BPKB Berubah Jadi Elektronik Mulai 2025, Apa Masih Bisa Buat Jaminan Hutang?

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: BPKB elektronik/ CNBC

Foto: BPKB elektronik/ CNBC

SUARAMUDA, SEMARANG — Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sebelumnya berupa buku panjang dengan ukuran kertas lebar, kini berubah bentuk.

Pada 2025, bentuk BPKB akan menjadi serupa paspor. BPKB elektronik juga memiliki beberapa fitur tambahan.

Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Sumardji menjelaskan bahwa BPKB elektronik akan dilengkapi oleh chip berisi data kendaraan dan pemilik kendaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar. Nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap, “jelasnya, seperti dilansir CNBC Indonesia, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga :  Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Dikuasai Negara? Kok Bisa?

“Jika hilang cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali,”ujarnya.

Fitur BPKB elektronik

BPKB elektronik dilengkapi oleh beberapa fitur, termasuk kemampuan menyimpan data identitas pemilik kendaraan dengan lengkap.

Fitur digital ini diklaim membuat proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat, dari yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga bulanan menjadi hanya satu hari.

Data lain yang tersimpan di BPKB elektronik adalah data kendaraan dan histori kendaraan.

Selain itu, BPKB elektronik juga dilengkapi oleh NFC yang bisa terkoneksi dengan HP.

Baca Juga :  GIIAS Semarang 2024 Tawarkan Program Seru dan Inovasi Otomotif Terkini, Jangan Sampai Kelewatan!

Perubahan BPKB menjadi BPKB elektronik tidak mengubah biaya pembuatan BPKB.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76/2020 biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan dikenakan biaya Rp 225 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga.

Biaya BPKB untuk kendaraan bermotor roda empat adalah Rp 375 ribu.

BPKB elektronik ini baru akan berlaku pada Maret 2025 khusus untuk mobil baru.

Sementara kendaraan roda dua belum diketahui kapan penerapan pastinya karena menyesuaikan anggaran. (Red/ sumber: CNBC)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?
Keajaiban di Lereng Sindoro: Satu Dekade Stuc General Mengawal Mimpi Anak Desa
Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar
Mengenal Ekonomi Manajerial: Kunci Pengambilan Keputusan Bisnis yang Efektif
Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?
Waduh, Peserta SPPI Kok pada Meninggal Saat Latihan Militer?
Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok
Taufik Hidayat, Rupanya Kau Benar-benar Sangat Sadis dan Keji!
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:08 WIB

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:14 WIB

Keajaiban di Lereng Sindoro: Satu Dekade Stuc General Mengawal Mimpi Anak Desa

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:51 WIB

Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:35 WIB

Mengenal Ekonomi Manajerial: Kunci Pengambilan Keputusan Bisnis yang Efektif

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:45 WIB

Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?

Berita Terbaru

KABAR NUSANTARA

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?

Minggu, 28 Jun 2026 - 09:08 WIB

LINTAS AKADEMIKA

“Sekolah Layak, Pendidikan Bermartabat”

Minggu, 28 Jun 2026 - 08:47 WIB