Heboh! Eks Pejabat Antam Palsukan Emas 109 Ton, Simak Kronologinya

- Penulis

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi emas Antam/ pinterest

Ilustrasi emas Antam/ pinterest

SUARAMUDA, YOGYAKARTA – Kasus pemalsuan emas batangan milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk telah mencapai putusan di pengadilan.

Sejumlah pihak yang terlibat dalam sindikat pemalsuan ini terancam hukuman berat, dengan ancaman pidana hingga 16 tahun kurungan.

Kasus ini bermula dari laporan PT Antam yang mencurigai adanya peredaran emas palsu dengan sertifikat yang menyerupai produk asli mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Investigasi yang dilakukan sejak awal tahun ini menemukan adanya jaringan pemalsuan yang beroperasi di beberapa daerah.

Sindikat ini diduga telah beroperasi selama beberapa tahun dengan modus mencetak sertifikat palsu dan mencampur emas murni dengan bahan lain agar menyerupai produk asli PT Antam.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika pihak kepolisian menggerebek sebuah pabrik rumahan di kawasan Jakarta dan Tangerang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan berbagai peralatan untuk mencetak sertifikat palsu, alat peleburan logam, serta sejumlah emas batangan yang diduga telah dipalsukan.

Baca Juga :  Tim Special Olympics Indonesia Juara di Gothia Cup 2024 di Swedia, Alhamdulillah!

Pihak yang terlibat dalam pemalsuan emas masih dalam penyelidikan.

Namun aparat kepolisian berhasil menangkap beberapa pelaku utama yang terdiri dari pengusaha emas ilegal, oknum pegawai toko emas, serta pihak yang berperan dalam distribusi emas palsu ke pasaran.

Tersangka utama, seorang pria berinisial DS, diduga sebagai otak di balik operasi ini, sementara beberapa pegawai toko emas berperan dalam pemasaran dan penjualan emas palsu tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah emas palsu yang telah beredar di pasaran mencapai lebih dari 5 kilogram.

Selain itu, ditemukan pula bahan baku untuk produksi emas palsu dalam jumlah besar.

Kejahatan ini menyebabkan kerugian besar bagi PT Antam serta merugikan masyarakat yang membeli emas palsu dengan harga emas asli.

Setelah melalui proses persidangan, pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman kepada para pelaku utama.

Baca Juga :  Prabowo Nongol di KTT BRICS, Satu Forum dengan Putin dan Xi

Terdakwa utama, BS, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda miliaran rupiah atas pelanggaran pasal terkait pemalsuan dan penipuan.

Sementara itu, beberapa tersangka lainnya mendapatkan hukuman antara 8 hingga 12 tahun penjara, tergantung pada peran mereka dalam sindikat ini.

Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa tindakan para pelaku sangat merugikan masyarakat dan mencoreng kepercayaan terhadap industri emas di Indonesia.

Dengan putusan ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa.

Kasus pemalsuan emas ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli emas.

PT Antam juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keaslian emas yang dibeli melalui gerai resmi atau distributor terpercaya guna menghindari penipuan. (Red)

Penulis; Nashrul Mu’minin/ content writer Yogyakarta

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
GCI dan Masa Depan Hubungan Indonesia–Tiongkok Dibahas di Jakarta
Berita ini 21 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Kamis, 17 September 2026 - 08:45 WIB

DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB