karang Taruna Hilimbowo Sulap Lapangan A2CS Jadi Pusat Semangat Kebersamaan

Berita Terbaru