BPKB Berubah Jadi Elektronik Mulai 2025, Apa Masih Bisa Buat Jaminan Hutang?

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: BPKB elektronik/ CNBC

Foto: BPKB elektronik/ CNBC

SUARAMUDA, SEMARANG — Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sebelumnya berupa buku panjang dengan ukuran kertas lebar, kini berubah bentuk.

Pada 2025, bentuk BPKB akan menjadi serupa paspor. BPKB elektronik juga memiliki beberapa fitur tambahan.

Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Sumardji menjelaskan bahwa BPKB elektronik akan dilengkapi oleh chip berisi data kendaraan dan pemilik kendaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar. Nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap, “jelasnya, seperti dilansir CNBC Indonesia, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga :  Sri Mulyani Lengser, Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menteri Keuangan Baru

“Jika hilang cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali,”ujarnya.

Fitur BPKB elektronik

BPKB elektronik dilengkapi oleh beberapa fitur, termasuk kemampuan menyimpan data identitas pemilik kendaraan dengan lengkap.

Fitur digital ini diklaim membuat proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat, dari yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga bulanan menjadi hanya satu hari.

Data lain yang tersimpan di BPKB elektronik adalah data kendaraan dan histori kendaraan.

Selain itu, BPKB elektronik juga dilengkapi oleh NFC yang bisa terkoneksi dengan HP.

Baca Juga :  Rawan Praktek Gratifikasi, KPK hingga Kejagung Diminta Usut Potensi Jual Beli Rekomendasi dan Izin Eksplorasi di Barat Selatan Aceh

Perubahan BPKB menjadi BPKB elektronik tidak mengubah biaya pembuatan BPKB.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76/2020 biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan dikenakan biaya Rp 225 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga.

Biaya BPKB untuk kendaraan bermotor roda empat adalah Rp 375 ribu.

BPKB elektronik ini baru akan berlaku pada Maret 2025 khusus untuk mobil baru.

Sementara kendaraan roda dua belum diketahui kapan penerapan pastinya karena menyesuaikan anggaran. (Red/ sumber: CNBC)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Staycation Seru di Montera Glamping Lembang
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 22:54 WIB

Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB